Polres Malra Bakal Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru

Kades korups

Tual News – Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), Polres Maluku Tenggara, senin pagi ( 21/9/2020 ), secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Penjabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, yang juga ASN Pemkot Tual sebagai saksi dalam kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Tayando Yamru, Kota Tual tahun anggaran 2018.

DPO Polisi, Kades Kur Selatan Tual Bawah Kabur Dana Desa Ratusan Juta

Pantauan tualnews.com,  di Polres Malra, Senin ( 21/9/2020 ), sampai pukul 14.00 WIT, Udin Rahayaan, masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian Unit Tipikor Polres Maluku Tenggara.

Tanda – tanda penahanan terhadap Udin Rahayaan, mulai nampak terlihat, karena pasca diperiksa sebagai saksi, lalu penyidik mengalihkan status untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dipastikan ditahan di Rutan Polres Malra.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

Sesuai pantauan tualnews.com, terlihat Kuasa Hukum Udin Rahayaan, Pengacara Meky H, sudah berada di Mapolres Malra dan akan mendampingi Tersangka Udin Rahayaan, ketika diperiksa sebagai tersangka Dugaan KKN Dana Desa Tayando Yamru, tahun anggaran 2018.

Sementara itu Mantan Bendahara Dana Desa Tayando Yamru, Ridwan Kabakoran, sampai berita ini diturunkan belum memenuhi undangan penyidik Tipikor Polres Malra.

Tipikor Polres Malra Periksa Inspektorat Kota Tual

Mantan Penjabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan dan Mantan Bendahara, Udin Kabakoran, bakal ditetapkan penyidik Unit Tipikor Polres Malra sebagai tersangka kasus dugaan KKN Dana Desa Tayando Yamru.

Baik Rahayaan dan Kabakoran akan dijerat pasal berlapis Undang  – Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (18), ditambah pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Inspektorat Malra TaK Berfungsi, Balai Desa Ohoiwirin Mangrak 4 Tahun

Diduga perbuatan kedua tersangka, merugikan keuangan Negara sebesar Rp 704.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Empat Ribu Rupiah )  dalam Kasus Dugaan korupsi Dana Desa Tayando Yamru, tahun anggaran 2018.

Polisi Diminta Tangkap Inspektorat Malra Karena Lindungi Korupsi Dana Desa

Kasat Serse Polres Malra, IPTU Hamin Sioumpu, ketika hendak dikonfirmasi tualnews.com,   belum memberikan keterangan, karena para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipikor Polres Malra.

( TN )