Satpol PP Malra Lalai Jalankan Tugas, Pemkab Malra & DPRD Harus Buat Perda Proteksi Kebakaran

Kantor satpol pp malra yang terbakar

Langgur Tual News – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ), Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Malluku, Munawir Matdoan, SE   beserta jajaranya dinilai gagal dalam melaksanakan tugas pengamanan azet perkantoran dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengara, sehingga menyebabkan kebakaran pada Kantor SatPol PP Malra, minggu pagi kemarin ( 14 / 7 ).

Ketua knpi malra 1
Ketua KNPi Malra, Goliat Jaftoran

Penilaian ini disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Malra, Goliat Jaftoran kepada tual news.com, Senin ( 15/7 ) di Langgur. “ KNPI Malra menilai Kasad Pol PP Malra beserta anak buanya gagal dan lengah dalam menjalankan tugas, sehingga terjadi kebakaraan di Kantor SatPol PP Malra “ Tandasnya.

Atas kelalaian itu, KNPI menyerahkan proses penyelidikan Kantor SatPol PP yang terbakar kepada pihak Kepolisian Polres Malra untuk diketahui masyarakat apa penyebab sehingga terjadi musibah tersebut, apakah karena ulah manusia atau murni musibah.

“ KNPI Malra mendukung penuh langkah Polres Malra dalam menyelidiki musibah ini, apakah itu terjadi karena tangan manusia, korsleting listrik atau kelalaian lainya “ Tegas Jaftoran.

Atas Kejadian ini, KNPI Malra memberikan solusi kepada Pemkab Malra dan DPRD, agar segera merancang Peraturan Daerah ( Perda ) atau peraturan Bupati tentang pedoman teknis manajemen  proteksi kebakaran di wilayah perkotaan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 20/PRT/M/2009  pada bagian kedua pengaturan manajemen teknis proteksi kebakaran di Perkotaan sangat jelas menerangkan tentang proteksi kebakaran di Kota, lingkungan dan bangunan gedung termasuk ketentuan mengenai sistem ketahanan kebakaran lingkungan ( SKKL ) dan panduan penyusunan model rencana tindakan darurat kebakaran ( RTDK ) pada bangunan gedung serta pembinaan dan pengendalianya.

Img 20190714 wa0007
Bangunan Kantor Satpol Pp Malra Yang Terbakar Minggu Pagi ( 14/7 ) Jam 08.00 Wit

“ Hal ini harus dipertegas dalam Perda tentang proteksi kebakaran di wilayah perkotaan, apalagi karakteristik wilayah Kabupaten Malra yang padat, dikelilingi rumah penduduk dan perkantoran maka sudah saatnya Pemkab Malra bersama DPRD buat Perda tentang hal ini “ Pintah Ketua KNPI Malra, Goliat Jaftoran.

Kata Jaftoran, Perda dimaksud harus mengatur tentang keselamatan kerja yang didalamnya penggunaan tabung pemadam kecil di semua lingkungan kerja baik perusahan, instansi Pemerintah, kendaraan roda empat dll.

“ Ketika Perda ini diberlakukan dan ditertibkan maka akan ada sumber pendapatan baru kepada Pemerintah Daerah karena penggunaan tabung dan isi ulang “ Jelas Ketua KNPI Malra. KNPI Malra juga meminta Pemkab Malra untuk segera melakukan pengadaan fasilitas Mobil Damker, karena di Kantor SatPol PP Malra sudah ada bidang yang menangani itu. “ Kalau dulu ditangani Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum, maka sekarang sudah ditangani SatPol PP, maka harus segera pengadaan Mobil Damker “ Pintah Goliat Jaftoran. ( team tualnews.com )