GMNI Demo Pertamina Tual Tuntut Tertibkan Pomini Ilegal

Gmni tual demo pertamina

Tual News – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Minyak Tanah ( Mitan ) di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk pemadaman listrik yang tak beraturan akhir – akhir ini, membuat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Cabang Malra dan Kota Tual harus turun jalan, menyuarakan keresahan masyarakat dengan menggelar aksi demonstrasi damai di PT. Pertamina Cabang Tual, Selasa ( 13/10/2020 ).

Aksi demonstrasi GMNI di Kantor Pertamina Cabang Tual, diterima langsung Kepala Cabang PT. Pertamina Tual, Yus Loehenapesy. Dalam pernyataan sikap GMNI Cabang Malra – Kota Tual, meminta Pertamina menghentikan penjualan minyak kepada pomini – pomini yang tidak memiliki icin dan tersebar di Kabupaten Malra dan Kota Tual.

“ Untuk menjawab kelangkaan BBM yang terjadi, kami minta PT. Pertamina segera mendirikan APMS pada setiap Kecamatan dalam melayani kebutuhan masyarakat akan BBM “ Pintah GMNI.

Menurut GMNI, Pertamina bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Malra.

“ Pertamina wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang merupakan komuditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jika point – point diatas tidak disikapi Direktur PT. Pertamina Cabang Tual, maka kami berpendapat semua yang terjadi adalah konspirasi bersama “ Tandas Jubir GMNI dalam membacakan pernyataan sikap.

GMNI Kota Tual dan Malra, mengancam jika tuntutanya tak diindahkan PT. Pertamina Cabang Tual, maka paling lambat tanggal 15 Oktober 2020, DPC GMNI bakal melaporkan persoalan kelangkaan BMM di Bumi Larvul Ngabal kepada pihak berwajib.

Sementara itu terkait perubahan keempat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Nomor ; 28 tahun 2016, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT. PLN Persero, maka DPC GMNI Kota Tual dan Malra mendesak Pimpinan PT. PLN Cabang Tual, agar wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif listrik.

“ Kerusakan alat elektronik masyarakat, akibat pemadaman listrik tidak beraturan, maka PT. PLN Persero wajib mengganti kerugian barang milik warga yang rusak, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang perlindungan konsumen “ Pintah GMNI.

GMNI Tual dan Malra juga menyuarakan kepada Pimpinan PT. PLN Cabang Tual agar segera memperhatikan Rayon PLN Pulau – Pulau Kur, Tam dan Tayando untuk pelayanan listrik bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan pulau – pulau tersebut.

“ Selain itu kami desak Pimpinan  PLN Tual dapat membangun PLTD pada beberapah wilayah kecamatan di Kei Besar “ Ujarnya.

Aksi demo damai GMNI dijaga ketat aparat keamanan Polres Tual dan Kodim 1503 Tual. Selama pelaksanaan kegiatan demontrasi berjalan aman, lancar dan damai, karena dikoordinir langsung Ketua DPC GMNI Malra dan Kota Tual, Stevi Tayanan, bersam Pengurus GMNI. ( TN )