Cegah Covid-19, Bupati Tanimbar Tutup Akses Masuk – Keluar Kapal PELNI

Kapal pelni ngapulu

Tual News – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, karena terhitung sejak tanggal 01 april 2020, Bupati Kepulauan Tanimbar menutup seluruh akses masuk – keluar Kapal PT. PELNI yang masuk di Pelabuhan Saumlaki.

https://youtu.be/lXtki7uI8qc
Video wawancara tualnews.com bersama Kepala Bagian Operasi PT. PELNI Cabang Tual,
Biran Adi. ( dok-tualnews )

Kepala Bagian Operasi PT. PELNI Cabang Tual, Biran Adi kepada tualnews.com, rabu ( 08/4/2020 ) di Kantor PELNI Tual membenarkan kalau kapal penumpang milik PT. PELNI dan kapal perintis sejak tanggal 01 April 2020 tidak masuk di Pelabuhan Saumlaki, karena surat Intruksi Bupati Kepulauan Tanimbar yang direspon Kementrian Perhubungan RI.

“ Jadi sejak tanggal 01 – 14 April 2020 Kapal milik PT. PELNI dan kapal perintis tidak masuk di Pelabuhan Saumlaki, Kepulauan Tanimbar “ Ungkap Adi yang baru ditugaskan PT. PELNI di Kantor PELNI Cabang Tual.

Adi mengaku, penutupan akses masuk kapal PT. PELNI dan kapal perintis masuk di Pelabuhan Saumlaki, setelah Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengeluarkan instruksi Bupati nomor : 180.55-06 tahun 2020, tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Surat bupati mtb 2
Ini bukti surat Bupati Kepulauan Tanimbar menutup akses masuk-keluar Kapal PT. PELNI masuk Pelabuhan Saumlaki sejak tanggal 01 April. ( dok-tualnews )

Berdasarkan surat Bupati Kepulauan Tanimbar yang diterima tualnews.com, Bupati Petrus Fatlolon menegaskan, kalau dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease ( Covid-19 ), sesuai Keputusan Presiden nomor : 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama darurat penanggulangan bencana Covid-19 serta Maklumat Gubernur Maluku, nomor ; 443.1-18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Covid-19, termasuk lonjakan arus kunjungan penumpang ke Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis, berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19, maka diinstruksikan terhitung rabu, 01 april pukul 24.00, Pemkab Kepulauan Tanimbar menerapkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari ke depan.

Surat bupati mtb1
Ini bukti surat Bupati Kepulauan Tanimbar menutup akses masuk-keluar Kapal PT. PELNI masuk Pelabuhan Saumlaki sejak tanggal 01 April. ( dok-tualnews )

“ penutupan hanya berlaku untuk kapal penumpang / orang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa dengan memenuhi SOP serta memperketat protokol kesehatan yang berlaku “ Tulis Bupati Kepulauan Tanimbar dalam instruksi yang dikeluarkan.

Menurut Bupati Fatlolon, penutupan sementara pintu masuk – keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten MTB tersebut.

Surat Bupati Kepulauan Tanimbar dikeluarkan tanggal 30 Maret 2020, tembusanya juga disampaikan kepada Gubernur Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kapolres, Dandim 1507 Saumlaki, Kadis Perhubungan Propinsi Maluku, Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan di Ambon, Kepala UPP Saumlaki dan Pimpinan PT. Saumlaki.

( team tualnews )