Kasus Raibya Dana Desa Watkidat 190 Juta Antara Hilang Atau Sengaja Dihilangkan ?

Ilustrasi dugaan korupsi dd

Langgur Tual News – Masih ingat kasus hilangnya Dana Desa Ohoi Watkidat, Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku di Tempat Kost Watdek Kei Kecil, 11 Maret 2019 lalu sebesar Rp 190 juta.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malra namun belum ada titik terang dalam proses penyelidikan hilangnya uang Dana Desa ratusan juta itu.

Bumo 2 2

Namun belakangan baru terungkap, kalau kasus raibnya Dana Desa Watkidat, ada unsur perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), buktinya salah satu warga masyarakat Watkidat, Muhamad Fakaubun harus berurusan dengan penyidik polisi, gara – gara memposting kasus hilangnya Dana Desa Watkidat di Media Sosial Facebook.

Fakaubun yang juga ASN di Dinas Infokom Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi dilaporkan Pejabat Kepala Ohoi Watkidat, Abu Basri Fakaubun di Mapolres Malra pekan kemarin atas postingan di Facebook miliknya tentang hilangnya Dana Desa Watkidat Ratusan juta rupiah tersebut.

Penjabat Kepala Ohoi Watkidat, selain melaporkan masyarakatnya di Kepolisian, dirinya juga mengaduhkan persoalan ini kepada Kepala Plt. Dinas Infokom Malra, Atala Latulatar, sehingga Plt. Kadis Infokom memberikan sangsi disiplin kepada ASN Muhamad Fakaubun untuk tidak lagi turun lapangan bersama pegawai lainya dalam pelaksanaan tugas Infokom Malra.

Atas sangsi yang diberikan Plt. Kadis Infokom Malra, keluarga Muhamad Fakaubun sangat kecewa dan menyesalkan hal itu.

Dana desa 5

Kepada tualnews.com,  Muhamad Fakaubun membenarkan kalau saat ini dirinya dilaporkan Penjabat Kepala Ohoi Watkidat di Polres Malra atas postingan Facebooknya yang mempublikasikan kasus hilangnya dana Desa Watkidat 190 juta di Watdek Langgur Maret lalu.

Kata Fakaubun, Dana Desa Watkidat yang hilang di rumah Kos- Kosan di Vatdek saat itu dipegang Ketua Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) Watkidat, N. Rahanyamtel sebesar Rp 190 juta.

“ Saat itu atas perintah Penjabat Kepala Ohoi Watkidat, Abu Basri Fakaubun, menyuruh saya kawal Dana Desa yang dipegang Ketua BUMO sampai di Ohoi Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur jam 05.00 subuh pagi, dengan menggunakan kendaraan roda empat, sampai di Mastur, saya titip pesan kepada Ketua BUMO bahwa uang yang kau bawah itu adalah Isteri selingkuh anda sehingga harus bawah uang milik masyarakat  sampai di Kampung. Ketua BUMO berangkat dengan menumpang speadboat dari Mastur menuju Watkidat, sedangkan saya balik  ke  Langgur “ ungkapnya.

Dirinya mengakui, kejadian uang dana desa Watkidat yang hilang di Vatdek, Senin 11 Maret 2019, sedangkan hari minggu 10 Maret 2019, Ketua BUMO Watkidat yang membawa uang dana Desa 190 juta sudah sampai di Watkidat.

“ Selang beberapah bulan sejak kasus ini mencuat, mereka menuduh saya yang menghilangkan uang Dana Desa Watkidat, sejak bulan Maret sampai saat ini saya berdiam diri, karena pikir keluarga, namun terakhir Penjabat Ohoi Watkidat, Abu Basri Fakaubun dalam pertemuan bersama masyarakat, mengakui kalau uang yang hilang kemarin itu, bukan dicuri atau hilang, namun sengaja dihilangkan atau gelapkan untuk membeli satu buah Speadboat milik BUMO Ohoi Watkidat dengan harga Rp 100 juta “ Ungkap Mohamad Fakaubun.

Dikatakan, karena postingan di Facebook miliknya yang menyebutkan Penjabat Ohoi Watkidat, Abu Basri Fakaubun dalam pertemuan bersama masyarakat, dan  Tokoh Adat Watkidat mengakui kalau uang yang hilang kemarin itu, bukan dicuri atau hilang, namun sengaja dihilangkan untuk membeli satu buah Speadboat milik BUMO Ohoi Watkidat dengan harga Rp 100 juta, membuat Penjabat Kepo Watkidat tidak menerima baik sehingga melaporkanya di Mapolres Malra atas kasus pencemaran nama baik.

Muhamad Fakaubun mengaku, sudah dimintai keterangan penyidik Polres Malra, Jumat ( 26/9 ). Selain itu Penjabat Ohoi  Watkidat juga sudah dimintai keterangan polisi.

Penjabat Ohoi Watkidat, Abu Basri Fakaubun belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini, sementara penyidik Polres Malra masih dalam proses penyelidikan kasus tersebut. ( team tualnews.com )