Buat Kegiatan Fiktif, Mantan Kades Ohoimejang Malra Dituding Korupsi Dana Desa

571 ilustrasi skandal bc 800x450 1

Tual News – Mantan Kepala Desa / Ohoimejang, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, berinsial KF, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Ohoimejang tahun anggaran 2019 ratusan juta rupiah, dengan membuat banyak program dan kegiatan fiktif,  namun Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, di Propinsi Maluku sebagai Aparatus Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) hanya berdiam diri melihat hal ini.

Balai desa ohoiwirin kebut

Salah satu warga masyarakat asal Kei Besar Utara Timur, Sandy kepada tualnews.com,  di Langgur, Jumat ( 25/9/2020 ), mengaku prilaku Mantan Penjabat Kepala Ohoimejang sudah sangat meresahkan masyarakat, buktinya Dana Desa ( ADD dan ADO ) bantuan Pemerintah pusat untuk menunjang kesejatraan masyarakat Desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi Diminta Tangkap Inspektorat Malra Karena Lindungi Korupsi Dana Desa

“ Kinerja Inspektorat Kabupaten Malra dipertanyakan, dan sebagai warga kami menuding Inspektorat terlibat dalam melindungi kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Ohoimejang, buktinya tidak ada Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Dana Desa tahun 2018 sampai saat ini, tapi Kades cairkan Dana Desa “ Sesal warga.

GMNI Tuding Inspektorat & Jaksa Main Laporan Korupsi Dana Desa

Kata Sandy, Dana Desa Ohoimejang yang disalahgunakan Mantan Penjabat, KF adalah bantuan bedah rumah penduduk sebanyak 12 unit yang dianggarkan pada Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 120 juta, @ satu unit rumah penduduk Rp 10 juta, sampai saat ini tidak satupun rumah penduduk yang direhabilitasi alias fiktif.

“ Bukan hanya itu, banyak kegiatan dan program yang diduga fiktif adalah pembelian satu buah speadbot fiber, mesin 40 PK senilai Rp 100 juta lebih dan tidak membayar hak – hak kader PAUD dan Ibu – Ibu PKK Ohoimejang selama satu tahun anggaran “ Ungkapnya.

4 Tahun Pasar Rakyat di Kecamatan Tayando Kota Tual Dihuni Rumput ?

Dikatakan, kasus ini sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Tual, sebab banyak terjadi perbuatan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa yang terjadi, namun tidak ada tindaklanjut dari Kantor Inspektorat Malra.

Mantan Penjabat Ohoimejang, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, termasuk Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, H. Matdoan.

( TN )