PH Rahayaan : Laporan Roroa Soal Dugaan Ijasah Aspal Lemah

Dsc 0064 1

Tual News – Tim Kuasa Hukum, Hasyim Rahayaan, SH yakni Advokat Wahyu Ingratubun, SH mengakui laporan dugaan ijasah aspal yang dilayangkan Advokat Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum di Polres Malra lemah.

Pengakuan ini disampaikan Ingratubun kepada tualnews.com, Kamis ( 18/06/2020 ).

“ Laporan dugaan ijasah aspal yang dituduhkan kepada klien kami lemah, karena pelapor hanya mengacu pada surat LLDIKTI Wilayah III Jakarta, yang merupakan sumber informasi “ Tegasnya.

Dikatakan, untuk memperjelas kasus ini kepada publik, maka pelapor bersama Tim Kuasa Hukum mendatangi Kampus Universitas Azzahra di Jakarta, atau mendesak penyidik polisi untuk menyurati pihak kampus terkait persoalan yang berkembang.

“ Sampai saat ini klien kami belum dipanggil polisi, ini menunjukan kalau bukti yang dimiliki pelapor lemah, karena surat LLDIKTI sebagai sumber informasi dijadikan sebagai bukti “ Ujar Wahyu Ingratubun, SH.

Menyoal langkah PH Rahayaan, apabilah kasus ini dihentikan polisi, karena tidak cukup bukti, Ingratubun, menegaskan langkah itu sudah dilakukan dengan membuat laporan polisi di Polres Malra.

“ Kami telah layangkan laporan polisi, karena murni pelanggaran UU ITE, buktinya pelapor saat sampaikan laporan polisi, sudah lakukan siaran langsung via akun facebook, yang melecehkan klien kami, bahkan pelapor melayangkan surat laporan keliling sampai kepada seluruh Polsek Jajaran di Kei Besar “ Sesal  Ingratubun.

Dirinya mempersilahkan Tim Kuasa Hukum pelapor menghadirkan saksi – saksi di penyidik untuk membuktikan klienya membuat atau mencetak dugaan ijasah aspal dimaksud.

“Saya minta mereka datangi Kampus atau mendesak polisi surati Kampus Azzahra agar kasus ini terang kepada publik “ Pintahnya.

Kuasa Hukum Rahayaan, mempersilahkan kalau ada langkah penyelesaian kekeluargaan, namun dengan posisi saat ini, klienya pasti berat hati untuk berdamai.

Sementara itu Ruslany Rahayaan, SE meluruskan kalau dirinya dalam memberikan keterangan kepada Pers dalam kasus ini, dijamin Undang – Undang, karena itu hak asasi sebagai warga negara Indonesia.

“ Penyampaian pelapor bersama Tim Kuasa Hukum, tidak ada langka maju, mereka hanya berputar – putar, apalagi mereka datangi Kantor KPU Kota Tual, DPRD dan Walikota Tual adalah satu langkah picik “ Sesalnya.

Rahayaan mempertanyakan surat –menyurat yang dibuat pelapor sampai ke LLDIKTI dan Universitas Azzahra.

“ Kalau sudah ada jawaban dan balasan surat permintaan keterangan tentang keabsahan ijasah Hasyim Rahayaan antara legal atau illegal silahkan bawah bukti itu ke penyidik polisi “ Pintahnya.

Dikatakan, surat LLDIKTI Wilayah III Jakarta, bukan sebagai alat bukti, namun penjelasan tentang verfikasi dan validasi data mahasiswa.

“ LLDIKTI bukan Lembaga yang harus memberikan keabsahan tentang seseorang memiliki ijasah asli atau palsu, jadi saya pikir ini surat – surat tambahan yang sengaja ditampilkan untuk buat publik bingung dan membuat senang pelapor, Abdul Halik Roroa “ Jelas Ruslany Rahayaan.

Rahayaan berharap kalau kasus ini tidak cukup bukti, maka Polres Malra harus menghentikan proses penyelidikan.

Menyoal tentang ada enam kejanggalan yang dikemukan Kuasa Hukum LBH ARI, namun baru dapat dijawab satu oleh PH. Rahayaan, Wahyu Ingratubun, SH menegaskan kuasa hukum bukan posisi sebagai ahli untuk menentukan salah dan benar ijasah yang dimiliki klienya.

“ Kalau kuasa hukum sebagai ahli boleh memberikan keterangan seperti itu, namun kalau sebagai kuasa hukum pelapor, maka wajib melengkapi bukti – bukti, biarkan penyidik yang menilai “ Jelasnya. ( TN )