Tidak Ada Berkas Dugaan 27 Motor Bodong DPRD Tual di Samsat Malra

20200219 162121

Tual News – Kasus dugaan 27 kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK alias bodong semakin menarik, pasalnya pengadaan 27 motor merek Yamaha pada APBD Kota Tual tahun 2017, yang merupakan program dana aspirasi DPRD Kota Tual massa bhakti 2014 – 2019, melalui Dinas PMD Kota Tual, sudah memasuki empat tahun tidak memiliki dokumen.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com di Kantor Samsat Kabupaten Malra, sampai saat ini dokumen 27 kendaraan bermotor itu tidak ada di Kantor Samsat.

Img 20200218 wa0022
Anggota DPRD Kota Tual, Rahman Rettob ketika adu mulut dengan HMI Cabang Tual dan Malra dalam aksi demonstrasi HMI di Kantor DPRD Kota Tual

“ sampai saat ini revisi Faktur di Dealer Yamaha, belum sampai di Samsat, sehingga tidak ada satu dokumen 27 kendaraan bermotor itu di Kantor Samsat Kabupaten Malra “ Terang sumber resmi tualnews.com di Kantor Samsat.

Kata sumber itu, empat pegawai Dinas PMD Kota Tual pernah mendatangi Kantor Samsat Malra, namun faktur pembelian 27 kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual sudah melewati batas waktu dan harus dikenakan denda pajak, sesuai amanat Peraturan Daerah ( Perda ) Propinsi Maluku nomor 01 tahun 2016 tentang pajak kendaraan bermotor.

“ Sesuai amanat Perda, massa waktu faktur pembelian kendaraan bermotor adalah 30 hari, empat oknum pegawai Dinas PMD Kota Tual yang bawah datang faktur sudah lewat batas waktu sehingga harus dikenakan denda dan diminta melakukan revisi faktur di Dealer Yamaha Kota Tual. Jadi tidak bisa Samsat disalahkan, karena sampai saat ini tidak ada berkas 27 kendaraan bermotor itu di Kantor Samsat Malra  “ ungkapnya.

20200220 121839
Tidak Ada Berkas Dugaan 27 Motor Bodong Dprd Tual Di Samsat Malra 4

Sementara tualnews.com yang mendatangi Kepala Cabang Dealer Yamaha Kota Tual, A. Ruban, jumat siang ( 21/2/2020 ) membenarkan kalau Dinas PMD Kota Tual tahun 2017 melaksanakan pembelanjaan  27 buah kendaraan bermotor merek Yamaha.

“ Benar, Dinas PMD Kota Tual beli 27 buah motor di Dealer Yamaha Kota Tual tahun 2017  “ Terangnya.

Namun kata Ruban, pembelian 27 kendaraan bermotor itu dilakukan secara tunai oleh Dinas PMD Kota Tual, sehingga pihaknya tidak  bertanggungjawab penuh atas pengurusan surat kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK.

“ Jadi 27 buah motor yang dibeli cash, sehingga kami hanya keluarkan faktur pembelian. Sementara biaya dokumen BPKB dan STNK katanya mereka urus sendiri di Kantor Samsat “ katanya.

20200220 121905 1
Tidak Ada Berkas Dugaan 27 Motor Bodong Dprd Tual Di Samsat Malra 5

Informasi yang dihimpun tualnews.com, pembelanjaan 27 unit kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual tahun 2014 – 2019, ditangani Kontraktor pihak ketiga berinsial N.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas PMD Kota Tual, dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, kamis (20/2/2020 ), menyebutkan  rincian biaya pajak dan STNK kendaraan bermotor, sumber dana APBD Kota Tual tahun 2017 yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019 menyebutkan kalau biaya pajak kendaraan di Kantor Samsat ( Yamaha M3 125 cc. Th 2017 ) yaitu biaya normal pajak kendaraan 24 unit @ Rp 1.667.096,- dengan total harga satuan Rp 40.490.304,- sedangkan biaya pajak progresif kendaraan 3 unit @ Rp 1.748.285,-. Total harga Rp 5.244.855,-.

Dengan demikian total pajak 27  kendaraan bermotor ( BPKB ) yang harus disetor ke Kantor Samsat Malra  sebesar Rp 45.735.159,-.

Sementara biaya STNK kendaraan Yamaha M3 125 cc tahun 2017 di Kantor Polres untuk 27 unit kendaraan dengan harga satuan @ Rp 882.000,-. Total biaya STNK sebesar Rp 23.814.000,-.

Jumlah total anggaran biaya untuk pajak dan STNK untuk 27 kendaraan bermotor itu sebesar Rp 69.549.159,-. Pengadaan kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019, sumber dana APBD 2017, ditandatangani Penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S.Kom, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng serta diketahui Kadis PMD Kota Tual, Drs. Zeth Rahalus.

Sesuai penjelasan Dinas PMD Kota Tual, anggaran untuk BPKB dan STNK sudah disetor kepada oknum pegawai Samsat Kabupaten Malra.

Namun dibalik itu jadi tanda tanya, apakah benar ada faktur pembelanjaan 27 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat bodong tersebut ?, karena kendaraan bermotor itu sudah digunakan konstituent masyarakat  dari Anggota DPRD Kota Tual 2014 – 2019, tapi tidak dilengkapi STNK dan BPKB selama empat tahun.

Patut diduga saat itu Dinas PMD Kota Tual masuk angin, sehingga biaya pengurusan dokumen 27 kendaraan bermotor berupa pajak BPKB dan STNK belum disetor atau digunakan untuk kepentingan lain, pasalnya pembelanjaan 27 kendaraan bermotor yang merupakan dana hibah APBD Kota Tual 2017, sudah melewati batas waktu 30 hari, sesuai faktur yang diberikan Dealer Yamaha Kota Tual.

Alhasil, saat ini untuk merevisi kembali faktur 27 kendaraan bermotor yang dibeli di tahun 2017 pada Dealer Yamaha Kota Tual akan dikenakan biaya dan proses pengurusan yang panjang sampai ke Kantor pusat Dealer Yamaha di Jakarta.

Harusnya,  semua biaya belanja 27 unit kendaraan bermotor, termasuk pajak dan STNK disetor ke Dealer Yamaha Kota Tual, agar pengurusan itu melalui satu pintu, namun sangat disesalkan ketika selama empat tahun, siapa yang akan menanggung beban denda pajak kendaraan bermotor, sesuai amanat Perda 01 tahun 2016 Propinsi Maluku tentang pajak kendaraan bermotor ?.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual harus berani untuk mengundang semua pihak terkait, seperti Kontraktor pihak ketiga yang menangani pengadaan, Penjabat Pengadaan, PPK, Kadis PMD Kota Tual saat itu, untuk didengar keteranganya, sebab mereka yang bertanggungjawab penuh atas kasus dugaan 27 motor bodong, dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019 yang menjadi tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Tual dan Malra.

( team tualnews.com )