Sinode GKPII Maluku Koreksi Pemberitaan Kasus Tuhan Palsu

1 39

Ambon Tual News – Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia ( GKPII ), Anggota PGI melalui Ketua Kantor Pelayanan BPPJJ (Sinode ) GKPIL wilayah Maluku, Pendeta Bethy H.Cornelis, SP.M.Si mengoreksi pemberitaan salah satu media harian di Kota Ambon yang memberitakan “ Mengaku Tuhan, Belasan Gadis Disetubuhi Pendeta Ini “ atau yang dikenal dengan kasus Tuhan palsu.

Dalam surat tertulis yang ditandatangani GKPII, nomor U-02/KAN.PEL/V/D.7/11-2019, tertanggal 14 November 2019 yang ditujuhkan kepada pemimpin redaksi media harian di Ambon, yang bocoranya diterima tualnews.com, Ketua Sinode GKPII Maluku, Pendeta Bethy mengaku merasa dirugikan dengan pemberitaan media harian selama tiga edisi berturut – turut sejak tanggal 12 – 14 November 2019.

Psx 20191114 152655
Ketua Sinode Gkpii, Pendeta Lien Kuhuwael, M.th

“ Bahwa dalam pemberitaan tiga edisi itu tercantum Sinode GKPII secara keseluruhan dan personal pendeta Lien Kuhuwael, M.Th selaku Ketua Umum padahal Sinode atau Ketua Umum tidak ada kaitan dengan apa yang diberitakan “  Tandas Ketua Sinode GKPII Maluku.

Kata Pendeta Bethy, pencantuman ajaran sesat yang disebarkan dalam jemaat – jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia ( GKPII ) diseluruh Indonesia adalah berita yang menyesatkan, serta dapat menciptakan instabilitas ditengah – tengah masyarakat.

“ Terkait kasus yang disangkakan terhadap Pendeta E. Umpenawany adalah sesuatu dugaan yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis, karena asumsi yang dibangun berbagai kalangan dengan cara menyebarkan melalui penyampaian media cetak adalah cara yang tidak terpuji, untuk itu kami berharap adanya crosschek kepada subyek yang jadi korban pemberitaan atau melalui organisasi dimana subyek terberita tersebut beraktifitas “ Jelas Ketua Sinode GKPII.

Pendeta Bethy berharap adanya pemberitaan yang menyejukan dan tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat, sebab sampai saat ini secara organisatoris ( BPJJ Sionode ) GKPII tidak menemukan apa – apa yang disangkakan sebagaimana dalam pemberitaan serta tidak ada proses yang bersifat yustisi kepada yang bersangkutan.

Untuk diketahui pemberitaan media harian di Ambon yang memberitakan kasus Tuhan Palsu tiduri belasan gadis – Kasad Reskrim Polres SBB bungkam, dan mengaku Tuhan belasan gadis disetubuhi pendeta ini serta korban tantang polisi tes DNA bayi kemulian menjadi viral di Kota Ambon, Propinsi Maluku saat ini.

( team tualnews )