10 Desa Kota Tual Siap Gelar Pilkades 2021

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( pmd ) kota tual, gufroni rahanyamtel ketika dikonfirmasi tualnews. Com, kamis ( 10/12/2020 ).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 10/12/2020 ).

Tual News – Sepuluh Desa di Kota Tual, Propinsi Maluku pada tahap pertama tahun 2012 akan menggelar Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) secara langsung dan serentak.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 10/12/2020 ).

Ketua DPRD Akui Ranperda Pilkades Tual Final dan Tak Cacat Hukum

“ Kami sudah siapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Kota Tual tahun 2021 yang dibagi dua gelombang yakni tahap pertama pilkades 10 Desa masing – masing, Desa Taar, Tual, Fiditan, Dullah Darat, Ngadi, Labetawi, Tamedan, Ohoitahit,  Ohoitel dan Desa Tayando  Yamtel “ Ungkapnya.

Sementara 17 Desa lainya di Kota Tual, kata Kadis PMD  akan menggelar Pilkades pada gelombang kedua tahun 2021.

Walikota Tual : Perda Adat Pilkades Tual Pertama di Indonesia

“ Untuk Kota Tual jumlah Desa sebanyak 27 Ohoi, dengan 90 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ), kalau 10 Desa selesai laksanakan Pilkades gelombang pertama, maka kami sudah menyelesaikan 63 TPS dengan jumlah penduduk yang padat “ Jelas Kadis PMD Kota Tual.

Menyoal tentang proses Pilkades Kota Tual, berdasarkan amanat Peraturan Daerah ( Perda )  Ohoi atau Finua yang sudah ditetapkan DPRD Kota Tual, Kadis PMD mengaku pada pasal 30 Perda Ratchap Ohoi atau Finua menyebutkan kalau pasangan calon yang bertarung di Pilkades paling sedikit dua dan paling banyak lima pasangan calon.

Soal Ranperda Pilkades, Renhoat Interupsi Ketua DPRD Kota Tual

“ Kalau ada lebih dari lima calon Kades pada satu Desa maka harus ada kriteria tambahan untuk menggugurkan. Jika hanya dua calon, maka ditunda pelaksanaanya sampai dua puluh hari, setelah itu dibuka kembali, namun apabilah masih tetap kurang dua calon, Walikota Tual memiliki kewenangan menunjuk Pejabat sementara  di Desa untuk isi kekosongan kekuasaan penyelenggaraan  pemerintahan  “ Jelasnya.

Selain itu Kadis PMD Kota Tual menyebutkan dalam Perda Ratchap Ohoi atau Finua, pasal 33 menjelaskan apabilah disalah satu Desa hanya terdapat satu Calon Kades yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah marga ( Riin Kot ), yang memiliki legitimasi memperoleh rekomendasi Raja ( Rat ), maka satu pasangan calon tersebut menjadi pertimbangan Kepala Daerah untuk melantik yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Desa.

4 Ranperda Pilkades Kota Tual Hasil Adopsi Perda 03 tahun 2009 Malra

“ Kami sedang godok kekosongan yang ada didalam Perda tersebut, untuk mempertegas dalam Peraturan Walikota Tual “ Ujarnya.

Terkit sosialisasi  kepada masyarakat, Rahanyamtel menerangkan kalau sebelumnya sudah dilaksanakan safari adat ke Desa – Desa di Kota Tual, sehingga secara langsung sudah tersosialisasi.

“ Kami bersama Bapak Walikota Tual dan para Raja sudah laksanakan safari adat ke desa sampai di Kur dan Tayando, namun sosialiasi secara formal belum, karena Perda Ratchap atau Finua masih proses revisi di Kantor Gubernur Maluku waktu itu, sebab harus ada perubahan kode desa di Kemendagri  dari sebelumnya sebagai Desa administratif jadi Desa Adat   “ Terangnya.

Ratusan Pemuda Kota Tual Demo DPRD Batalkan Ranperda Pilkades Turunan

Kadis PMD berharap agar proses Pemilihan Kepala Desa di Kota Tual  tahun 2021 berjalan aman dan sukses serta tetap menghormati adat dan budaya Kei.

“ Karena kita kembali ke Desa adat, jadi ada calon, pemilih dan tim sukses, memang ini bukan pilkada, tapi pasti ada keberpihakan kepada setiap Calkades, olehnya itu saya himbau kepada masyarakat adat di Kota Tual agar mari kita menghormati hak – hak adat, kembalikan kepada yang memiliki hak garis lurus Kepala Desa “ Harapnya. ( TN )