Jaksa Akui Ada Indikasi Kerugian di Proyek Perkim

Kasi intelejen kejaksaan negeri tual, iwan kepada tualnews. Com
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Iwan kepada tualnews.com

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual membenarkan telah menerima laporan Komisi Pengawasan Korupsi ( KPK ) Tipikor Kota Tual, terkait proyek pembangunan rumah Dinas Perkim Kota Tual di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam tahun anggaran 2019.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Iwan kepada tualnews.com,   mengakui ada indikasi kerugian keuangan negara pada mega proyek yang nilainya sangat fantasis sebesar Rp 2,3 millyar.

KPK Tual Lapor Dugaan Proyek Fiktif Perkim 2,3 M

“ Kami akan segera turun lapangan di Desa Tam, untuk mengecek 120 unit rumah yang dibiayai Proyek Dinas Perkim peruntuhkanya untuk apa, apakah bangun dari awal atau rehab rumah penduduk “ Ujarnya.

Namun, Kata Kasi Intel, dari laporan LSM tersebut, sampai saat ini tidak ada bangunan yang dibangun di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

“ Dari laporan ini, sudah dilakukan pengiriman ribuan bantal semen, tapi dilaksanakan setelah habis tahun anggaran. Kalau sudah ada pengiriman semen dan daun zeng, maka nanti kita kalkulasi nilai kerugian keuangan negara yang terjadi “ Ungkapnya.

Kapolres MBD : Empat Tersangka KPK Gadungan Ditahan Dengan Barang Bukti Uang 17,8 Juta

Dirinya mengaku, secara administrasi, sudah ada indikasi, karena tidak sesuai kontrak pekerjaan.

“ namanya kontrak, ada nilai anggaran, dan waktu pekerjaan, jadi sudah ada indikasi,  sebab proyek di tahun anggaran 2019, tapi realisasi di tahun 2020 “ Tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Iwan.

Kasus Korupsi Dana Desa Tetap Berjalan

Menyoal tentang proses penyelidikan Kejaksaan atas berbagai laporan masyarakat yang masuk, terkait dugaan korupsi Dana Desa, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual menegaskan semua laporan diproses satu persatu.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

“ Sementara yang kami tangani ada enam kasus dugaan korupsi dana desa, masing – masing, Dusun Fair, Dullah Laut, Lokwirin di Kota Tual dan Waab Watngil, Ngat di Kabupaten Malra “ Terangnya.

Iwan menegaskan, Kejaksaan Negeri Tual tetap terbuka dan tidak pernah menolak setiap warga masyarakat yang mendatangi kantor Kejaksaan.

Tipikor Polres Malra Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

“ Semua laporan masyarakat, kami terima dan tetap berproses. Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat untuk bersama – sama bersinergi dalam memberantas korupsi di Nuhu Evav “ Harapnya. ( TN )