Proyek Air Bersih Balai Sungai Maluku di KotaTual Mubasir

Ahli waris pasang tanda larangan pada lokasi pembangunan proyek irigasi desa ngadi kota tual
Ahli waris pasang tanda larangan dilokasi proyek irigasi Ngadi, Sabtu ( 19/8/2020 )

Tual News – Proyek Irigasi  Balai Sungai Propinsi Maluku yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2020, dari Kementrian PUPR RI, sebesar Rp 1,9 Millyar di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual mubasir, pasalnya pekerjaan proyek yang ditangani Kontraktor asal Kota Ambon itu sampai saat ini belum rampung di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, Sabtu ( 19/8/2020 ), pemilik lahan tanah pada lokasi proyek pembangunan Solar Sel air bersih di Desa Ngadi memasang papan tanda larangan, akibat Kontraktor bersama Direksi Balai Sungai Maluku belum menyelesaikan biaya pembebasan lahan ( uang siri pinang ) kepada pemilik tanah.

Pansus LKPJ Temukan Proyek Gagal Air Bersih di Ohoira & Ohoinol

Ahli waris pemilik tanah masing – masing, Nawia Kabalmay / Tamher, Halifah Tamher, Renia Kabalmay/Tamher, Fitria Ufer/Tamher dan Saadia Tamnge/Tamher, secara resmi mengajuhkan surat keberatan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku di Kota Ambon, tanggal 12 Agustus 2020.

Dalam surat yang diterima tualnews.com, para ahli waris selaku masyarakat adat mengaku mendukung program yang dilaksanakan Pemerintah, salah satunya bangunan sarana dan prasarana irigasi tahun 2020 di Desa Ngadi, namun mereka menyesalkan kinerja Kepala Balai Sungai Maluku beserta jajaranya,  karena lokasi tanah yang digunakan untuk pembangunan irigasi itu adalah milik masyarakat hukum adat.

Ketua DPRD Malra : Warga Kei Besar Butuh Bangun Jalan, Listrik, Air Bersih & Perumahan

“ Kami lalukan pemalangan dan keberatan sekaligus menolak dengan tegas semua kegiatan yang dilakukan ditanah kami “ Tegas Para Ahli Waris dalam suratnya itu.

Untuk membuktikan kepemilikan lokasi lahan tanah yang sudah digunakan untuk pembangunan proyek irigasi di Desa Ngadi, para Ahli Waris melampirkan bukti – bukti surat kepemilikan seperti, surat keterangan Kepala Desa Ngadi, Nomor ; 932/KDN/VIII/2015, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan surat keterangan ( riwayat tanah ).

Tiga Tahun Warga Ohoiwirin Malra Belum Nikmati Air Bersih PAM-SIMAS PUPR RI

Sementara itu tualnews.com, yang turun langsung melakukan investigasi lapangan atas pembangunan proyek irigasi di Desa Ngadi, Minggu ( 20/8/2020 ), pukul 15.00 WIT, menemukan kalau pemalangan yang dilakukan pemilik tanah sudah tidak berada dilokasi proyek.

Namun proyek irigasi di Desa Ngadi tahun anggaran 2020 ini belum rampung dikerjakan Kontraktor pelaksana pekerjaan. Fisik bangunan berupa,   tempat mesin air dan lokasi solar sel serta bak penampung sudah selesai dikerjakan, sementara belum ada pemasangan jaringan perpipaan masuk dirumah penduduk di Desa Ngadi.

Direktur CV. Jaya Utama Bantah Kerja Proyek Fiktif Air Bersih Kota Tual

Anehnya, PDAM Kota Tual sudah membangun jaringan perpipaan masuk rumah penduduk di Desa Ngadi Kota Tual, untuk pelayanan air bersih bagi masyarakat.

BPD Ngadi Akui Proyek Fisik Baru Capai 70 %

Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Ngadi, Angky Renjaan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, dikediamanya mengaku belum mengetahui aksi pemalangan yang dilakukan pemilik tanah dilokasi proyek irigasi di Desa Ngadi.

“ Kami baru terima informasi. Kami sebagai perwakilan masyarakat akan ambil langkah, karena pembangunan proyek irigasi itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi memenuhi kebutuhan utama masyarakat Desa Ngadi akan air bersih “ Ungkapnya.

Warga Ohoi Dudunwahan Malra Alami Krisis Air Bersih

Kata Renyaan, proyek irigasi yang dibiayai APBN tahun 2020 dari Balai Sungai Maluku, merupakan karunia besar bagi masyarakat Desa Ngadi, sebab selama sepuluh tahun masyarakat setempat sangat kesulitan memperoleh air bersih, padahal ketersediaan  sumber air di kampung itu sangat potensial.

“ Proyek ini sesuai yang disampaikan Direksi Balai Sungai Provinsi Maluku, senilai Rp 1,9 millyar, dibiayai APBN Kementrian PUPR tahun anggaran 2020 “ Jelasnya.

Dua Tahun Ratusan Pipa Air PUPR Terlantar di Kei Besar

Ketua BPD Ngadi Kota Tual mengaku, realisasi pekerjaan pembangunan proyek air bersih tersebut baru mencapai 70 %, sementara 40 % pekerjaan belum rampung dikerjakan karena pandemic Covid-19.

“ Pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah perakitan solar sel dan sanitasi perpipaan. Sedangkan pembangunan bak penampung air dan sumur sudah selesai dikerjakan Kontraktor pelaksana  “ Terang Angky Renjaan.

Lampu Jalan, Air Bersih dan Rumuh Kumuh Jadi Keluhan Warga Kota Tual

Dikatakan, Direksi Balai Sungai Maluku yang sering datang dilokasi proyek tersebut adalah Piet Faubun, salah satu putera Kei asal Kei Besar dan Bapak Lai, warga Batak yang berdomisili di Kota Ambon.

“ Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek ini dari Ambon, seorang Ibu. Saya juga sampai sekarang belum ketemu kontraktor, hanya ketemu Direksi, Kontraktor  sempat datang di Kota Tual, tapi menemui staf Desa Ngadi “ Ujarnya.

Maluku Ditetapkan Sebagai Cadangan Air Nasional

Menyoal tentang sikap BPD Ngadi atas tuntutan pihak ahli waris atas biaya pembebasan lahan tanah dilokasi proyek, Renjaan menjelaskan bahwa pemilik tanah di Desa Ngadi adalah Marga Renjaan.

“ Itu perbuatan oknum – oknum, untuk provokasi warga yang punya bekas kebun untuk cari kepentingan pribadi, tapi bagi kami Marga Renjaan, tidak pernah minta uang siri pinang dalam memberikan surat pelepasan tanah untuk pembangunan proyek air bersih di Desa Ngadi “ Tandasnya.

Warga Ohoira Tak Nikmati Air Bersih Karena Porsi Adat Belum Selesai

Dirinya optimis bersama Staf Desa Ngadi akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek air bersih di Desa Ngadi.

( TN )