Kepala Ohoi Dangarat Dilantik Bupati Malra Atas Usulan BSO Maar Faa

Bupati malra lantik 12 kepala ohoi

Tual News – Kasus pelantikan Kepala Desa / Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, yang dilantik Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun bersama 11 Kepala Ohoi lainya, tanggal 05 September 2020, harus berujung di polisi, sebab dokumen pengusulan berkas Kepala Pemerintahan Definitif Ohoi Dangarat, diusulkan Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Maar Faa, tanpa diketahui Pejabat Kepala Ohoi Dangarat, Soleman Yehubebyanan, bersama BSO Dangarat dan masyarakat.

<script async custom-element=”amp-auto-ads”
src=”https://cdn.tualnews.com/m:0/a:https://cdn.ampproject.org/v0/amp-auto-ads-0.1.js”>
</script>

Ini laporan polisi pj. Kepala ohoi dangarat
Ini Laporan Polisi Pejabat Kepala Ohoi Dangarat

Berdasakan hasil investigasi tualnews.com, atas berkas Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, membuktikan kalau surat penyampaian berkas usulan Kepala Ohoi Definitif Dangarat yang diusulkan Penjabat Kepala Kepala Ohoi Dangarat, kepada Camat Kei Besar Utara Barat,  tanpa memiliki nomor dan tanggal surat, hanya tertera bulan Oktober 2019.

Surat usulan yang tembusanya juga disampaikan kepada Bupati Malra, Ketua DPRD, Pj. Sekda Malra, Kadis PMD dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Malra,  saat ini dipolisikan Soleman Yehubebyanan, di Polres Maluku Tenggara, tanggal 31 Agustus 2020, karena sebagai Penjabat Kepala Ohoi Dangarat, mengakui kalau tanda tangan dalam berkas usulan itu dipalsukan.

Pejabat Lapor Polisi Soal Pemalsuan, Bupati Malra Lantik Kades Dangarat ?

Dalam berkas Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, Ketua BSO di Ohoi Maar Faa, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, mengeluarkan surat tertulis, Nomor ; 12/BSO-MF/2019, tanggal 2 September 2019, kepada Pj. Kepala Ohoi Dangarat, perihal ; Pemberitahuan masa tugas Pj. Kepala Ohoi Dangarat dan permohonan proses pencalonan Kepala Ohoi Dangarat periode 2019 – 2025.

Dalam surat tertulis BSO Maar Faa, yang ditandatangani ABD. Mana Rada, menegaskan kalau sesuai SK Pj. Kepala Ohoi Dangarat tentang masa tugas Penjabat Kepala Ohoi Dangarat, maka berdasarkan Perda Kabupaten Malra, Nomor 04 tahun 2009, pasal 6 ayat (1) dan (2), diberitahukan kalau BSO Maar Faa akan memproses Kepala Ohoi Definitif Dangarat.

Bupati Malra Lantik Kepala Desa Ohoiluk Menuai Masalah ?

Atas dasar itu, Kepala Marga Rada Rahan Yamtel di Ohoi Maar Faa, Abdul Manaf Rada, mengeluarkan rekomendasi tanggal 29 Juni 2019 yang isinya antara lain, berdasarkan adat istiadat sejak turun temurun di Ohoi Dangarat, tentang keturunan yang berhak sebagai Kepala Pemerintahan Definitif Ohoi Dangarat yakni Marga Rada “ Rahan Yamtel “, maka dengan ini Marga Rahan Yamtel memberikan rekomendasi kepada Rosmia Rada, sebagai calon tunggal Kepala Pemerintahan Definitif Ohoi Dangarat periode 2019 – 2025.

Bupati Malra Akui Banyak Intrik Pengaruhi Proses Kepala Ohoi

Bahkan tak tanggung, BSO Ohoi Maar Faa, mengeluarkan rekomendasi, Nomor : 11/BSO-MF/2019 yang ditandatangani Kepala BSO Maar Faa, ABD Manaf Rada, kepada Rosmia Rada, perempuan, pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga,  untuk diusulkan sebagai Kepala Ohoi Dangarat.

112 Kepala Ohoi Malra Tak Tuntas, Ulukyanan Usul Pilkades Serentak

Selanjutnya, BSO di Maar Faa, membuat berita acara penetapan Calon Tunggal Kepala Pemerintahan Definitif Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, tanggal 29 agustus 2019, untuk mendapat pengesahan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun. Sedikitnya enam Anggota BSO Maar Faa sebagai peserta rapat menandatangani berita acara penetapan calon tunggal Kepala Ohoi Dangarat, yakni Ketua BSO, Abdul Manaf Rada, dan lima Anggota BSO masing – masing, Abu Bakar Rada, Abdul Noho Rado, Bambang Rado, Abdul Hamid Rada dan Nur Fani Rada.

20 Tahun Raja Ub Ohoi Faak Malra Vakum, Proses Kepala Ohoi Mandek

Mendasar hal ini, Kepala Ohoi / Orang Kay Maar Faa, Amira Rada, mengeluarkan surat rekomendasi, Nomor ; 24/OMF/2019, tanggal 2 Desember 2019, yang menyatakan selaku Kepala Pemerintahan Ohoi Orang Kay Maar Faa, setelah membaca berita acara Rapat Marga Rada ( Rahan Yamtel ), tanggal 29 Juni 2019, serta berdasarkan Perda 04 tahun 2009, maka dirinya memberikan rekomendasi kepada Rosmia Rada, sebagai Calon Kepala Pemerintahan Definitif Ohoi Dangarat, periode 2019 – 2025, karena berdasarkan silsilah keturunan, yang bersangkutan sebagai Mata Rumah keturunan lurus Kepala Pemerintahan Definitif Ohoi Dangarat.

Ini rekomendasi rat ihibes

Ditanggal yang sama, 02 Desember 2019, Kepala Marga Rada Un Rahan Yamtel, Ohoi Maar Faa, Abdul Manaf Rada, membuat surat permohonan pengukuhan Rosmia Rada, secara adat untuk mendapatkan rekomendasi dari Rat/ Raja Ihibes Nerong.

Calon Tunggal Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, akhirnya dinobatkan / dikuhkuhkan secara Adat Kei oleh Rat Ihibes sebagai Kepala Soa di Ohoi Dangarat, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, tanggal 20 Desember 2019.

Sengketa Kepala Ohoi Debut, Marga Letsoin Versus Jamlean Masuk Sidang Adat Kei

Acara pengukuhan Adat yang dilaksanakan Rat Ihibes, Muhamad Ekan Refra, SH, digelar di Woma Sirken Ohoi Nerong.

<amp-auto-ads type=”adsense”
data-ad-client=”ca-pub-8624388437090109″>
</amp-auto-ads>

Namun dalam Rekomendasi Rat Ihibes, Muhamad Ekan Refra, dikeluarkan tanggal 06 Desember 2019, sesuai nomor surat rekomendasi ; 01/XII/RLO/RI/2019, yang ditujuhkan kepada Kepala Marga Rada di Ohoi Faa, perihal ; Rekomendasi Calon Kepala Ohoi Dangarat, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, menyebutkan kalau setelah membaca surat permohonan rekomendasi dari Kepala Marga Rada Un RahanYamtel Maar Faa, tanggal 2 Desember 2019, serta demi tegaknya Hukum Larvul Ngabal pasal 7 “ Hira Ini Entub Vo Ni, It Did Intub Vo It Did( milik orang tetap miliknya – red ), maka Rat Ihibes memberikan rekomendasi kepada Rosmia Rada, untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Ohoi Dangarat.

LSM Anti Korupsi Minta Jaksa Tangkap Panitia Tender Kota Tual

Timbul keanehan pada lampiran ijasah yang dimiliki Rosmia Rada dalam berkas pencalonan Kepala Ohoi Dangarat, karena tercatat berpendidikan terakhir SMP, dengan nomor induk 172, Lulus dari Kelompok Belajar K.B Listra, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau – Pulau Aru, Agustus 2011.

Warga Pertanyakan Komitmen Perempuan Kei Tutup Tempat Prostitusi di Nuhu Evav ?

Surat pengantar Berkas Calon Tunggal Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, yang dilantik Bupati Malra, tanggal 05 September 2020, ditandatangani Camat Kei Besar Utara Barat, M. Candra Namsa, SSTP, tanggal 13 Januari 2020, melalui surat pengantar Nomor ; 05/KBUB/I/2020, yang tembusanya juga disampaikan  kepada Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Pj. Sekda Malra di Langgur. ( TN )