Tahun 2019, BPN Malra dan Kota Tual Berhasil Ukur 4.600 Bidang Tanah Rakyat

Img 20191121 wa0003
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual dalam melayani masyarakat yang mengurus sertifikat tanah

Langgur Tual News – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Adolf Apono, A, ptnh, SH mengungkapkan selama tahun 2019 pihaknya berhasil mengukur 4.600 bidang tanah masyarakat di Nuhu Evav untuk penerbitan sertifikat tanah dari target 2.600 sertifkikat.

Kepada tualnews.com Kepala BPN Malra dan Kota Tual mengakui, penyelesaian pengukuran bidang tanah masyarakat telah selesai sejak bulan agustus 2019, dan saat ini pihaknya sementara membagikan sertifikat tanah itu kepada masyarakat.

https://youtu.be/x0wyo5rd6CU

“ Kelurahan Lodar Ell, Masrum, Desa Taar, Ketsoblak, Fiditan Kota Tual kita sudah bagi sertifikat tanah milik masyarakat, sementara di Kabupaten Malra Ohoi Waab, Ohoira dan ohoi lain di pulau Kei Besar juga sementara dibagi “ ungkapnya.

Menurut Apono, sertfikat tanah milik masyarakat selain melalui program PTSL prona, ada juga lintas sektor terdiri dari dua jenis sertifikasi yakni sertifikat tanah klien dan usaha kecil menengah ( UKM ).

“ Untuk nelayan di Kota Tual sudah selesai diserahkan, melalui Dinas Perikanan Kota Tual, dengan kehadiran Dirjen Perikanan Tangkap, sementara di Kabupaten Malra, kami sudah koordinasi dengan Kadis Perikanan yang nantinya akan dibagi kepada para nelayan di HUT Kabupaten Malra tanggal 22 Desember nanti “ Jelas Kepala BPN Malra dan Kota Tual.

Kata Apono, di Kabupaten Malra beberapah ohoi masih bermasalah soal status kepemilikan tanah, sehingga belum terlayani program PTSL Prona, seperti yang ada di Ohoi Ngabub, Ibra, Kecamatan Kei Kecil dan Ohoi Wain Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ).

“ Persoalan di Ohoi Ngabub yakni terkait kepemilikan tanah marga, dimana yang memiliki hak atas tanah itu ada tiga marga besar yakni marga Kashiuw, Letsoin, dan Renwarin, mereka takut jangan sampai tanah itu bersertifikat dimiliki masyarakat lalu mereka menjual tanah kepada orang lain “ Terang Kepala BPN.

Untuk mengatasi persoalan yang terjadi, kata Apono pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan staf desa Ngabub sehingga sudah ada titik terang agar tahun 2020 masyarakat sudah memiliki sertifikat.

Sedangkan persoalan yang terjadi di Ohoi Wain, menurut Kepala BPN masih terkendala masalah status kepemilikan tanah, sebab masih diklaim kepemilikan oleh Ohoi Isso. “ Pj. Kepala Ohoi Disuk kemarin sudah datang bertemu kami, minta agar tahun 2020 Disuk juga masuk program PTSL Prona BPN Malra “ ujarnya.

Img 20191121 wa0003
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual dalam melayani masyarakat yang mengurus sertifikat tanah

Khsusus untuk wilayah Kei Besar, kata Apono, untuk dua Kecamatan bagian utara dan selatan sudah terlayani 90 % sertifikat tanah milik masyarakat, hanya beberapah desa di Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Barat yang belum terlayani seperti tiga Ohoi di desa Ad.

Kepala BPN Malra dan Kota Tual mengatakan target tahun 2020, untuk Kabupaten Malra dan Kota Tual harus mencapai 10.450 buah sertifikat tanah milik masyarakat.

“ karena ini target yang cukup besar, maka saat ini pegawai BPN mulai pencuri star lebih awal sejak november 2019 untuk langsung turun berkoordinasi dengan desa / ohoi yang memiliki luas lahan  yang luas, karena kami memiliki tiga tim yang siap membantu dan dihubungi setiap saat “ Tandasnya.

( team tual news )