PH Kadis Pendidikan Nilai Gugatan SMK Kesehatan Kabur

Kuasa hukum kepala dinas pendidikan kabupaten maluku, lopianus ngabalin, s. H,
Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku, Lopianus Ngabalin, S.H,

Tual News – Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Lopianus Ngabalin, S.H, menilai gugatan yang dilayangkan Penggugat Simon Herman Batyeran, S.H melawan Josep Rumangun, S.H dkk selaku Tergugat, yang menyeret Kadis Pendidikan Malra, Clemens Welafubun, S.P.d dalam kasus kepemilikan Yayasan yang menaungi  SMK Kesehatan Langgur kabur dan keliru.

Sikapi Keluhan Rakyat, DPRD Malra Bakal Bentuk Pansus Pendidikan dan Dana Desa

“ Perlu saya jelaskan kalau kasus gugatan Simon Herman Batyeran, S.H melawan Josep Rumangun dkk, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tual. Klien saya Kadis Pendidikan sebagai Tergugat IX, kemudian beberapah hari lalu kami memenuhi undang Polres Tual untuk dimintai keterangan, sebab kasus yang sama juga dilaporkan penggugat  di Satreskrim Polres Tual “ Ungkapnya kepada tualnews.com, Jumat ( 08/01/2021 ).

Ngabalin mengaku, perkara tersebut terjadi atas sebuah sengketa Yayasan antara Simon Herman Batyeran, S.H dan Josep Rumangun, S.H  dkk.

Warga Pulau UT Kota Tual : Kami NKRI Butuh Penerangan, Pendidikan & Kesehatan

“ Dulu antara Batyeran dan Rumangun mendirikan sebuah Yayasan dengan nama, Yayasan Adaut, membawahi SMK Kesehatan Langgur. Namun belakangan, diantara mereka pendiri Yayasan tersebut berselisih paham, sehingga Josep Rumangun dkk kembali mendirikan satu buah Yayasan yang diberi nama Tri Murti Kencana “ Jelasnya.

Menurut Lopianus Ngabalin, S.H, kalau klienya Kadis Pendidikan Malra, Clemens Welafubun, ditarik sebagai Tergugat IX dalam kasus perdata yang sudah disidangkan dua kali di PN Tual adalah keliru.

Welerubun : Masalah infrastruktur, Pendidikan & Kemiskinan di Malra Belum Tuntas

“ Dalam gugatan tidak tergambar perbuatan klien saya yang merugikan pihak Simon Herman Batyeran, S.H, sehingga pasti gugatan itu absure atau tidak dapat diterima “ Ujarnya.

Kata dia, kasus ini juga dilaporkan Josep Welerubun, S.H, selaku Kuasa Hukum Simon Herman Batyeran, S.H di Polres Tual, sehingga Kadis Pendidikan Malra harus memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan.

“ Saya pastikan klien saya, Clemens Welafubun,  tidak melakukan perbuatan pidana dalam laporan di Polres Tual, sebab saat itu penyidik  mempertanyakan soal penetapan Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN ) “ Terang Ngabalin.

Fraksi PDI-P Perjuangkan Gaji Guru Kontrak Maluku Hingga 2,5 Juta

PH Kadis Pendidikan menjelaskan NPSN adalah sebuah syarat mutlak bagi Dinas Pendidikan untuk  mendaftarkan SMK Kesehatan Langgur atas permohonan para pendiri Yayasan yaitu Simon Herman Batyeran dan Josep Rumangun sebelum mereka berkonflik.

“ Bagian IT Dinas Pendidikan Malra kemudian mendaftarkan SMK Kesehatan Langgur pada Situs Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional, lalu keluarlah nomor NPSN SMK Kesehatan Langgur “ Ungkap Ngabalin.

4 Tahun SMK Beroperasi Muncul Konflik Yayasan

PH Kadis Pendidikan juga membeberkan kalau selama empat tahun SMK Kesehatan Langgur beroperasi, baru muncul konflik kepemilikan Yayasan antara  Simon Herman Batyeran, S.H  dan Josep Rumangun.

Dugaan Ijasah Palsu Rahayaan Digelar Polda Maluku

“Jadi undangan di Polres Tual untuk memperjelas kalau SMK Kesehatan Langgur memiliki icin operasi NPSN, kalau soal konflik Yayasan, klien saya tidak berada dirana itu “ Kata Lopianus Ngabalin, S.H.

Ngabalin juga menyesalkan pemberitaan Media terkait kasus tersebut yang tidak mengkonfirmasi pihaknnya sebagai narasumber.

Dua Pahlawan Pendidikan Malra Wakili Maluku di Istana Negara

Untuk diketahui dalam Kasus ini Penggugat,  Simon Herman Batyeran, S.H dalam gugatanya mencantumkan Josep Rumangun, S.H,( Tergugat I ),  Johanis  Maturbongs, S.H ( Tergugat II ), Jhon Richard Efruan, S.Pd yang adalah operator Dapodik SMK Kesehatan Langgur, ( Tergugat III ), Miryam R Hurulean ( Tergugat IV ), Martinus Mon, Mantan Kadis Pendidikan ( Tergugat VIII ) dan Clemens Welafubun, S,Pd, ( Tergugat IX ), termasuk para pendiri Yayasan. ( TN )