Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Ad Mandek di Kejari Tual

Images 12

Tual News – Pejabat Kepala Desa / Ohoi Ad Wearaur, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Janci Siloiyanan secara resmi melaporkan mantan Pj Welhemus Renuw, Plt Sekdes, Jhon Balyanan dan Bendahara, Melkyanu Lobwaer di Kejaksaan Negeri Tual, terkait dugaan penyalagunaan dana desa tahun 2017 – 2018. Namun laporan tertulis satu berkas dengan nomor : 20/04-OH-AD/2020, tertanggal 01 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual sampai saat ini mandek, belum ada tindaklanjut.

Img 20190602 095008

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau dana desa Ad Wearaur tahun 2017 diperuntuhkan untuk pembangunan teras dan MCK posyandu ukuran 6 x3 m2, dengan anggaran Rp 35 juta, sesuai kode rekening 2.2.3, namun sampai saat ini fiktif alias tidak dikerjakan.

“ termasuk pengadaan pakaian adat 20 orang senilai Rp 14 juta dan pembinaan organisasi kepemudaan ( karang taruna ) Rp 17.200.000,. Dari total nilai pagu itu hanya terealisasi Rp 2,2 juta, sedangkan sisa anggaran Rp 15 juta tak diketahui kemana ? “ Urainya dalam laporan itu.

Janci juga mempertanyakan dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) sebesara Rp 135.008.832 yang tidak diketahui sampai saat ini, sesuai rekening 3.2.2.

“ Penyertaan modal ohoi ( BUMO ) senilai Rp 235.008.832 yang semestinya ditransfer ke rekening BUMU, namun kenyataanya dicairkan seluruhnya oleh bendahara ohoi atas perintah saudara Welhelmus Renuw ( mantan Pj ), tanpa diinformasikan kepada pengurus BUMO, ketika ditanya pengurus BUMO baru ditransfer Rp 100 juta ke rekening BUMO “ kesalnya. 

Dsc 0469
Ini bukti laporan tertulis dugaan korupsi Dana Desa Ad Wearaur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang belum ditindaklanjuti. ( dok-tualnews )

Pj. Kepala Ohoi Ad Wearaur juga melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018, pada belanja modal alat – alat angkutan senilai Rp 48.050.000,-.

“ Mata anggaran ini dibelanjakan satu buah mesin jonson 15 PK dan satu buah spit boat milik Ohoi, namun kenyataanya kendaraan laut itu dijadikan azet milik pribadi mantan pejabat dan keluarganya, terbukti saat pergantian pejabat, asset itu tak diserahkan kepada masyarakat Ohoi “ lapornya.

Dirinya membeberkan kegiatan organisasi perempuan/PKK senilai 13.702.754,- dan belanja pakaian seragam olahraga, batik, kostum senilai Rp 6.500.000,- juga tidak ada realisasi.

“ terhadap mata anggaran perawatan lingkungan hidup ohoi dan lokasi wisata air terjun senilai Rp 33 juta juga dipertanyakan, karena pada tahun anggaran yang sama Ohoi Ad Wearaur memperoleh bantuan dari Pemprop Maluku sebesar Rp 600 juta yang diperuntuhkan untuk pembangunan jalan rabat beton dari Ohoi menuju lokasi wisata air terjun “ Tandas Janci.

Kata dia, dugaan penyelewengan anggaran juga ditemui pada penyertaan modal desa untuk BUMO dalam membeli satu buah  mobil angkot milik Ohoi.

“ Pembelian satu unit mobil BUMO atas nama pribadi Welhemus Renuw, bukan atas nama BUMO Ohoi, kemudian mobil itu dikelolah saudara Jhon Balyanan selaku plt sekdes. Selama mobil itu beroperasi sampai saat ini, tidak ada setoran sepeser pun yang disetor ke kas BUMO, sesuai keterangan lisan Ketua BUMO, Magelhaen Torlain “ Terangnya.

Untuk itu dirinya sangat mengharapkan dukungan dan bantuan Kepala Kejaksaan Negeri Tual untuk memanggil dan memeriksa para pihak sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya sistim Pemerintahan Ohoi  yang bersih, dan berwibawa, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ). Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sinyo Redy Benn Ratag, S.H., M.H ketika dikonfirmasi belum berhasil ditemui, namun sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, Kejari Tual tersebut sudah dimutasi Kejagung RI dari jabatanya kembali ke Sragen, Jawa Tengah. ( team tualnews )