Kejari Tual Serahkan Berkas Korupsi Dana Desa di Tipikor Ambon

Mantan kades abean kamear, kabupaten malra saat ditahan kejaksaan negeri tual beberapah waktu lalu
Mantan Kades Abean Kamear, Kabupaten Malra saat ditahan Kejaksaan Negeri Tual beberapah waktu lalu

Tual News – Kejari  Tual secara resmi tanggal 02 Desember 2020, menyerahkan berkas tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Abean Kamear tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi ( PN Tipikor ) di Kota Ambon, sekaligus menyerahkan tersangka Mantan Kepala Desa / Ohoi Abean Kamear, Isnaini Kobarubun di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Tual.

Hal ini diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Iwan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 04/11/2020 ).

Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra

“ Tanggal 02 Desember 2020, penyidik Kejaksaan Negeri,  melaksanakan penyerahan  tahap dua,  tersangka dan barang bukti Mantan Kades Abean Kamear dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa “ Tandasnya.

Dijelaskan, penyerahan tahap dua tersangka dari penyidik kepada Jaksa  di Kota Tual, sekaligus pelimpahan berkas tersangka  di PN Tipikor Ambon.

“ Jadi mulai saat itu, tersangka berada di LP Tual, dengan status terdakwa, karena penahananya beralih ke penahanan Majelis  Hakim “ Ujarnya.

Kades Ad Wearaur Malra Harap Jaksa Sidik Laporan Korupsi Dana Desa

Kasi Intel mengaku, persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, namun karena pandemik Covid-19, sidang kasus dugaan korupsi tetap digelar menggunakan aplikasi Zoom.

“ Persidangan di PN Tipikor Ambon tetap gunakan aplikasi Zoom, jadi terdakwa berada di LP Tual ikuti sidang, penyidik Jaksa di Kantor dan Majelis Hakim di Kota Ambon “ Ungkap Iwan.

Menyoal status penahanan Mantan Kades Abean Kamear, pasca ditahan Kejaksaan Negeri Tual, Kasi Intel menjelaskan karena ada persoalan miss komunikasi antara Polres Tual dengan Kejaksaan, sehingga sejak awal statusnya sebagai tahanan kota.

Polisi Diminta Tangkap Inspektorat Malra Karena Lindungi Korupsi Dana Desa

“ Karena ada persoalan miss komunikasi dengan Polres Tual, intinya  dari polisi belum bisa menerima tahanan tersebut, sehingga kita rubah jadi tahanan kota “ bebernya.

Dikatakan, sejak ditahan sampai menjadi tahanan kota, Mantan Kades Abean Kamear, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara dikenakan wajib lapor senin – kamis dan yang bersangkutan sangat kooperatif.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, SH benar- benar membuktikan komitmen dalam memberantas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku.

LSM Anti Korupsi Minta Jaksa Tangkap Panitia Tender Kota Tual

Hal ini  terbukti, Kamis Sore ( 10/9/2020 ), pukul 17.00 WIT, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang dipimpin Kasi Intel Kejari, Iwan melakukan penahanan kepada Mantan Kepala Desa / Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Isnaini Kobarubun, setelah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Tahun Anggaran 2018.

Drama penahanan Kobarubun di Kantor Kejaksaan Negeri Tual hanya berlangsung satu jam, pasalnya ketika Tim Jaksa mengantar tersangka korupsi  untuk dititipkan di sel tahanan Polres Tual, namun terjadi miss komunikasi, akibatnya status tahanan tersangka berubah menjadi tahanan kota.

Kobarubun Minta Jaksa Usut Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear 2019

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy, S.H saat itu mengakui, kalau Mantan Kepala Ohoi Abean Kamear ditahan, karena tersangkut kasus  dugaan korupsi anggaran Dana Desa Abean Kamear Tahun 2018 dengan nilai kerugian keuangan  negara sebesar Rp 245 juta.

” Tersangka dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun ” Tegas Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tual.

(TN )