8 Tahun Proyek Mangkrak Samping Pendopo Walikota Tual, Jaksa & Polisi Tutup Mata

20200303 172700 1
Delapan tahun lamanya, waktu yang cukup lama bagi sebuah paket proyek multiyer, tepat disamping Rumah Dinas Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag terbengkalai alias mangrak. ( dok.tualnews.com )

Tual News – Delapan tahun lamanya, waktu yang cukup lama bagi sebuah paket proyek multiyer, tepat disamping Rumah Dinas Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag terbengkalai alias mangrak, anehnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tual, seakan menutup mata hati dan telinga selama ini atas proyek yang merugikan keuangan negara tersebut.

20191212 210500 1

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, proyek mangkrak tersebut adalah paket pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Metrologi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual tahun 2013 di massa kepemimpinan almarhum Walikota Tual, Drs. Hi. M.M. Tamher dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S. Ag.

Paket proyek yang dibiayai APBD Kota Tual itu, diduga kuat merugikan keuangan negara dan masyarakat ratusan juta rupiah,pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Perwakilan Maluku telah mengeluarkan hasil audit keuangan atas proyek gedung dua lantai yang dikerjakan Kontraktor, Ridwan Hamud.

20200303 172716 1
Proyek Mangrak Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual, disamping Rumah Dinas Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag saat ini menjadi sarang setan dan ditumbuhi rumput. ( dok.tualnews.com )

Saat ini proyek mangkrak itu, menjadi sarang setan dan tidak ada kepedulian Walikota Tual, Adam Rahayaan, S. Ag dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE untuk melihat  bangunan gedung itu sebagai aset milik Pemkot Tual.

Proyek mangkrak yang berada disamping Pendopo Walikota Tual, Adam Rahayaan, S. Ag, saat ini sudah ditumbuhi rumput. Bangunan gedung yang ada di pusat jantung Kota Tual itu, bakal disebut proyek badut oleh Tokoh Masyarakat, Frans Putnarubun, pasalnya tidak ada tindak lanjut pekerjaan dan dibiarkan menjadi sarang penyamun dan tempat para generasi muda berpacaran di malam hari.

Sampai saat ini belum diketahui, penyebab mangkraknya proyek milyaran rupiah yang sudah mengotori wajah dan keindahan Kota Tual sebagai Kota Maren, dengan slogan “ Kota Tual Kota Beradat “ .

Namun yang pasti, proyek mangkrak delapan tahun lamanya ini telah menampar wajah aparat penegak hukum di Kota Tual, termasuk para wakil rakyat di DPRD Kota Tual, karena dinilai masyarakat  tidak konsisten menegakan supremasi hukum dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Tual di lembaga terhormat pada setiap kali melaksanakan reses di masyarakat,  seakan menutup mata hati dan telinga dalam menyuarakan proyek mangkrak tersebut, padahal mereka setiap hari berlalu lalang dengan kendaraan roda empat dan roda dua melewati bangunan gedung dua lantai yang terlantar itu.

Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat atas aparat penegak hukum dan wakil rakyat di DPRD Kota Tual, sebab minimal sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan, wajib hukumnya memanggil, Satker, PPK dan Kontraktor Pelaksana pekerjaan di Kota Tual  untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang terlantar itu.

Namun aneh bin ajaib, sudah delapan tahun lamanya, DPRD Kota Tual bersama Eksekutif terus membiarkan hal ini menjadi tontonan masyarakat di Kota Tual setiap hari. Para wakil rakyat di Kota Tual sibuk menyerap aspirasi konstitutentnya melalui pokok pikiran ( pokir ), sehingga mereka mengabaikan satu bangunan gedung dua lantai, dibiayai APBD Kota Tual terlantar begitu saja, agar menjadi sarang kejahatan di Kota Tual.

Kontraktor Pelaksana pekerjaan proyek mangkrak Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual, Ridwan Hamud yang juga Ketua Asosiasi Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) KotaTual ketika dikonfirmasi tualnews.com via telpon selulernya terkait besaran anggaran proyek dan mandeknya pekerjaan yang dikerjakan meminta tualnews.com mendatangi kediamanya.

Namun tualnews.com, menolak mendatangi rumah Ketua KADIN Kota Tual itu di BTN, karena sibuk dengan pekerjaan. ( tualnews.com )