Tak Terbuka Soal Dana Desa, Warga Larat Palang Kantor dan Lapor Kades di Polisi & Jaksa

Img 20200312 wa0018
Kantor Desa Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang dipalang warga, akibat Kepala Ohoi Larat Tidak transparan dan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019

Tual News – Kinerja Kepala Desa / Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Hj. Maryam Roroa, bersama perangkat Ohoi yang tidak transparan dan terbuka dalam pengelolaan serta pemanfaatan Dana Desa Ohoi Larat tahun anggaran 2019, menimbulkan keresahan masyarakat, akibatnya warga melakukan pemalangan Kantor Desa Ohoi Larat dan melaporkan Kepala Ohoi di Kantor Mapolres Malra serta Kantor Kejaksaan Negeri Tual, kamis ( 12/3/2020 ).

https://youtu.be/Dn9JCY6gqrY
Video wawancara tualnews.com bersama warga Ohoi Larat, Ibu Rahima Pasalbessy

Warga Ohoi Larat, Ibu Rahima Pasalbessy, bersama tiga warga lainya usai menyampaikan laporan tertulis di Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual, kepada tualnews.com mengaku sangat kecewa dengan kepemimpinan Kepala Ohoi Larat yang tidak terbuka dalam pengelolaan Dana Desa Larat tahun 2019.

“ Kami warga Desa Larat kecewa dengan kinerja Kades yang tidak tranparan kepada masyarakat dalam pengelolaan dana desa, contoh sesuai hasil musrengbang Ohoi, Dana Desa Larat tahun 2019 untuk program bantuan bedah rumah miskin masyarakat, namun dalam realisasinya ditemui penyimpangan penyaluran DD tahap dua, yakni penerima manfaat bantuan bedah rumah warga diberikan kepada penduduk Ohoi Larat domisili di Kota Tual, tepatnya Desa Fiditan atas nama Hamka Roroa dan Kadir Dono Rahangiar “ Ungkapnya.

Img 20200312 wa0020
Ini bukti warga Desa Larat lakukan pemalangan Kantor Desa yang didalamnya tertampung ratusan zak semen, anggaran Dana Desa Larat tahun 2019. (dok-tualnews )

Selain itu, kata Ibu Rahima, dalam pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ), Kepala Desa Larat tidak terbuka kepada masyarakat terkait anggaran dana desa yang  memberdayakan usaha kecil masyarakat tersebut, karena Kepala Ohoi Larat mengangkat sendiri keponakanya sebagai Ketua BUMO Larat, Abdolah Roroa dan Bendahara yang juga keluarga Kades, bukan penduduk Ohoi Larat, tapi penduduk Dusun Pulau UT, Kota Tual.

“ Kami masyarakat sampai saat ini tidak mengetahui besaran Dana Desa Ohoi Larat, termasuk BUMO baik dalam bentuk pembelanjaan barang dan jasa, sebab Kades bersama perangkat Ohoi sangat tertutup “ Sesalnya.

Img 20200312 wa0019
Ini alokasi Dana Desa Larat tahun anggaran 2019. (dok-tualnews )

Dikatakan, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa Larat tahun 2019, khusus pembayaran insentif Badan Saniri Ohoi ( BSO ), Perangkat Ohoi, Kader PAUD, Seksi dan BSA terjadi pendobolan pembayaran ( perangkat lama dan baru ) pada bulan yang sama, dalam satu tahun anggaran.

“ PAUD Larat tidak berjalan, tapi Kades bayar insentif honor kepada para pengajar PAUD, sama halnya juga pada TPA, ada yang tidak punya murid mengaji insentif diberikan, sementara yang memiliki TPA dan murid mengaji tidak dibayarkan insentif “ ujar Ibu Rahima.

Dirinya berharap agar pengaduan dalam bentuk laporan tertulis yang disampaikan bersama warga Ohoi Larat di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual, kamis ( 12/3/2020 ), segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Img 20200312 wa0017
Ini bukti warga Desa Larat lakukan pemalangan Kantor Desa yang didalamnya tertampung ratusan zak semen dan daun zeng anggaran Dana Desa Larat tahun 2019. (dok-tualnews )

“ Kami bersama warga Larat palang Kantor Desa bersama bahan bangunan berupa semen, daun zeng, tripleks dll, karena Kades Larat tidak terbuka kepada masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019, massa warga penerima manfaat yang bukan penduduk Ohoi Larat, tinggal di Fiditan, Kota Tual juga terima bantuan bedah rumah, lalu kami penduduk Larat dapat apa ?, Bapak Kapolres dan Kejari Tual segera proses hukum kasus ini “ Pintahnya.

Dalam laporan tertulis yang diserahkan langsung di Unit Tipikor Mapolres Malra dan Kantor Kejaksaan Negeri Tual, tertanggal 11 Maret 2020, ditandatangani para pelapor masing – masing, Idrus Rahayaan, Ahmad Somnaikubun, Moh. Yahya Rahawarin dan Rahima Pasalbessy, warga Ohoi Larat memohon kepada Kapolres Malra, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan dalam bentuk audit investigasi dan uji petik langsung di lapangan terhadap permasalahan yang dilaporkan.

Surat pernyataan ohoi larat
Ini bukti laporan tertulis warga Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku beserta lampiran bukti – bukti yang diserahkan di Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual, kamis ( 12/3/2020 ). ( dok-tualnews )

Adapun 12 butir pernyataan sikap warga yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dalam laporan tertulis disertai lampiran bukti – bukti yakni :

  1. Kepala Desa tidak terbuka terkait dengan dana Ohoi
  2. Kepala Desa tidak pernah melakukan pertemuan secara langsung dengan masyarakat terkait dengan penggunaan dana Ohoi
  3. BSO sebagai Lembaga Adat, tidak melaksanakan fungsi sebagaimana dikemukakan, karena dibatasi oleh Kepala Desa.
  4. Pencairan Dana Ohoi tahun 2019, tahap I,II dan III, jumlahnya tidak diketahui oleh kami masyarakat Ohoi Larat baik fisik maupun non fisik, atau tertulis maupun tidak tertulis, termasuk BUMDES.
  5. Terdapat pembayaran honor yang tidak sesuai dengan kinerja, dimana tenaga honorer ( Guru PAUD ), tidak melaksanakan proses belajar mengajar tetapi pembayaran honor tetap dibayarkan.
  6. Ada yang memiliki TPA tapi tidak dibayarkan insentif oleh Kepala Desa
  7. TPA yang memiliki murid mengaji tidak diberikan insentif oleh Kepala Desa
  8. Tidak ada papan informasi program kegiatan di Ohoi Larat.
  9. Kepala Desa melakukan pergantian BSO tanpa musyawarah Marga.
  10. Pembayaran insentif BSO, Perangkat Desa, kader PAUD, Seksi dan BSA terjadi pendobolan pada bulan yang sama dalam satu tahun.
  11. Penyaluran bahan bangunan tidak sesuai dengan dengan lokasi pembangunan penerima manfaat ( penduduk Ohoi Larat ), karena sebagian bahan bangunan tersebut dberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah di Desa Fiditan, Kota Tual atas nama Hamka Roroa dan Kadir Dono Rahangiar.
  12. Pembayaran upah kerja tanpa ada kegiatan pembangunan di Ohoi Larat, pembayaran upah kerja dilakukan oleh salah satu Anggota BSO, Muraji Roroa ( mantan Pegawai Inspektorat Kabupaten Malra ). Seharusnya pembayaran tersebut dilakukan oleh Bendahara Desa.

Laporan warga Ohoi Larat diterima langsung Unit Tipikor Polres Malra dan di Kejaksaan Negeri Tual, laporan warga masyarakat ini diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Ohoi Larat, Hj. Maryam Roroa belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. ( team tualnews )