Walikota Minta Proses Hukum Pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual

Walikota soal pengrusakan kantor dprd

Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.A.g, minta polisi memproses hukum oknum pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual, dalam aksi demonstrasi penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) minggu kemarin.

“ Oknum pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual harus diproses hukum, agar ada efek jerah, karena Koordinator Lapangan ( Korlap ) yang masukan  icin demo di Polres Tual orang lain, sementara oknum pelaku pengrusakan juga orang lain. Jadi nanti dalam proses pemeriksaan akan terungkap modus aksi itu “ Pintahnya.

Walikota Tual sangat menyesalkan prilaku Oknum Mahasiswa yang melakukan pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual, sebab sebagai kaum intelektual di Kota Tual yang dijuluki Kota Maren dan beradat, seharusnya aksi anarkis itu tidak terjadi, sebab meja, kursi dan pot bunga ada tidak bersalah.

“ Siapa saja boleh berpendapat, tapi jangan anarkis “ Ujarnya.

Kata Rahayaan, palu sidang DPR sudah diketuk, sebagai tanda Undang – Undang sudah disahkan, sehingga kalau ada warga Negara yang tidak puas, dipersilahkan mengajuhkan gugatan ke Lembaga Peradilan.

“ Palu sudah jatuh sesuai ketentuan 40 hari, Undang – Undang sudah berlaku, sedangkan bagi yang tak puas,  Negara siap Lembaga Peradilan, jadi silahkan, tempuh jalur hukum,  tidak mungkin ada Negara dalam Negara “ Sesalnya.

Terkait permintaan para pendemo agar Walikota Tual, harus menandatangani petisi penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ), Rahayaan menegaskan dirinya tidak akan melaksanakan hal itu, sebab sebagai Kepala Pemerintahan Daerah tetap taat dan tunduk kepada Pemerintah Pusat.

“ Saya tidak akan tanda tangan, itu terlalu kerdil,  kalau saya tanda tangan, saya bukan anak kecil atau jalanan, saya Kepala Daerah, hirarki Pemerintahan dari pusat sampai ke daerah sudah jelas, hari ini palu jatuh dipusat, saya tunduk dan taati, materi dan Undang – Undang itu saya belum pelajari, bagaimana saya mau tanda tangan sesuatu yang belum diketahui “ Kesal Rahayaan.

Kata Walikota Tual, kalau dirinya Anggota DPR asal Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), siap menandatangani penolakan Omnibus Law,  namun sebagai Kepala Pemerintahan Daerah yang sudah mendapat amanah rakyat, tidak akan melakukan hal itu.

“ Kalau saya Anggota DPR PKS , saya tanda tangan penolakan, karena saya wakil rakyat di Lembaga Politik, tapi saya ini orang Pemerintahan, Presiden RI, Menkopulhukam sudah keluarkan pernyataan resmi, maka kami tunduk kepada Pimpinan Pemerintahan yang ada di pusat  “ Jelas Walikota Tual.

Walikota Rahayaan, menegaskan agar oknum pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual harus diproses hukum, agar menjadi efek jerah, sehingga aset Daerah / Negara yang rusak tidak menjadi beban keuangan Daerah.

“ Sudah jelas ini melanggar hukum, maka harus diproses hukum, kalau ini dibiarkan, maka esok akan terjadi lagi, dan berapah banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk pengadaan barang di DPRD Kota Tual. Saya minta dukungan semua pihak, kita harus jujur mengakui yang salah itu salah, dan benar tetap benar  “ Pintahnya.    ( TN )