Komisi B : 6.000 Warga Malra Miliki NIK Palsu

Hironimus dumatubun

Langgur Tual News – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Hironimus Dumatubun, mengingatkan Bupati Malra, Hi. M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si soal data kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara, yang menyebabkan sedikitnya nama enam ribu warga masyarakat Malra dicoret Kementrian Sosial RI, karena memiliki data kependudukan yang tidak jelas atau Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) palsu.

Img 20190710 wa0004 1
Ketua Komisi B DPRD Malra, Hironimus Dumatubun

Hal ini ditegasakan Dumatubun, ketika menyampaikan interupsi pada Sidang Paripurna DPRD Malra, Rabu ( 21/8 ) dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Keuangan Ranpperda APBD perubahan Kabupaten Malra 2019, yang disampaikan  Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si.

“  Ada dua catatan penting yang ingin kami sampaikan dalam pembahasaan saat ini yakni sampai saat ini kami Anggota DPRD Malra belum miliki dokumen APBD perubahan 2019, saya ingatkan Bapak Bupati dan Wabup Malra terkait pelaksanaan BPJS, karena Kabupaten Malra menempati urutan kedua terbawah dari 11 kab / kota di Propinsi Maluku dalam pelaksanaan BPJS, kita dalam posisi itu, kemarin terekspose 76 % sekian, namun saat ini Malra turun 4 %, sebab oleh Kementrian Sosial RI, ada 6.000 warga masyarakat Malra, datanya dikeluarkan karena tidak memiliki identitas Kependudukan yang jelas “ Sorot Dumatubun.

Dalam kaitan dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Maluku minta Bupati Malra segera menuntaskan data – data Kependudukan Kabupaten Malra yang memiliki NIK tidak jelas atau NIK palsu agar segera dituntaskan.

“ Jadi Komisi B DPRD Malra temui  tiga hal yakni NIK yang tidak jelas, dan Pegawai Honorer Pemkab Malra yang belum jelas pembiayaan gaji Pegawai Honorer dari mana serta saudara – saudara kita non pekerja, BPJSnya  ditanggung oleh siapa ? Tanya Dumatubun.

Dumatubun berharap, khsusus pembiayaan Pegawai Honorer Pemkab Malra sudah harus dipikirkan untuk dimasukan dalam perencanaan APBD Malra 2020, termasuk data – data Kependudukan yang tidak jelas.

Terkait pernyataan Dumatubun, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malra, Dahlan Tamher membantah ada 6.000 data Kependudukan yang tidak jelas atau NIK Palsu di Kabupaten Malra.

“ Tidak ada NIK Palsu, terkait pernyataan itu, esok kami akan konfirmasi dengan Dinas Sosial Malra soal kendala apa yang terjadi “ Kata Tamher ketika dikonfirmasi tualnews.com. ( team tualnews.com )