Andy Lasol Dipolisikan Karena Sebar Berita Bohong Covid-19

Dsc 0379

Tual News – Perang Media Sosial ( Medsos ) terkait konsep penanganan dan pencegahan Virus Corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku harus berujung di Kepolisian, terbukti gara – gara pernyataan Andreas Andy Lasol alias Andy melalui media online Marinnews.com, yang minta  Kapolres Malra dan Dandim 1503 Tual untuk menegur Ketua DPD Satria Kita Pancasila yang juga menjabat Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, Lasol secara resmi dipolisikan di Mapolres Malra, Sabtu ( 18/4/2020 ), karena diduga sebarkan berita bohong Covid-19.

https://youtu.be/xEKphdHqNF0
Video wawancara tualnews.com bersama Agli Harto Elkel, SH selaku pelapor di warung Golkar, Sabtu malam ( 18/4/2020 )

Agli Harto Elkel, SH selaku pelapor secara resmi melaporkan Andreas B. Lasol ( Terlapor ) di Mapolres Malra atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Elkel dalam keterangan Pers di Warung Golkar, Sabtu malam ( 18/4/2020 ) yang dihadiri Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, Politisi Partai Demokrat, Septian Brian Ubra dan Anggota DPRD Malra asal PDI –Perjuangan, Esebius Utha Savsavubun beserta para pimpinan OKP,  menegaskan surat laporan resmi tersebut sudah diserahkan ke Mapolres Malra.

Dsc 0376
wawancara tualnews.com bersama Agli Harto Elkel, SH selaku pelapor di warung Golkar, Sabtu malam ( 18/4/2020 )

Dalam laporanya, Elkel menyertakan saksi – saksi masing – masing, Eka Putra Rahajaan, Antonius Rahabav, Wager Rudolof Raubun dan Aloysius W.J.B Wellikien, yang siap memberikan kesaksian di Kepolisian soal pernyataan Andreas B. Lasol yang menyebut Wakil Bupati hanya  menciptakan kegaduhan di publik.

Untuk memperkuat laporanya, Elkel melampirkan bukti pemberitaan media online lensautara.id, Tabloidskandal.com dan berita media online marinnews.com.

Menurut Elkel, pemberitahuan adalah informasi yang disampaikan, sedangkan bohong menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) adalah tidak sesuai dengan hal ( keadaan dan sebagainya ) yang sebenarnya.

“ Andy Lasol sampaikan di media online yakni saya memohon kepada Kapolres serta Dandim 1503  untuk menegur Ketua DPD Satria Kita Pancasila yang juga Wakil Bupati, karena hanya menciptakan kegaduhan dipublik sehingga dapat menganggu konsentrasi dan kinerja Tim Percepatan Pencegahan Covid-19. Kata kegaduhan berasal dari kata dasar Gaduh, yang menurut KBBI adaah rusuh, dan gempar karena perkelahian ( percekcokan dsb), ribut, huru – hara “ Ungkapnya.

Elkel sangat menyesalkan pernyataan Lasol, sebab pada tanggal 29 Maret 2020, Wabup Malra melalui media online lensautara.id menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Covid-19 Kabupaten Malra dengan judul berita ; Cegag Covid-19, Wabup : Keberpihakan Kepada Rakyat Harus Jelas.

“ Namun sangat saya sesalkan, ditanggal 13 April 2020, saudara Andy B. Lasol melalui media online marinnews.com mengeluarkan pernyataan memohon kepada Kapolres dan Dandim 1503 untuk menegur Ketua DPD Satria Kita Pancasila yang juga Wabup Malra, karena  hanya menciptakan kegaduhan di publik. Jadi pertanyaan, rentang waktu 29 Maret 2020 – 13 April 2020, tidak terjadi kegaduhan di publik, hal ini dibuktikan dengan pernyataan saksi-saksi yang merupakan masyarakat Malra “ Kesalnya.