Sopi Dari MBD Disita Polres Tual

Kasat resnarkoba, iptu a. Kenne, s. H, dan jajaranya, jumat ( 27/11/2020 ) berhasil menyita 175 liter minuman keras jenis sopi yang dibawah penumpang km. Inti mulia dari kabupaten maluku barat daya ( mbd ).
Kasat Resnarkoba, IPTU A. Kenne, S.H, dan jajaranya, Jumat ( 27/11/2020 ) berhasil menyita 175 liter minuman keras jenis Sopi yang dibawah penumpang KM. Inti Mulia dari Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).

Tual News – Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU A. Kenne, S.H, dan jajaranya, Jumat ( 27/11/2020 ) berhasil menyita 175 liter minuman keras jenis Sopi yang dibawah penumpang KM. Inti Mulia dari Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).

Berdasarkan Laporan Kamtibmas Polres Tual yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau personil Satresnarkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ), pukul 02.17 WIT, diatas KM Inti Mulia, kapal perintis yang berlayar dari Kisar – Tepa – Saumlaki – Elat dan Pelabuhan Tual.

KM Inti Mulia saat  bersandar di Dermaga Pelabuhan  Yos Sudarso, Kota Tual, Polres Tual  langsung menggelar razia atas barang bawaan milik para penumpang. Saat operasi itu, aparat Polres Tual  menemukan barang bawaan penumpang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak 175 liter yang diisi dalam jerigen dan botol air mineral berbagai ukuran.

Ratusan liter sopi  dari MBD yang dikemas dengan rapi (packing) dalam karton lalu  dilapisi karung plastik, dibawah penumpang kapal langsung disita dan diamankan.

Adapun identitas penumpang KM. Inti Mulia yang menguasai miras  tersebut masing –  masing :

  1. Welmina Maljety (40) asal Nyaibota (Pulau Wetang) Kabupaten Maluku Barat Daya. Barang bukti (BB) Sopi  sebanyak 4 jerigen ukuran 5 liter.
  2. Andarias Emlamere (64) asal Babar Timur  dengan BB 5 jerigen ukuran 5 liter.
  3. Helen Rometma (43), beralamat di Petak XX, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan BB, 1 jerigen Sopi  ukuran 5 liter.
  4. Ulen Laisoka (30), beralamat di Un-Lorong Yana Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan BB 15 botol aqua sedang dan 2 jerigen sopi 5  5
  5. Agusta Antony (41), asal Kecamatan Kisar Utara, dengan BB 3 jerigen ukuran 5 liter.

Sementara tiga  jerigen ukuran 30 liter sopi yang ditemui, tak bertuan karena tidak ada penumpang KM Inti Mulia yang mengakui sebagai pemilik barang.

Sekitar pukul 03.15 WIT, petugas Satresnarkoba Polres Tual melakukan penggeledahan alat angkut dengan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor : SP.Dah/12.b/RES.4/XI/2020/Satresnarkoba tanggal 27 Nopember 2020.

Polisi menyisir alat angkut KM Inti Mulia seperti kamar ABK dan Kamar Mesin serta ruangan lainnya yang diduga sebagai  tempat yang dicurigai menyembunyikan barang bukti Miras sopi dari MBD.

Namun dari operasi penggeledahan itu, Satresnarkoba tidak menemukan lagi miras sopi, sehingga pukul 03.40 WIT,  kegiatan razia berakhir dengan baik dan aman.

Barang bukti  ( BB ) yang  disita polisi,  langsung diangkut ke Mapolres Tual (Satresnarkoba) untuk dilakukan penghitungan ulang dalam rangka  Administrasi Penyidikan (Mindik).

BB tersebut  diberi label sesuai dengan yang menguasai barang. Para pemilik miras jenis Sopi bakal dijerat  dengan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol tanpa izin. ( TN )