80 Surat Pernyataan Perwakilan Suku Kei Gugat Pengukuhan IK3M Mimika

Img 20191122 wa0018

Timika Tual News –  Pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengukuhan Badan Pengurus Ikatan Kerukunan  Keluarga Kei Mimika ( IK3M ) di Kabupaten Mimika Papua, kamis ( 21/11/2019 ) menuai pro – kontra ditengah masyarakat, pasalnya ditengah acara pengukuhan yang dilaksanakan Tiga Raja di Kepulauan Kei, mewakili Ur Siw dan Lor Lim di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual muncul surat pernyataan penolakan dari perwakilan setiap Ohoi yang mendiami Kabupaten Mimika.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, sedikitnya 80 surat pernyataan sikap penolakan perwakilan masyarakat suku kei di Mimika ditunjuhkan saat prosesi acara pengukuhan dan pelantikan yang dipimpin Raja Ohoilim Tahit,  Rat Vamur Danar dan Raja Maur Ohoi Vut yang  diutus mewakili Dewan Adat Kei.

Img 20191122 wa0002

Dari bocoran isi surat pernyataan sikap yang ditandatangani setiap perwakilan Ohoi di Kabupaten Mimika kepada Ketua IK3M yang baru dilantik, Antonius Welerubun,  pada intinya menolak proses pengukuhan dan pelantikan pengurus IK3M Kabupaten Mimika yang dilaksanakan tiga Raja Kei, kamis ( 21/11/2019 ), sebab mereka meniai proses tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Wakil Ketua I, Persekutuan  masyarkat Ohoi  Faan dan Wearlilir yang mendiami Kabupaten Mimika , K. Kebubun  dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani tanggal 21 November 2019 menegaskan tidak mengakui  kepengurusan IK3M yang baru, karena proses pemilihan tidak mencerminkan asas demokrasi  dan filosofi budaya Kei Ain Ni Ain ( katong semua satu-red  ).

“ Kami tolak pengukuhan dan pelantikan pengurus IK3M Mimika, karena tidak sesuai adat dan budaya Kei, massa hanya melalui satu kali rapat yang seharusnya dengan agenda pembahasan kriteria figur calon dan mekanisme pencalonan, ternyata dibelokan ke arah yang lain yakni pemilihan Ketua persekutuan IK3M, tanpa melalui pembahasan tentang figur dan mekanisme pencalonan “ Sesalnya.

Menurut Kerubun, seharusnya pemilihan Ketua IK3M dilakukan dengan memperhatian representasi keterwakilan Ohoi yang ada di Kabupaten Mimika, bukan berdasarkan daftar hadir yang mengikuti rapat dimaksud, sebab belum tentu secara sah mewakili kampung / ohoi yang berada di Timika.

“ Walaupun tidak atau belum ada AD/ART IK3M sebagai panduan dalam penentuan figur Ketua IK3M maupun proses pemilihan kepengurusan , namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelaksanaan pemilihan yang telah dilakukan, tanpa memperhatikan mekanisme, prinsip – prinsip dasar berorganisasi serta yang terutama adalah representasi Ohoi di Kabupaten Mimika “ Jelasnya.

Olehnya itu Kata Kerubun, persekutuan masyarakat Ohoi Faan dan Wearlilir yang mendiami Kabupaten Mimika,  secara tegas menyatakan menolak dan tidak akan ikut serta dalam seluruh kegiatan IK3M yang dipimin, Antonius Welerubun.

“ kami secara tegas menyatakan tidak akan terlibat dalam seluruh kegiatan IK3M yang saudara pimpin, dan tidak bertanggungjawab atas apapun dampak hukum akan timbul dikemudian hari “ Tegas  Wakil Ketua I, Persekutuan  masyarakat Ohoi  Faan dan Wearlilir yang mendiami Kabupaten Mimika , K. Kebubun.

Surat pernyataan penolakan yang sama juga datang dari perwakilan persekutuan Ohoi Rumaat di Mimika yang ditandatangani Ketua Kerukunan Rumaat, Hengki Silitubun. Termasuk dari Ohoi Letvuan melalui sekretaris kerukunan Letvuan, Philipus Mayabubun, S.Pd, Ketua Kerukunan Ohoi Wulurat Kei Besar, Fredi Sangur. Ketua Kerukunan Dullah Laut, Kota Tual, Ketua Kerukunan Ohoi Revav, Andi Renyaan, Ketua Kerukunan Ohoi Matwaer, Andreas Renfaan, Ketua Kerukunan Ohoi Semawi, Norbertus Ditubun dan Ketua Kerukunan Ohoi Waab dll.

Surat pernyataan penolakan ini tembusanya juga di sampaika kepada Bupati dan Wabup Mimika, Bupati Maluku Tenggara, Walikota Tual, Kapolres Mimika, Kejari Mimika, Ketua Pengadilan, Rat Ohoilim Tahit bersama Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Mimika.

 ( team tualnews )