Ketua DPRD Akui Ranperda Pilkades Tual Final dan Tak Cacat Hukum

Img 20200604 wa0004
Aksi Demo Elemen Pemuda Kota Tual di DPRD

Tual News – Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, SE kepada tualnews.com, Sabtu ( 06/06/2020 ) menegaskan Rancangan empat buah Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kota Tual tentang penetapan ratschap Ohoi atau Finua, dan pemilihan Kepala Ohoi, Badan Saniri Ohoi atau Finua serta Ranperda tentang Ratschap, Ohoi dan Finua sudah final, tak cacat hukum, karena register ranperda tersebut sudah diturunkan Gubernur Maluku sejak Pebruari 2020.

https://youtu.be/Q383X9VvMr0
Wawancara tualnews.com bersama Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut

“ Produk empat buah ranperda itu adalah hak insiatif DPRD Kota Tual periode 2014-2019, seluruh tahapan mulai dari rancangan awal, sosialisasi dan konsultasi ke Pemprop Maluku berjalan sesuai mekanisme,  lalu sudah turun hasil registrasi empat buah ranperda tersebut dari Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku “ Ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Tual mengaku empat buah ranperda itu sudah final dan tak cacat hukum, karena sudah melalui mekanisme dan tahapan sesuai amanat Undang – Undang.

“ Jadi kalau ada pihak – pihak yang mengatakan itu cacat hukum, saya nilai tidak tepat, sebab saat konsultasi dan fasilitasi di Kantor Gubernur Maluku, disana ada keterlibatan Kementrian Hukum dan HAM propinsi Maluku “ Tegas Borut.

Ketika ditanya tentang tuntutan sekelompok pemuda Kota Tual terkait penyusunan Ranperda Pilkades Kota Tual yang tidak melalui kajian naskah akademik, Ketua DPRD Kota Tual, menjelaskan kalau empat buah ranperda itu merupakan adopsi dari Perda 03 tahun 2009 tentang pemilihan Kepala Ohoi / Desa di Kabupaten Malra.

Img 20200604 wa0005
Aksi Demi sekelompok Pemuda Kota Tual di DPRD Kota Tual, tuntut pembatalan Ranperda Pilkades Kota Tual karena cacat hukum

“ Tidak perlu ada naskah akademik, karena melalui study komperasi DPRD Kota Tual di Pemkab Malra, naskah akademik dari Perda 03 tahun 2009 sudah ada, sehingga empat buah ranperda itu adalah adopsi dari perda 03, sebab secara administrasi kedua daerah terpisah Pemerintahan, namun secara adat hanya satu “ Jelasnya.

Politisi PKS Kota ini menjamin, setelah menerima nomor registrasi empat buah ranperda  dari Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar sidang paripurna  DPRD Kota Tual untuk menetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda ).

Sementara itu berdasarkan Surat resmi Pemerintah Provinsi Maluku yang ditujuhkan kepada Walikota Tual, tanggal 8 November 2019, Nomor : 188..34/3966, perihal ; hasil fasilitasi ranperda pada intinya meminta Walikota Tual agar melakukan penyempurnaan terhadap empat buah ranperda dimaksud sebelum ditetapkan.

Surat yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah, Kasrul Selang, ST.MT atas nama Gubernur  Maluku menjelaskan kalau sesuai ketentuan pasal 87 ayat 2 dan pasal 88 ayat 1 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018, menerangkan kalau pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di Kab/kota dilakukan oleh Gubernur, dan pembinaan dimaksud berupa fasilitasi terhadap ranperda dan rancangan peraturan DPRD sebelum ditetapkan.

Untuk itu Sekda Maluku minta Walikota Tual, agar melakukan penyempurnaan terhadap empat buah ranperda Kota Tual sebelum ditetapkan.

Empat buah ranperda dimaksud masing – masing :

  1. Ranperda Kota Tual tentang Ratschap Ohoi atau Finua
  2. Ranperda Kota Tual tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua
  3. Ranperda Kota Tual tentang Badan Saniri Ohoi atau Finua
  4. Ranperda Kota Tual tentang  Ratschap, Ohoi dan Finua

( team tualnews )