Polres Tual Kembali Tangkap Ibu RT Penjual Togel

Tim buru sergap ( busser ) polres tual kembali menangkap salah satu ibu rumah tangga berinsial mr yang sedang menjual buku kupon putih ( togel ), rabu ( 09/11/2020 ), pukul 15. 00 wit.
Tim Buru Sergap ( Busser ) Polres Tual kembali menangkap salah satu Ibu Rumah Tangga berinsial MR yang sedang menjual buku kupon putih ( togel ), Rabu ( 09/11/2020 ), pukul 15.00 WIT.

Tual News – Setelah berhasil menciduk  salah satu warga Kota Tual yang berprofesi tukang ojek sebagai pelaku judi togel, Tim Buru Sergap ( Busser ) Polres Tual kembali menangkap salah satu Ibu Rumah Tangga berinsial MR yang sedang menjual buku kupon putih ( Judi  Togel ), Rabu ( 09/11/2020 ), pukul 15.00 WIT.

Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kasubag Humas Polres Tual Tual, AKP Maslan Mulan, ketika dikonfirmasi tualnews.com,   membenarkan penangkapan salah satu Ibu Rumah Tangga sebagai pelaku penjual judi  togel di Kota Tual.

“ Benar, Tim Buser Polres Tual yang dipimpin Bpripka M.Tukloy dan Bripka M. Rettob menangkap Ibu Rumah Tangga berinsial MR ( 39 ), beralamat di UN Pantai, Kecamatan Dullah Selatan “ Ungkapnya.

Dikatakan, MR ditahan saat sedang menulis judi togel dengan barang bukti satu lembar bola jatuh, satu lembar kode judi togel, dan uang kertas sebesar Rp 392.000,-.

“ Rincianya, uang kertas 100.000 satu lembar, uang 20.000, lima lembar, uang kertas 10.000,- sebanyak 10 lembar, uang 5.000 tiga belas lembar, uang 2.000 dua belas lembar dan uang kertas 1.000 sebanyak tiga lembar “ Urai Kasubag Humas Polres Tual.

Selain uang kertas, Kata Mulan, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti 14 buah buku kupon putih yang belum terpakai, 6 buah buku kupon putih yang sudah terpakai, bersama satu buah telpon gengam ( HP ) merek Samsung dan satu buah tas Levis.

“ Saat ini Ibu Rumah Tangga MR diamankan di Polres Tual, untuk proses hukum “ Ujarnya.

Untuk diketahui, penangkapan MR berdasarkan  Surat Perintah Kasat Reskrim Polres Tual Nomor : Sprin /764/XII/HUK.6.6/2020, tanggal 03 Desember 2020
Kasubag Humas Polres Tual yang didampingi Plt. Kasat Serse, IPDA Noke Frans menghimbau masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, menghentikan actifitas perjudian, minuman keras jenis sopi dan narkoba,  karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

“ Setiap hari polisi gelar operasi razia kamtibmas dalam rangka memberantas penyakit masyarakat seperti judi, miras dan narkoba “ Tandasnya.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Tim Buser Polres Tual, Selasa ( 08/12/2020 ), pukul 13/30 WIT menangkap salah satu warga Kota Tual yang beralamat di UN Kehutanan, Kecamatan Dullah selatan, Kota Tual  berinsial DK sedang menjual kupon putih judi togel.  ( TN )