Ini LHP Inspektorat Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Malra

Kepala inspektorat kabupaten maluku tenggara h. Matdoan saat menerima para pendemo dana desa dari warga ohoi larat

Tual News – Kasus Penyidikan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan  Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Abean Kamear tahun anggaran 2018 yang saat ini disidik Kejaksaan Negeri Tual terus menyita perhatian publik, pasalnya berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Dana Desa Abean Kamear, terdapat keganjilan dan diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan Auditor Inspektorat dalam melaksanakan tugas audit internal.

Hasil investigasi tualnews.com, atas LHP Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, di Propinsi Maluku, Nomor ; 700.04/31/ITKAB/2019, tanggal 19 juli 2019, pada Ohoi Abean Kamear – Kecamatan Kei Kecil Timur, ditandatangani Kepala Inspektur Malra, Dra.  Fatma Talouhu, dan  surat pengantar LHP yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara, tanggal 7 Agustus 2019, Nomor : 045.2X/31/ITKAB, ditandatangani a/n Inspektur yakni Sekretaris, H. Matdoan, SH, tentu menjadi tanda tanya.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

Ini kesimpulan dan rekomendasi inspektorat kabupaten malra atas pengelolaan dana desa abean kamear tahun anggaran 2018

Surat pengantar dokumen LHP atas pengelolaan ADD & ADO, Dana Desa Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur tahun anggaran 2018 yang ditandatangani Sekretaris Inspektorat Kabupaten Malra,  tembusanya disampaikan kepada Kepala BPK Perwakilan Maluku, Inspektur Provinsi Maluku di Ambon, Camat Kei – Kecil Timur dan Mantan Pejabat Kepala Ohoi Abean Kamear.

Didalam LHP Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara itu menyebutkan ada lima kesimpulan temuan dan rekomendasi yakni ;

  1. Terdapat Pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui keabsahanya sebesar Rp 116.356.546, -.
  2. Terdapat Tunjangan yang belum dibayarkan sebesar Rp 16.875.000,-
  3. Terdapat pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 11.600.000,-.
  4. Terdapat SILVA tunai tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor sebesar Rp 23.574.879,40,-
  5. Terdapat aset Ohoi yang tidak dapat diaudit karena sedang dalam penyegelan ( sasi ) sebesar Rp 310.980.671,-.

Didalam kesimpulan Inspektorat, maka rekomendasi yang dikeluarkan kepada Bupati Maluku Tenggara yaitu, memerintahkan Camat Kei Kecil Timur untuk memerintahkan Penjabat Kepala Ohoi Abean Kamear, menyetor kembali kerugian Ohoi sebesar Rp 116.356.546 + 16.875.000 + 11.600.000 + 23.574.879,40.

Dengan demikian total keuangan negara yang harus disetor kembali oleh Penjabat Ohoi Abean Kamear  sebesar Rp 168.406.425,-.

Data dan informasi lain yang dihimpun tualnews.com, di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nomor Print ; 15/Q.1.12/Fd.1/01/2020, tanggal 17 Januari 2020, menyebutkan kalau asal kasus ini berdasarkan Surat Nomor : 700 /798 / ITKAB /19, tanggal 23 Desember 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra F. Talaohu, MM, Pangkat Pembina Utama Muda, NIP 19591212 198312 2006, selaku Inspektur  Kabupaten Maluku Tenggara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, tentang pengelolaan keuangan Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei – Kecil Timur tahun anggaran 2018, sesuai LHP Nomor ; 700.04/31/ITKAB/2019, tanggal 19 juli 2019, terdapat indikasi penyalagunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan Ohoi Abean Kamear.

Inspektorat Malra Akui Jaksa Ambil Data Dugaan Korupsi Dana Desa Abean Kamear

Lima butir rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang menjadi dasar penyidik Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear tahun anggaran 2018, sebab Jaksa Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan 30 orang saksi termasuk Bagian Keuangan Kantor Bupati Malra, Charles Titanel dan Auditor Inspektorat, Imelda Difinubun.

Aneh, Ada Dua Jabatan Sekretaris di Ohoi Abean Kamear ?

Untuk diketahui Anggaran Dana Desa ADD & ADO Abean Kamear tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.006.328.125,-. Anggaran sebesar itu termasuk didalamnya Dana penyertaan Badan Milik Ohoi ( BUMO ) Abean Kamear yang diperuntuhkan untuk pembelian satu unit Mobil truk L.300.

Lima Tahun Belum Ada Ayam Bertelur di Bangunan Dana Desa Ohoitel 2016

Menjadi pertanyaan, pasca LHP Inspektorat dikeluarkan, maka wajib sebagai Lembaga APIP berkoordinasi bersama Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, sehingga Bupati Malra harus menerbitkan atau mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk memulai proses penyelidikan kasus dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear, namun faktanya sampai saat ini, diduga surat rekomendasi Bupati Malra itu belum dikeluarkan seperti surat rekomendasi yang dikeluarkan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag kepada Kejari Tual, yang secara resmi merekomendasikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando Yamru dan Lokwirin Kota Tual kepada Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual.

Kacab BNI 46 Langgur Tertutup Soal Dugaan Pencairan Dana Desa Vatlaar Tanpa Diketahui Pejabat Ohoi & Bendahara

Fakta dan bukti lain yang ditemukan tualnews.com, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear tahun anggaran 2018 adalah :

Kejari Tual Sita Mobil BUMO Abean Kamear, Akibat Dana Desa 310 Juta Tak Diaudit

  1. Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara  telah membayar tunjangan Tua – Tua Adat bulan September – Desember 2018, Dana Desa Abean Kamear tahun anggaran 2018 kepada sembilan para tokoh adat, agama dan kepala marga sebesar Rp 18.000.000,-. Termasuk diterima dan ditandatangani  Hi. Abdulah Toatubun.
  2. Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara juga sudah merealisasikan tunjangan Lembaga Adat Ohoi Abean Kamear bulan Juni – Agustus 2018 sebesar Rp 9.000.000,- untuk enam kepala marga.
  3. Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara juga sudah merealisasikan tunjangan Tua – Tua  Adat Ohoi Abean Kamear bulan Januari  – Mei  2018 sebesar Rp 22.500.000,- tanggal 5 juni 2018,  untuk sembilan kepala marga dan tokoh agama sebesar Rp 22.500.000,-
  4. Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara, sudah menyelesaikan pembayaran insentif tenaga pengajar PAUD, bulan Juni – Agustus 2018, sebesar Rp 7.500.000,- tanggal 28 Agustus 2018 yang diterima lima tenaga pengajar PAUD, termasuk Inayah Ohoirat. Honor tenaga PAUD selama satu bulan @ Rp 500.000,-.
  5. Pj.Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara, sudah menyelesaikan pembayaran insentif tenaga pengajar PAUD, bulan Januari – Mei 2018, sebesar Rp 12.500.000,- tanggal 05 Juni  2018 yang diterima lima tenaga pengajar PAUD, termasuk Inayah Ohoirat. Honor tenaga PAUD selama satu bulan @ Rp 500.000,-.
  6. Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara, sudah menyelesaikan pembayaran tunjangan Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Abean Kamear tahun anggaran 2018, bulan Maret – Desember 2018 sebesar Rp 30.000.000,- yang juga diterima Abd. Kadir Lobubun. Tunjangan BSO itu satu bulan @ Rp 750.000,-.
  7. Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear dan Bendahara, sudah menyelesaikan pembayaran tunjangan Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Abean Kamear tahun anggaran 2018, bulan Januari – Pebruari  2018 sebesar Rp 6.000.000,- tanggal 05 Juni 2018.
  8. Terkait rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, yang menyebutkan aset Ohoi Abean Kamear tahun anggaran 2018, tidak dapat diaudit karena sedang dalam penyegelan ( sasi ) sebesar Rp 310.980.671,- patut dipertanyakan, pasalnya benar aset itu disasi, namun secara fisik bangunan ada masing – masing satu  Bangunan  Gedung PAUD, satu Balai Rakyat dan Lapangan Futsal.
  9. Berdasarkan keterangan warga masyarakat Ohoi Abean Kamear kepada tualnews. com, saat melakukan investigasi langsung di lapangan, Jumat ( 09/8/2020 ), menyebutkan, sejak Kepala Ohoi Definitif Abean Kamear, Hi. Abdullah Toatubun, menduduki jabatan Kepala Desa, hingga sampai saat ini belum ada serahterima jabatan dan aset Ohoi bersama Mantan Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear, dengan demikian patut dipertanyakan kinerja Camat Kei – Kecil Timur dan Sekcam sebagai perpanjang tangan Bupati dan Wakil Bupati Malra selama ini.
  10. Kasus dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear adalah kasus pertama yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual, namun sesuai catatantualnews. com, pada tahun 2018 lalu, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dalam rapat bersama para Kepala Ohoi dan Inspektorat, telah merekomendasikan lima Desa / Ohoi Kabupaten Malra kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum, termasuk salah satu kasus pendamping Dana Desa yang diduga mencairkan Dana Desa ratusan juta, bekerja sama oknum Pegawai Bank BNI – 46 Cabang Langgur, tanpa ketahuan salah satu Penjabat Kepala Ohoi dan Bendahara di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, seakan hilang ditelan bumi. ( TN )