BPK Minta Data Pemeriksaan LKPD Malra

Kantor bpk ri perwakilan maluku
Kantor BPK RI Perwakilan Maluku

Tual News – Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku, secara resmi melalui surat tertulis tanggal 10 Pebruari 2021, yang ditujukan kepada Bupati Malra, cq Sekretaris Daerah Pemkab Malra untuk meminta data pendahuluan pemeriksaan LKPD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, surat resmi BPK RI Perwakilan Maluku, Nomor ; 01/pendhl.Malra.TA2020/2021, perihal ; pemberitahuan pemeriksaan pendahuluan LKPD TA 2020, sudah diterima Pemkab Malra.

Ketua Tim Pemeriksa BPK yang ditugaskan di Kabupaten Malra,  dalam suratnya itu meminta data dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2020 dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus diterima BPK Perwakilan Maluku selambat- lambatnya, Rabu ( 18/2/2021 ).

Dipastikan BPK RI Perwakilan Maluku akan berada di Bumi Larvul Ngabal, selama tiga puluh tiga hari ke depan, dalam rangka pemeriksaan, dimulai tanggal 15 Pebruari – dan berakhir tanggal 19 Maret 2021.

Dalam surat BPK, mereka meminta data awal pendahuluan dari Sekretariat Daerah, SKPKD ( BUD ), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Guna memperlancar pemeriksaan BPK, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, melalui surat tertulis, tanggal 15 Pebruari 2021, Nomor : 007/393/Setda, yang ditujuhkan kepada Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Malra, meminta Pimpinan OPD memberikan akses seluas – luasnya dan kooperatif dalam menyediakan dokumen informasi yang dibutuhkan BPK.

“ Menindaklanjuti surat Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Maluku, maka diharapkan kerja sama saudara sebagai pengguna anggaran, untuk memberikan akses seluas-lusanya sesuai kewenangan yang dimiliki, serta kooperatif dalam memberikan dokumen informasi guna menunjang pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK “ Tandas Bupati Malra dalam suratnya.

Sementara itu dalam surat lampiran BPK Perwakilan Maluku, meminta dokumen awal dari Sekretariat Daerah masing – masing :

  1. dokumen struktur organisasi dan tupoksi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Penatausahaan Keuangan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD), jika ada perubahan pada Tahun 2020;
  2. SK dan peraturan terkait dengan penunjukan pejabat di SKPKD dan SKPD/OPD jabatan sebagai PPKD, jabatan sebagai BUD dan Kuasa BUD. Jabatan sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Jabatan sebagai PPl ( Jabatan sebagai Bendahara penerimaan SKPDIOPD, Jabatan sebagai Bendahara pengeluaran SKPD/OPD, jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD/OPD Tahun Anggaran 2020;
  3. SK dan peraturan terkait dengan Belanja Pegawai (honorarium, tunjangan, tambahan penghasilan, dsb.) jika ada perubahan pada Tahun 2020
  4. Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Akuntansi, termasuk Sisdur Pengelolaan Keuangan BLUD,jika ada perubahan pada tahun 2020;
  5. SK Bupati tentang Penetapan Rekening Kas Daerah Tahun Anggaran 2020.
  6. Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi, jika ada perubahan pada tahun 2020;
  7. Peraturan terkait Pedoman Pengelolaan Asel Tetap (termasuk di dalamnya kebijakan kapitalisasi, umur ekonomis dan penyusulan aset tetap);
  8. Perda tentang pajak dan retribusi daerah dan PAD Lainnya Kumpulan berlaku T A 2020;
  9. Kumpulan peraturan, surat keputusan kepala daerah selama T A 2020 terkait keuangan;
  10. SK Bupati tentang Penetapan Rekening Kas Daerah Tahun Anggaran 2020;
  11. Laporan Hasillnventarisasi Barang Milik Daerah; dll.

Sedangkan Dokumen terkait  Belanja Transfer TA 2020 antara lain:

(I) SP2D penyaluran BOS. bantuan keuangan partai politik, dana desa, dan alokasi dana desa;

(2) SK penetapan dana BOS masing-masing sekolah dan dana desa serta alokasi dana desa tahun 2020;

(3) Surat Ketetapan dari KPU tentang penetapan  perolehan jumlah suara masing-masing partai politik;

(4) Dokumen perhitungan besaran bantuan keuangan partai politik yang disalurkan tahun 2020:

(5) Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan partai politik, dana desa dan alokasi dana desa;

(6) Laporan pertanggungjawaban penggunaan  dana bantuan keuangan partai politik,  dana desa dan alokasi dana desa

(7) Dokumen pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik TA 2020.

(8) Data sekolah dari dapodik sofi copy (jile excel). antara lain berisi informasi data sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan. data sarana dan prasarana, serta data siswa;

(9) Data sofi copy (file excel) siswa yang mengikuti UN dan lulus UN tahun 2020 (data siswa SD dan SMP atau yang sederajat) by name by address untuk masing-masing sekolah.

  1. Data penerimaan dan penggunaan hibah (barang atau uang) dari pihak lain yang tidak melalui mekanisme APBD;
  2. Back Up Data SIMDA T A 2020:
  3. Dokumen yang dibutuhkan BPK untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah:
  4. Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan SKPD/OPD per 31 Desember 2020;
  5. Soficopy Data Kontrak Paket Pekerjaan seluruh SKPD lOPD;
  6. SK Seluruh PPK Pengadaan per SKPD/OPD T A 2020;
  7. DPA-SKPD/OPD dan DPPA SKPD/OPD Tahun Anggaran 2020 (dalam bentuk soficopy);
  8. DPA-SKPD/OPD dan DPPA-SKPD/OPD Tabun Anggaran 2020:
  9. Laporan Keuangan SKPD/OPD T A 2020:
  10. Softcopy microsoft acl Rekening Koran Bank (Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu) periode I Januari 2020 s.d 10 Februari 2021. ( TN )