Putusan Sidang Kisruh Kepala Ohoi Marfun Awal November

Img 20190925 wa0014 2

Langgur Tual News – Ketua Dewan Adat Kepulauan Kei, Drs. Abd. Hamid Rahayaan kepada tualnews.com jumat ( 18/10/2019 ) mengaku keputusan sidang adat soal kisruh Kepala Desa / Ohoi Marfun, kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT)  akan diputuskan para Raja di Kepulauan Kei awal bulan november 2019 mendatang.

https://youtu.be/PF41QnXbfvU
Wawancara tualnews.com bersama Ketua Dewan Adat Kepulauan Kei, Drs. Abd. Hamid Rahayaan jumat ( 18/10/2019 )

“ setelah melalui dua kali sidang adat, maka keputusan Dewan Adat Kei akan dilaksanakan awal november mendatang “ ungkap Rahayaan.

Kata Ketua Dewan Adat Kei yang juga Raja Tubab Yamlim, mengatakan pihaknya sudah merampungkan keterangan saksi dari kedua pihak dan pendapat para Rat Ursiw dan Lorlim, sesuai Hukum Adat Kei Larvul Ngabal yakni Hira Ini Intib Fo Ni ( hak milik orang tetap menjadi miliknya –red ).

Img 20191017 wa0022

“ hasil sidang adat sudah rampung, namun karena kesepakatan kedua pihak yaitu penggugat dan tergugat agar keputusan itu setelah tanggal 31 oktober 2019, sehingga awal bulan akan diputuskan “ Jelasnya.

Menurut Rahayaan, pihak penggugat dalam persidangan pertama menghadirkan lima sampai enam orang saksi sedangkan tergugat juga mendatangkan empat sampai lima saksi yang memberikan keterangan sesuai fakta hukum adat Kei yang diketahui.

Img 20191015 wa0026 1

“ dari keterangan para saksi yang dihadirkan, bagi Dewan Adat Kei sudah cukup jelas untuk diputuskan dalam sidang adat Kei awal november mendatang “ ujarnya.

Menanggapi berbagai polemik proses pemilihan Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Malra yang marak terjadi dan berujung pada sidang adat oleh para Raja di Kepulauan Kei, Ketua DPRD Kabupaten Malra, S.T.A Welerubun, SH meminta struktur pemerintahan dari atas sampai ke Ohoi harus mentaati peraturan per undang – undangan yang berlaku.

Img 20191017 wa0027

“ Ada rambu yang harus ditaati bersama yakni perda dan peraturan Bupati Malra, sehingga Badan Saniri Ohoi ( BSO ) harus netral dan adil sesuai ketentuan dan sumpah jabatan, tidak boleh berpihak kepada kepentingan, sebab ini menyangkut persoalan hak, kalau mereka yang tidak memiliki hak menduduki jabatan itu jangan dipaksakan “ Tandas Welerubun.

Terkait kinerja para Camat yang buruk dan tidak mampu memfasilitasi proses pemiliha  kepala ohoi definitif serta diduga ikut berpihak, Ketua DPRD Malra mengakui beberapah oknum Camat di Malra sudah diusulkan untuk dilakuka pergantian seperti yang terjadi di Kecamatan Kei  Besar Utara Barat, Kei Besar Selatan dan Kei Kecil Timur Selatan.

“ ada beberapah Camat  sudah dilakukan pergantian, nanti yang lain akan menyusul untuk diganti kalau kinerjanya buruk “ Jelas Ketua DPRD Malra. ( team tualnews.com )