Advokat Roroa Diminta Buktikan Ijasah Aspal Hasyim Rahayaan, SH

Dsc 0065

Tual News – Kuasa Hukum Wahyu Ingratubun, SH minta pelapor kasus dugaan ijasah palsu yakni Advokat Abdul Halik Roroa, SH. M.Hum agar dapat membuktikan dugaan ijasah aspal klienya, Hasyim Rahayaan, SH di penyidik polisi dengan menunjukan ijasah asli yang dilaporkan dugaan palsu tersebut.

https://youtu.be/HtKgrGj1CPc

Dalam Konferensi Pers, Jumat( 11/06/2020 , Kuasa Hukum Hasyim Rahayaan, SH menegaskan, bukti surat yang dilampirkan pelapor dalam laporanya di Polres Malra, belum memenuhi dua alat bukti yang  cukup.

“ bukti yang dilaporkan pelapor di polisi masih bersifat surat – surat, sehingga kami mendorong agar mereka menghadirkan saksi – saksi yang dapat memberikan keterangan kalau ijasah klienya palsu, agar masalah ini terang dan tuntas “ Tandasnya.

Menyoat tentang surat yang dikeluarkan  Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta, Ingratubun mengaku surat itu tidak menerangkan kalau klienya menggunakan ijasah palsu, namun bersifat validasi data Kemahasiswaan.

“ Dikti validasi data Mahasiswa sesuai data yang ada, karena ada kerja sama Kampus dengan Universitas, Contohnya, saya sudah wisuda di Unppati Ambon tahun 2011, namun data saya di pangkalan data masih tetap ada berstatus Mahasiswa saat ini  “ Jelasnya.

Sementara itu Ruslany Rahayaan, SE mewakili keluarga dalam keteranganya menilai laporan dugaan ijasah palsu yang sementara disidik polisi antara asli dan palsu.

“ Saya harus dudukan dulu logika berpikir tentang apa yang disebut ijasah palsu dan asli, maksud saya kalau kita berpkir ada sesuatu palsu maka tentu ada aslinya, contoh kalau kita katakan bagus maka tentu ada pembanding, namun kalau tidak ada, maka itu satu pernyataan kosong “ Ungkapnya.

Rahayaan menyesalkan logika yang dikemukan di publik, seolah – olah ada dugaan pemalsuan, lalu menyatakan pembenaran di mata hukum.

“ kalau sudah berdalil sesuatu palsu, maka harus membuktikan yang asli “ Pintahnya.

Mantan Ketua HMI Tual itu minta penyidik mengejar pelapor untu membuktikan sesuatu yang asli ditanganya.

“ terkait otoritas Kampus dalam terbitkan ijasah, setiap kampus tidak sama dalam penulisan ijasah, contoh saya dari Umel, ada yang tertulis yayasan, tapi ada juga tidak ada “ Ujarnya.

Rahayaan memperlihatkan ijasah yang dikeluarkan Universitas Azzahra asli yang sama dengan ijasah Hasyim Rahayaan, SH.

“ Dari sisi politik, kami sebagai keluarga sangat dirugikan, karena mereka sudah berkesimpulan lewat media kalau pak Hasyim miliki ijasah palsu, namun secara hukum belum ada “ terangnya.

Menyoal tentang proses perdamaian kekeluargaan, Rahayaan mengatakan belum berpikir ke arah sana, karena sudah diproses hukum di Polres Malra.

( TN )