Kejari Tual Ngaku Belum Lihat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Larat 2019

Img 20200424 wa0000

Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sinyo Redy Benn Ratag, S.H,M.H kepada tualnews.com, mengaku belum melihat laporan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019 yang dilaporkan warga masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Img 20200312 wa0017
Warga Desa Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan lakukan aksi palang Kantor Desa bersama bahan bangunan semen, daun zeng, keramik dll, Dana Desa 2019

“ Kalau Larat saya belum lihat tuh, kalau ada tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku “ Katanya.

Menurut Kejari, proses hukum kasus dugaan KKN dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual oleh penyidik Kejaksaan, harus melalui rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) yakni Inspektorat.

“ Kita jalan berdasarkan rekomendasi APIP, kalau APIP rekomendasi ke Kejaksaan maka pasti kami proses hukum “ ujar Sinyo.

Dikatakan, selama memimpin Kejari Tual sudah memasuki tiga tahun, Kejaksaan Negeri Tual baru menangani satu kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Malra yakni Desa / Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ).

” Kami sementara sidik kasus dugaan korupsi Dana Desa Ohoi Abean Kamear ” Jelas Kejari Tual.

Tak Terbuka Soal Dana Desa, Warga Larat Malra Palang Kantor

Pernyataan Kejari Tual sangat tidak beralasan, karena seperti diberitakan tualnews.com berulang kali sudah sangat jelas dan nyata kasus dugaan korupsi Dana Desa Larat tahun 2019 yang dilaporkan masyarakat masuk Kejari Tual 12 Maret 2020.

Laporan warga yang masuk di Kantor Kejari Tual, diterima langsung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual saat itu.

Img 20200312 wa0018
Warga Desa Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan lakukan aksi palang Kantor Desa bersama bahan bangunan semen, daun zeng, keramik dll, Dana Desa 2019

“ Kami sudah masukan laporan polisi di Mapolres dan Kantor Kejaksaan Negeri Tual yang diterima langsung Kasi Intel Kejari Tual “ ujar warga Ohoi Larat, Mohamad Yahya Rahawarin bersama warga lainya yang menyerahkan laporan di Kantor Kejari Tual, Kamis ( 12/3/2020 ) lalu kepada tualnews.com.

Kata Rahawarin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual sangat merespon laporan masyarakat Ohoi Larat, sehingga kamis ini ( 12/ 3/2020 ) Kejaksaan langsung menyurati Kantor Inspektorat Kabupaten Malra terkait hal ini.

Dirinya mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( LPJ )  Ohoi Larat tahun 2019, karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakat sehingga patut diduga laporan yang dibuat  fiktif.

“ Jadi tanda tanya masyarakat Ohoi Larat, LPJ Dana Desa 2019 yang dimasukan ke Inspektorat, laporan apa ? karena belanja bahan bangunan melalui anggaran Dana Desa 2019, saat ini dipalang warga karena tidak ada keterbukaan Kades Larat “ Sesalnya.

Img 20200312 wa0026
Ini bukti laporan tertulis kasus dugaan korupsi Dana Desa Larat 2019 yang dilaporkan warga Desa Larat, diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Kamis 12 Maret 2020

Dalam laporan tertulis yang diserahkan langsung di Mapolres Malra dan Kantor Kejaksaan Negeri Tual, tertanggal 11 Maret 2020, ditandatangani para pelapor masing – masing, Idrus Rahayaan, Ahmad Somnaikubun, Moh. Yahya Rahawarin dan Rahima Pasalbessy, warga Ohoi Larat memohon kepada Kapolres Malra, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan dalam bentuk audit investigasi dan uji petik langsung di lapangan terhadap permasalahan yang dilaporkan.

Adapun 12 butir pernyataan sikap warga yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dalam laporan tertulis disertai lampiran bukti – bukti yakni :

1.        Kepala Desa tidak terbuka terkait dengan dana Ohoi

2.        Kepala Desa tidak pernah melakukan pertemuan secara langsung dengan masyarakat terkait dengan penggunaan dana Ohoi

3.        BSO sebagai Lembaga Adat, tidak melaksanakan fungsi sebagaimana dikemukakan, karena dibatasi oleh Kepala Desa.

4.        Pencairan Dana Ohoi tahun 2019, tahap I,II dan III, jumlahnya tidak diketahui oleh kami masyarakat Ohoi Larat baik fisik maupun non fisik, atau tertulis maupun tidak tertulis, termasuk BUMDES.

5.        Terdapat pembayaran honor yang tidak sesuai dengan kinerja, dimana tenaga honorer ( Guru PAUD ), tidak melaksanakan proses belajar mengajar tetapi pembayaran honor tetap dibayarkan.

6.        Ada yang memiliki TPA tapi tidak dibayarkan insentif oleh Kepala Desa

7.        TPA yang memiliki murid mengaji tidak diberikan insentif oleh Kepala Desa

8.        Tidak ada papan informasi program kegiatan di Ohoi Larat.

9.        Kepala Desa melakukan pergantian BSO tanpa musyawarah Marga.

10.      Pembayaran insentif BSO, Perangkat Desa, kader PAUD, Seksi dan BSA terjadi pendobolan pada bulan yang sama dalam satu tahun.

11.      Penyaluran bahan bangunan tidak sesuai dengan dengan lokasi pembangunan penerima manfaat ( penduduk Ohoi Larat ), karena sebagian bahan bangunan tersebut dberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah di Desa Fiditan, Kota Tual atas nama Hamka Roroa dan Kadir Dono Rahangiar.

12.      Pembayaran upah kerja tanpa ada kegiatan pembangunan di Ohoi Larat, pembayaran upah kerja dilakukan oleh salah satu Anggota BSO, Muraji Roroa ( mantan Pegawai Inspektorat Kabupaten Malra ). Seharusnya pembayaran tersebut dilakukan oleh Bendahara Desa.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Ohoi Larat, Hj. Maryam Roroa belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. ( team tualnews )