Kisruh Aset Pendopo Diselesaikan Pakai Aturan, Bukan Ancaman Police Line

Wakil ketua bappilu dpc pdi perjuangan kota tual hendrik watubun 3

 

<meta name=”google-site-verification” content=”gT3kyIfhEOlVOWjjm4a4vqbCPyAM6bbLMv_ovt45LIk” />

Tual News – Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI – Perjuangan Kota Tual, Propinsi Maluku, Hendrik Watubun, menilai kisruh aset Pendopo antara Pemkab Maluku Tenggara dan Pemkot Tual, harus diselesaikan sesuai mekanisme Perundang – Undangan yang berlaku, bukan ancaman yang disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Malra, seperti dilansir Media Massa yang mengancam lapor polisi dan memasang police line.

Penilaian ini disampaikan Watubun, mengingat dua Pemerintahan kembar itu adalah satu kesatuan dalam bingkai budaya  Kei, Larvul Ngabal dan Maren, sehingga dalam menyelesaikan kekisruhan aset yang mengemuka di publik harus tetap bersandar pada Undang – Undang 31 tahun 2007, dan Disdukcapil.

“ Cara menyelesaikan kisruh aset yang ada di Kota Tual, melalui pendekatan aturan, bisa pakai UU Nomor 31 tahun 2007, dan bila perlu UU kependudukan, agar lebih jelas soal status kependudukan, barang dan jasa yang ada di Pemkab Malra maupun di Kota Tual “ Tegasnya.

Wawali Tual Warning Kasatpol PP Malra Cabut Pernyataan Police Line

Kader Partai PDI – Perjuangan yang selalu kritis menyuarakan aspirasi masyarakat kecil ini mengaku, dari kaca mata politik, tidak ada celah Undang – Undang manapun yang memberikan ruang bagi Pemkab Malra,  kalau ada aset Kabupaten Maluku Tenggara ada di Kota  Tual.

“ Sebagai Politisi, saya sangat yakin kalau tidak ada celah UU manapun yang mengatakan bahwa ada aset Pemkab Malra di Kota Tual. Ingat, Kota Tual mekar dari Kabupaten induk Maluku Tenggara, sejak sepuluh tahun lalu, minimal batas lima tahun sudah menjadi aset milik Pemkot Tual “ Terang Hendrik Watubun.

Kasatpol PP ; Arahan Bupati Malra Kalau Bisa Tukar Guling Aset

Dirinya minta Pers mengecek langsung  APBD Kabupaten Malra mana yang didalamnya menjelaskan item pemeliharaan aset Kabupaten Malra di Kota Tual, seperti Pendopo Yarler dll.

“ Tak perlu kisruh ini dikonsumsi masyarakat diruang publik, seolah – olah ada permasalahan antara Pemkab Malra dan Kota Tual. Mari kita jaga etika dalam berkomunikasi “ Pintahnya.

Walikota Tual : Saya Tak Selevel, UU Pemekaran Tak Sebut Tukar Guling

Watubun mempertanyakan kapasitas dan integritas Kasatpol PP Kabupaten  Maluku Tenggara, Munawir Matdoan yang mengancam lapor polisi dan memasang police line atas aset Pendopo Yarler yang diklaim milik Pemkab Malra.

“ Dasar Kasatpol PP Malra ancam lapor Pemkot Tual di Polisi apa ?, yang bersangkutan tidak punya kewenangan memasang garis polisi (police line ), di Pendopo Yarler, sebab  Tugas dan Wewenang Polisi Pamong Praja sudah sangat jelas, dia adalah polisi daerah yang mengamankan seluruh peraturan daerah di Pemkab Malra “ Sorot Wakil Ketua Bappilu PDI –Perjuangan Kota Tual.

Pemkab Malra Ancam Ambil Paksa Aset Rumah Dinas Walikota Tual

Dirinya mengutip pernyataan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag ketika menyampaikan sambutan Nota Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kota Tual tahun 2019 di Kantor DPRD Kota Tual, yaitu Walikota Tual tidak punya level mengurus hal ini.

“ silahkan buka peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di NKRI, aturan mana yang atur harus dilakukan tukar – guling aset seperti yang dilontarkan Kasatpol PP Malra, tidak ada itu, kita ada dalam NKRI, bukan di hutan belantara “ Kesal Watubun.

Minta Bupati Malra Copot Jabatan Kasatpol PP  

Sementara itu, ketika ditanya tentang hasil konsultasi Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE bersama Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Rabu ( 12/08/2020 ), dimana Bupati Malra mengaku tidak memberikan instruksi kepada Kasatpol PP Malra, Munawir Matdoan dalam memberikan keterangan Pers kepada Wartawan, terkait kisruh aset Pendopo Yarler, Watubun minta Bupati Malra segera mencopot jabatan Kasatpol PP Kabupaten Maluku Tenggara.

Komisi I DPRD : Pemkot Tual Sabotase Aset Pendopo Milik Pemkab Malra

“ Jika Bupati Malra tidak memberikan perintah atau instruksi kepada Kasatpol PP Malra dalam memberikan keterangan Pers, terkait ancaman lapor polisi dan memasang police line di Pendopo Yarler, maka solusinya cuma satu, yakni Bupati Malra segera copot jabatan Kasatpol PP, karena ini soal etika Pemerintahan, apalagi seorang Kasatpol PP, tidak punya kewenangan memasang police line pada aset Pendopo Yarler, sebab itu urusan Badan Pengelolah Aset Daerah “ Tegasnya.

Kata dia, Kasatpol PP Malra sebelum mengeluarkan statment di publik, harus mempertanyakan hal ini kepada Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, yang saat itu menjabat Sekda Malra, sekaligus Ketua Tim Penyerahan aset daerah kepada Pemkot Tual.

Kabag Hukum Malra Akui Asisten I Walikota Datang Minta Aset Pendopo

“ Kenapa ini harus jadi bahan polemik di DPRD Malra, harusnya Kasatpol PP tanya kepada Wabup Malra yang saat itu menjabat Sekda, sekaligus Ketua Tim Penyerahan aset Daerah kepada Pemkot Tual, sebab dia lebih mengetahui hal ini “ Tandas Hendrik Watubun.

Dirinya mengajak Pemkab Malra dan Kota Tual, dalam rangka menyongsong HUT RI ke 75 tanggal 17 Agustus 2020, untuk duduk bersama dalam menyelesaikan semua kekisruhan yang terjadi dengan kepala dingin, sehingga tidak menjadi bahan polemik di masyarakat.

( TN )