Diduga Alamat CV. Garpes Permai Fiktif, Pantia Tender Kota Tual Diperiksa Jaksa

Undangan kejaksaan negeri tual kepada ketua ukpbj

Tual News – LPSE Kota Tual, melalui bagian UKPBJ Pemkot Tual patut diberi jempol dan diberikan apresiasi, karena telah menunjukan kinerja profesional dalam pelaksanaan proses pelelangan dan penetapan pemenang dua paket proyek Dinas Kesehatan Kota Tual, pada APBD Kota Tual tahun 2020, terbukti ketika secara resmi menetapkan CV. Garpes Permai sebagai pemenang tender paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas UN, nilai HPS (Rp 649.596.608,70), dan paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Tual,  Nilai HPS (Rp 424.860.389.65), secara mengejutkan menuai masalah hukum.

Undangan kejaksaan negeri tual kepada ketua ukpbj

Direktur CV. Mangon Mandiri Raya, Akbar Gazi Galib, dalam laporan tertulis yang masuk di Kejaksaan Negeri Tual, Nomor ; 05/FPLRM/Maluku/2020, tanggal 31 Agustus 2020, perihal ; sanggah banding dan laporan dugaan KKN serta pemufakatan pemenang lelang proyek di LPSE Kota Tual, merasa dirugikan dengan keputusan UKPBJ Kota Tual, karena setelah ditelusuri alamat Kantor CV. Garpers Permai yang berkedudukan di Jln A.Y. Patty, Kota Ambon, Provinsi Maluku, diduga beralamat palsu alias fiktif.

Soal Mafia Proyek, Direktur CV. Mangon Tual Diperiksa Jaksa Dua Jam

“ Kami dapat membuktikan, kalau nomor telepon seluler Direktur CV. Garpes Permai (HP. 085254083323) yang tercantum pada data pengurus badan usaha dan dokumen penawaran, tidak aktif. Sementara sesuai penjelasan oknum Panitia UKPBJ, kalau mereka melakukan kualifikasi pembuktian dokumen melalui proses video call bersama pihak CV. Garpes Permai “ Sesal Akbar Gazi.

Menurut Direktur CV. Mangon Mandiri Raya, penjelasan oknum panitia UKBPJ Kota Tual, Moses Latuconsina, yang mengaku proses pembuktian dilakukan dengan cara video call, karena alasan pandemic Covid – 19 adalah jawaban yang tidak tepat dan melanggar hukum.

Panitia Tender Kota Tual Belum Diperiksa Jaksa, Karena Virtual Bersama KPK

“ Ini suatu jawaban yang kami anggap tidak tepat dan keliru yang dilakukan UKPBJ Kota Tual, sebab selama ini Kota Tual  tidak berlaku PSBB,  aktifitas masyarakat dan instansi Pemerintah Kota Tual berjalan normal, termasuk perhubungan laut dan udara berjalan lancar. Olehnya itu,  panitia atau pokja pemilihan harus melakukan kualifikasi pembuktian dokumen secara fisik / langsung, bukan dengan cara video call,  sebab yang dilakukan UKPBJ Kota Tual merupakan Tindakan sepihak yang tidak profesional “ Sorot Akbar.

Mafia Tender Proyek, Jaksa Buat Panggilan Kedua Kepada UKPBJ Kota Tual

Direktur CV. Mangon Mandiri Raya yang lagi naik daun ini menuding, Panitia LPSE Kota Tual secara sah dan sadar,  tidak melaksanakan tahapan pembuktian kualifikasi dokumen pemilihan guna memperlihatkan kualifikasi perusahan yang diupload, dokumen penawaran asli, dan hard copy dokumen penawaran.

“  LPSE Kota tual secara sengaja tidak melalui semua proses dan mekanisme , tender proyek,  untuk mengamankan CV. Garpes Permai,  karena direktur perusahan itu tidak berada di Kota Tual, apalagi dokumen perusahan asli berada di Kota Ambon.  Ini satu keputusan yang bertentangan dengan aturan,  karena keputusan tidak melakukan pembuktian kualifikasi dokumen menguntungkan Cv Garpes Permai “ Urai Direktur CV. Mangon Mandiri Raya dalam laporanya di Kejaksaan Negeri Tual.

Kobarubun Minta Jaksa Usut Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear 2019

Untuk itu dalam laporanya itu, Direktur CV. Mangon Mandiri Raya,   Akbar Gazi Galib, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tual, untuk segera memeriksa semua panitia LPSE Kota Tual, dan memproses secara hukum, agar ada kepastian hukum.

“ Kami minta proses LPSE Kota Tual secara hukum dan meminta Bapak Walikota Tual untuk menggantikan semua panitia LPSE Kota Tual karena dinilai tidak bekerja secara profesional dan merugikan negara dan pemerintah kota Tual “ Pintahnya.

Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra

Sementara itu dipastikan, Ketua UKPBJ Kota Tual, Mustakim Rahakbaw, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Tual, Rabu ( 16/9/2020 ), untuk memberikan keterangan kepada penyidik Jaksa.

Hasil pantauan tualnews.com, pada laman Website LPSE Kota Tual, Selasa Malam ( 14/9/2020 ), pukul 19.00 WIT, secara tiba – tiba berubah dalam sekejap. Daftar nama pemenang tender dua paket yang sudah diumumkan atas nama CV. Garpers Permai tidak tercantum lagi, yang ada dilaman itu perubahan drastis yang dibuat LPSE Kota Tual, secara mengejutkan semua pihak.

( TN )