PN Tual Vonis Empat Terdakwa Pembakaran Kotak Suara Weduar Satu Bulan Penjara

Dscn0114

Tual News – Pengadilan Negeri Tual, Jumat ( 5/7 ) menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara kepada empat terdakwa pembakaran kotak suara pada pileg dan Pilpres 2019 di Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Selatan yang viral di medsos beberapah waktu lalu.

Informasi yang dihimpun tualnews.com di Humas Pengadilan Negeri Tual, menyebutkan putusan PN Tual nomor 33/pid.Sus/2019/ PN Tul tahun 2019 dalam kasus tindak pidana khusus pemilu itu dipimpin Hakim Ketua, DT. Andi Gunawan, SH.MH, dan Hakim Anggota masing – masing, Hatijah A. Paduwi, SH, Ulfa Rery, SH, dengan Panitera, Milton Hitijahubessy, SH.

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim PN Tual menyatakan terdakwa I, Thobias Somnaikubun alias Temon, Terdakwa II, Yopi David Hukubun alias Tomi, Terdakwa III, Barnadus Ululy Rahajaan alias Atus  dan terdakwa VI, Pither Hukubun alias Pice telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel sebagaimana dalam dakwaan umum penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa masing – masing pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan denda masing – masing sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).

“ Apabilah denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan “ Tegas Majelis Hakim PN Tual dalam amar putusanya.

Selain itu Majelis Hakim PN Tual menetapkan barang bukti berupa tujuh lembar surat putusan acara cepat pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan surat nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.Malra/Pemilu/V/2019 dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Malra yang ditandatangani tanggal 04 Mei 2019 oleh penemu atas nama Nok Julianus Matly, S.Pd dan terlapor atas nama Nurdin Ohoitenan serta Ketua Bawaslu Malra, Maksimus Lefteuw, termasuk tiga lembar surat  dengan kop surat panwascam Kei besar selatan dikembalikan kepada Bawaslu.

“ disamping  itu barang bukti 20 lembar surat suara calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku TPS 01 Weduar yang sudah tersobek, 10 lembar surat suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Malra Dapil II Kei Besar di TPS 01 Weduar  yang sudah tersobek, 35 lembar surat suara  Calon Anggota DPRD Kabupaten Malra Dapil II Kei Besar di TPS 03 Weduar  yang sudah tersobek, dua lembar surat suara Calon anggota DPRD Prop Dapil VI di TPS 01 Weduar yang sudah tersobek, satu lembar surat suara DPD RI yang sudah tersobek, dual lembar surat suara yang sudah terbakar, satu amlpol sampul surat suara sah, warna coklat TPS 01 weduar yanh sudah tersobek, satu amplop sampul formulir model C1 hologram warna coklat TPS 01 Weduar yang sudah tersobek, satu amplop sampul surat suara tidak sah di TPS 03 Weduar yang sudah tersobek, dan dua  lembar gardus kotak suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan masukan surat suara pemilu anggota DPRD Kab, berlabel KPU, satu lembar gardus kotak suara berwarna putih yang sudah tersobek berlabel pemilu anggota DPR RI, dikembalikan kepada Bawaslu Malra melalui saudara Essau Frets Mouw, SH “ ungkap Majelis dalam amar putusanya.

Majelis juga membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing –masing Rp 2.000.

( team tualnews.com )