Cegah Covid-19, Uskup Amboina Perpanjang Darurat Ibadah Hingga 30 April

Fb img 1570371619941

Tual News – Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Virus Corona Covid-19, Uskup Dioses Amboina, Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC mengeluarkan surat keputusan dan surat edaran yang ditujuhkan kepada para Pastor, Diakon, Frater, Suster dan Umat Katolik di wilayah Keuskupan Amboina di Propinsi Maluku dan Maluku Utara. Dalam surat edaran Pimpinan Umat Katolik di Keuskupan Amboina, pada intinya memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua bentuk Misa, Devosi, Ziarah, pertemuan pastoral dan kegiatan rohani lainya sejak tanggal 22 Maret sampai 30 April 2020.

https://youtu.be/bTMfn0PT5tE
Video wawancara tualnews.com bersama Wakil Uskup Kei Kecil, RD. Eko Reyaan.
( dok-tualnews )

Wakil Uskup wilayah PP Kei Kecil, RD Eko Reyaan kepada tualnews.com membenarkan surat keputusan dan surat edaran Uskup Amboina, Mgr. P.C Mandagi MSC yang ditujuhkan kepada semua umat Katolik di wilayah Keuskupan Amboina.

“ Benar, Bapak Uskup Diosis Amboina, dalam menyikapi situasi dan kondisi yang berkembang terkait pencegahan dan penyebaran virus Corona Covid-19, mengeluarkan dua surat keputusan yang intinya memperpanjang masa darurat ibadah hingga 30 april 2020 “ tandasnya.

Img 20200326 wa0026
Ini bukti surat edaran Uskup Diosis Amboina. ( dok-tualnews )

Menurut Wakil Uskup, didalam surat edaran Keuskupan Amboina, yang memuat 10 hal sebagai landasan umat Katolik, Uskup Diosis Amboina, Mgr. P.C. Mandagi MSC mempertimbangkan -kebijakan dan seruan baik dari Pempus maupun Daerah di masa Covid-19,  yang juga bertepatan dengan perayaan pekan suci Umat Katolik.

Adapun 10 butir Seruan Uskup Diosis Amboina yang harus ditindaklanjuti semua kaum hirarki beserta semua umat Katolik diseluruh wilayah Keuskupan Amboina yang meliputi Propinsi Maluku dan Maluku Utara yakni :

Img 20200326 wa0025
Ini bukti surat edaran Uskup Diosis Amboina. ( dok-tualnews )
  1. Memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua bentuk Misa, Ibadat, Devosi, Ziarah, pertemuan Pastoral dan kegiatan rohani lainya dari tanggal 22 Maret – sampai hari kamis, 30 April 2020.
  2. Pelayanan pengurapan orang sakit dan Misa pemakaman boleh dilakukan, atau dengan menggunakan ibadat sabda yang sederhana seraya memperhatikan himbauan Pemerintah tentang hal kerumunan masa. Para Imam perlu menjelaskan kepada umat tentang hal ini.
  3. Selama pemberlakukan masa darurat peribadatan ini, terutama dalam Pekan Suci, Para Imam tetap wajib mendaraskan doa – doa harian, devosi dan terutama merayakan ekaristi kudus sesuai kebiasaan di komunitas, Biara, Seminari dan Gereja- Gereja Paroki tanpa melibatkan umat.
  4. Hendaknya Komisi Liturgi, Katekese dan Keluarga menyusun pedoman ibadat hari minggu dan pekan suci yang nantinya diberikan kepada setiap keluarga untuk digunakan dalam doa-doa keluarga selama masa darurat ini.
  5. Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan diinformasikan kepada para Imam.
  6. Selama masa darurat peribadatan sejak tanggal 22 Maret  – 30 April 2020, perayaan ekaristi dapat dilaksanakan secara online bagi Paroki – Paroki yang bisa mengakses internet atau diperdengarkan melalui “ Loud Speaker “  ataupun cara lain yang sesuai dengan kondisi masing – masing paroki, tanpa melibatkan umat secara fisik dalam perayaan ekaristi.
  7. Kolekte dan intensi doa/misa dari keluarga ( bila ada ) tetap dikumpulkan pada kesempatan doa-doa keluarga, disimpan,kemudian akan diserahkan kepada gereja pada saat situasi kembali normal.
  8. Ditengah situasi yang mencemaskan ini, Gereja – Gereja Paroki ( Pastor Paroki bersama Dewan Pastoral ) hendaknya memperhatikan keluarga – keluarga yang mengalami kesulitan terutama dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok mereka.
  9. Bila tidak ada  kegiatan yang sangat penting dan mengikat serta menghindari anak – anak dari penyebaran virus corona ini, maka para Rektor Seminari dan Kepala SMAK hendaknya meliburkan para seminaris dan siswa sampai minggu pertama setelah Paskah.  Tentang batasan waktu ini akan dievaluasikan berdasarkan situasi penyebaran virus ini.
  10. Kebijakan lain menyangkut reksa pastoral Keuskupan Amboina akan diputuskan berdasarkan pantauan dan evaluasi terhadap situasi masyarakat terutama dalam menghadapi penyebaran virus corona atau Cofid-19.    

Surat edaran yang ditandatangani Uskup Diosis Amboina, Mgr. P.C. Mandagi MSC, dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020, nomor : 07.001/KA-PCM/SE/2020 tentang hari – hari besar Gerejani dan Hari Minggu pada Masa Darurat Cofid-19. ( team tualnews )