DPRD Kota Tual Surati Walikota Minta Hentikan Aktifitas Kapal PELNI

337 18 orang dalam pemantauan odp virus corona di sumut 1 1

Tual News – DPRD Kota Tual sangat serius menyikapi aspirasi masyarakat di Kota Tual, Propinsi Maluku terkait pencegahan dan penyebaran Virus Corona Cofid-19, buktinya lewat surat tertulis nomor : 170/122/III/2020, tanggal 24 Maret 2020, Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut secara resmi menyurati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, minta penghentian sementara aktifitas Kapal Penumpang PT. PELNI.

Img 20200327 wa0003
Dprd Kota Tual Surati Walikota Minta Hentikan Aktifitas Kapal Pelni 4

Dalam surat tertulis DPRD Kota Tual yang diterima tualnews.com, Ketua DPRD Kota Tual menjelaskan, melihat situasi terkini di Indonesia, termasuk di Propinsi Maluku yang sedang dilanda Corona Virus Cofid-19, maka DPRD Kota Tual merasa perlu menyikapi kondisi tersebut dengan meminta Walikota Tual agar menyurati Gubernur Maluku dan PT. PELNI cabang Tual untuk menghentikan sementara actifitas kapal penumpang.

“ Menyikapi kondisi ini, kami minta kepada saudara yang terhormat Walikota Tual, agar menyurati saudara Gubernur Maluku dan PT. PELNI Cabang Tual untuk menghentikan sementara waktu actifitas kapal – kapal penumpang yang dikelolah PT. PELNI ( KM. NGAPULU, KM.TIDAR, KM. LEUSER, KM. TATAMAILAU, dan KM. SIRIMAU ) yang dari dan tujuan Tual selama kurang lebih satu bulan atau adanya pemberitahuan secara resmi dari Pempus tentang penanganan penyebaran Cofid-19 telah berhasil diselesaikan dengan baik “ Pintah DPRD Kota Tual dalam surat tertulis yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tual,  Hasan Syarifudin Borut.

Img 20200326 wa0008
Ini bukti Surat DPRD Kota Tual.

Didalam surat tertulis DPRD Kota Tual yang tembusanya disampaikan kepada Gubernur Maluku, Ketua DPRD Propinsi Maluku, Kapolda Maluku di Ambon itu juga berharap agar permintaan penghentian sementara actifitas di pelabuhan Tual juga berlaku bagi perusahan swasta lainya yang mengelolah kapal penumpang.

“ Kami berharap dengan penghentian actifitas penumpang  di Pelabuhan Yosudarso Tual dan pelabuhan lainya, maka di pelabuhan Tual hanya dibolehkan untuk aktifitas kapal bermuatan barang, bukan penumpang “ Tegas Ketua DPRD Kota Tual.

Dsc 0214 1
Actifitas di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual, ketika penumpang KM. TIDAR tiba di Pelabuhan Tual beberapah hari lalu. ( dok-tualnews )

Gubernur Maluku Keluarkan  Lima Maklumat Cegah Cofid-19

Sementara itu menyikapi kondisi terkini terkait mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Maluku, Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengeluarkan maklumat tentang pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada pintu keluar dan masuk di wilayah Provinsi Maluku.

Berdasrkan rilis yang disampaikan Humas Provinsi Maluku, Kamis sore (26/03/2020) kepada pers menyebutkan, maklumat Gubernur Maluku ini tertuang dalam surat  Nomor 443.1-18 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Adapaun butir keputusan yang disampaikan sebagai berikut:

1). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebaran virus corona tidak meluas sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

2). Untuk pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap Bencana Non Alam Covid-19, dengan ini Gubernur Maluku mengeluarkan lima poin maklumat yang berisi :

Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.

Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut.

Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.

Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

3). Bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah.

4). Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

5). Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat ( team tualnews )