Oknum Pejabat Pengadaan 27 Motor DPRD Tual DPO Narkoba Polrestabes Makassar

Indonesia darurat narkoba ilustrasi 141212174247 903

Tual News – Kasus dugaan 27 kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB yang menjadi tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Tual dan Malra dalam aksi demonstrasi tanggal 18 pebruari 2020 semakin seru dan menarik, terbukti sesuai hasil investigasi tualnews.com atas data dan dokumen pengadaan barang dan jasa APBD Kota Tual tahun 2017,  menemukan kalau oknum Pejabat Pengadaan 27 unit kendaraan bermotor, Aswar Amri, S.Com sudah lama menjadi target Polrestabes Kota Makasar dan masuk daftar pencaharian orang ( DPO ) polisi dalam kasus narkotika.

Download 6 1

Penjabat pengadaan,  Aswar Amri, S.Com  adalah oknum ASN dilingkup Pemkot Tual yang memiliki sertifikasi keahlian khusus dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah,  tak heran semua dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan 27 unit kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019 pada APBD Kota Tual 2017 berjalan mulus, namun belakangan aroma tak sedap ini dicium HMI Tual dan Malra, karena sudah memasuki tiga tahun kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat  itu tidak memiliki dokumen alias kendaraan bodong.

Berselang dua tahun, kebijakan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang gencar memerangi narkoba dilingkup ASN Pemkot Tual dilakukan, salah satu program Walikota Tual di akhir tahun 2019 lalu adalah  melakukan  tes urine narkoba kepada para  Pejabat ASN  Pemkot Tual yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual.

Dari hasil tes urine BNN Kota Tual di tahun 2019,  membuktikan  oknum ASN Pemkot Tual, Aswar Amri, S.Com,  bersama enam rekanya positif narkoba, alhasil AA dan enam rekan lainya direkomendasikan untuk dikirim ke panti rehabilitasi narkoba di Jakarta.

Dalam perjalanan, karena  berada di  penghujung tahun anggaran 2019, sehingga rekomendasi BNN Kota Tual bagi tujuh ( 7 )  ASN Pemkot Tual positif narkoba, termasuk Aswar Amri, S.Com  baru dilaksanakan diawal tahun Januari 2020.

Img 20200225 wa0008
Ini bukti dokumen rincian Pajak dan STNK yang ditandatangani Penjabat Pengadaan, PPK dan Kadis PMD Kota Tual pada pengadaan 27 unit kendaraan bermotor, dana aspirasi DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019, pada APBD Kota Tual tahun 2017

Oknum ASN Aswar Amri, S.Com adalah pria asal Kota Makasar,  yang saat ini  menduduki  salah satu jabatan di  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKSDM ) Pemkot Tual, sebagai Kepala Seksi Informasi.  Untuk menindaklanjuti rekomendasi BNN Kota Tual, terkait tujuh ( 7 ) oknum ASM Pemkot Tual positif narkoba di OPD Pemkot Tual tahun 2019 lalu, maka Oknum ASN, Aswar Amri, S.Com bersama enam rekanya  harus  dikawal BNN Kota Tual bersama salah satu Asisten Walikota Tual melaksanakan perjalanan ke Jakarta di pertengahan bulan Januari 2020, untuk masuk panti rehabilitasi narkoba di Jakarta.

Namun ketika sedang melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat terbang dari Langgur – Ambon – Makasar, Sat Narkoba Polrestabes Kota Makasar sudah  mengeluarkan surat Daftar Pencaharian Orang ( DPO )  Narkoba kepada oknum ASN Pemkot Tual, Aswar Amri, pasca polisi menangkap salah satu bandar besar narkoba di Kota Makasar.

Alhasil, selama perjalanan menggunakan pesawat terbang dari Langgur  menuju Jakarta, Polisi Makasar sudah mengungkit  perjalanan oknum Kepala Seksi Informasi BKSDM Kota Tual itu, pasca pesawat yang ditumpangi, Aswar Amri dkk  tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Sat intel Polrestabes Makasar yang sudah bekerja sama dengan Polsek Bandara Soekarno Hatta langsung melakukan penahanan kepada oknum ASN Pemkot Tual, Aswar Amri, S.Com.

20200220 121839 1
Bukti biaya Pajak dan STNK 27 unit kendaraan bermotor yang diterima perwakilan Samsat Malra, Jhon Renoat

Terjadi perdebatan cukup alot di Kantor Mapolsek Bandara Soekarno Hatta Jakarta, terkait penahanan  oknum ASN Pemkot Tual, Aswar Amri, S.Com, namun pihak BNN Kota Tual bersama perwakilan Pemkot Tual tidak bisa berbuat apa – apa, ketika Satnarkoba Polrestabes Makassar  mengeluarkan surat DPO narkoba dari Polrestabes Makasar atas nama Aswar Amri, S. Com

Kepala Seksi Informasi BKSDM Kota Tual, Aswar Amri, S.Com  akhirnya ditahan polisi di Bandara Soekarno Hatta dan saat itu juga  digiring kembali menggunakan pesawat terbang ke Polrestabes Makasar untuk menjalani proses hukum.

Atas kejadian ini,  enam ASN Pemkot Tual yang akan masuk panti rehabilitasi narkoba di Jakarta, merasa trauma dan akhirnya pulang kembali ke Kota Tual.

Untuk membuktikan hasil investigasi, tualnews.com mendatangi Kantor BKSDM Pemkot Tual, dimana  Aswar Amri bekerja, namun jawaban yang diperoleh,  ASN Aswar Amri  tidak ada diruang kerjanya, karena ditahan polisi Makasar Januari 2020, karena kasus  narkoba.

Walikota Tual : 7 ASN Pemkot Tual Positif Narkoba

Setelah Wakil Walikota (Wawali) Tual, Usman Tamnge, SE menyebut sebanyak 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual mengkonsumsi narkoba, kembali Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag mengakui, sebanyak 7 orang ASN bawahanya positif mengkonsumsi narkoba.

Adam rahayaan akan dilantik menjadi walikota tual
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.ag

Rahayaan menjelaskan, ke-7 ASN ini diketahui positif mengkonsumi barang haram itu, setelah Pemkot Tual bekerja sama dengan BNN Kota Tual menggelar tes urine di akhir tahun 2019 lalu.

“Hasilnya demikian, terbukti ada tujuh ASN Pemkot Tual positif Narkoba,” kata Walikota ketika diwawancarai tualnews.com di Tual, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, 7 ASN ini dalam perjalanan satu diantaranya ditahan polisi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Makassar. Padahal,  berdasarkan rekomendasi BNN Kota Tual, ke-7 ASN itu harus masuk panti rehabilitasi di Jakarta.

“Dalam perjalanan sampai di Bandara Soekarno Hatta, satu ASN Pemkot Tual ditahan polisi, lantaran masuk DPO Polrestabes Makasar,” jelas Walikota.

Namun saat itu, Walikota Tual tidak menyebut nama ASN Pemkot Tual positif narkoba yang ditahan di Bandara Soekarno Hatta Jakarta tersebut.

RDP DPRD Kota Tual Molor 30 Menit Tunggu Kehadiran PPK

Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, selasa ( 25/2/2020 ), dihadiri Kabit Ketmas  Dinas PMD Kota Tual, Mia Nusdejalnuhuubun.

Img 20200225 wa0004
Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, selasa ( 25/2/2020 ), dihadiri Kabit Ketmas  Dinas PMD Kota Tual, Mia Nusdejalnuhuubun, ( PPK ) pengadaan 27 unit kendaraan bermotor tahun 2017, Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng ( tengah ), perwakilan Samsat Malra, Jhon Renoat, dan Kasatlantas Polres Malra, IPTU Jonas Paulus

Sementara Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pengadaan 27 unit kendaraan bermotor tahun 2017, Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng saat rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga rapat bersama Kasatlantas Polres Malra, IPTU Jonas Paulus dan perwakilan Samsat Malra, Jhon Renoat, harus discors selama tiga puluh menit.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual saat itu langsung memerintahkan Staf dan security DPRD Kota Tual untuk menjemput PPK,   Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng dikediamanya di perumahan BTN Koperasi Kota Tual.

Setelah dijemput dirumahnya, baru Rahantan mendatangi DPRD Kota Tual, sehingga rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual dilanjutkan kembali.

Dalam RDP DPRD Kota Tual, tak nampak Penjabat Pengadaan 27 unit kendaraan bermotor Dinas PMD Kota Tual tahun 2017, Aswar Amri, S.Com.

Anehnya, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Tual saat itu seperti dibius sehingga tidak ada wakil rakyat di bumi Maren Kota Tual sebagai Kota religius dan beradat mengundang Penjabat pengadaan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya bersama PPK, Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng.

Padahal dari  data dan dokumen  yang dikeluarkan Dinas PMD Kota Tual, dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, kamis (20/2/2020 ) dan selasa ( 25/2/2020 ), sangat jelas  menyebutkan  rincian biaya pajak dan STNK kendaraan bermotor, sumber dana APBD Kota Tual tahun 2017 yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019, dengan rincian  biaya pajak kendaraan di Kantor Samsat ( Yamaha M3 125 cc. Th 2017 ) yaitu biaya normal pajak kendaraan 24 unit @ Rp 1.667.096,- dengan total harga satuan Rp 40.490.304,- sedangkan biaya pajak progresif kendaraan 3 unit @ Rp 1.748.285,-. Total harga Rp 5.244.855,-.

Dengan demikian total pajak 27  kendaraan bermotor ( BPKB ) yang harus disetor ke Kantor Samsat Malra  sebesar Rp 45.735.159,-.

Sementara biaya STNK kendaraan Yamaha M3 125 cc tahun 2017 di Kantor Polres untuk 27 unit kendaraan dengan harga satuan @ Rp 882.000,-. Total biaya STNK sebesar Rp 23.814.000,-.

Jumlah total anggaran biaya untuk pajak dan STNK untuk 27 kendaraan bermotor itu sebesar Rp 69.549.159,-. Pengadaan kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019, sumber dana APBD 2017, ditandatangani Penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S.Kom, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng serta diketahui Kadis PMD Kota Tual saat itu, Drs. Zeth Rahalus.

( team tualnews.com ),