Dana Covid-19 Dipertanyakan, DPRD Malra Dituntut Bentuk Pansus

Aliansi masyarakat peduli maluku tenggara, senin ( 15/03/2021 ) melaksanakan aksi demonstrasi di kantor dprd kabupaten maluku tenggara
Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara, Senin ( 15/03/2021 ) melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara

Tual News – Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara, Senin ( 15/03/2021 ) melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, mereka meminta pertanggungjawaban moriil Pimpinan dan Anggota DPRD atas pemanfataan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran  Covid-19 Kabupaten Malra milyaran rupiah.

Koordinator Aksi Demo, Fransiskus Ipin Savsavubun, dalam orasinya didepan gedung wakil rakyat, mengaku masalah ini sudah dilaporkan ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

“ Laporan yang masuk di Polisi dan Jaksa adalah laporan tunggal dari saya, ada empat aitem yang saya laporkan di Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK, salah satunya penggunaan Dana Covid-19 Malra “ Ungkapnya.

Savsavubun mengaku, anggaran Covid-19 Kabupaten Malra ditetapkan DPRD sebesar 52 milyar, berdasarkan recofusing anggaran dan KMK 119 serta 117, tentang kesepakatan dua Menteri soal recofusing anggaran.

“ Khusus untuk Malra, pada sidang DPRD lalu ada satu problem yakni Pemkab Malra dalam hal ini Bupati Malra bersama TPAD menyembunyikan daftar pemotongan kegiatan dan penjabaranya pada batang tubuh APBD 2020. Hal ini terbukti jelas, pada APBD – Perubahan serta penjabaranya, disitu terlihat penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 18,2 milyar sekian “ Sorotnya.

Kata dia, dalam PMK 35 telah diatur tentang realokasi dan penyesuaian anggaran, maksudnya karena APBD Malra 2020 ditetapkan di tahun 2019, maka Covid-19 baru terjadi di bulan Maret, olehnya itu Pempus mengeluarkan Inpres 11 dan 12 serta surat edaran Mahkama Agung, surat edaran KPK dan himbauan Polri.

“ Hal ini dimaksudkan, agar penggunaan anggaran Covid-19 harus terbuka  dan transparan,  masyarakat berkewajiban untuk melaporkan, apabilah ditemukan indikasi penyalagunaan “ ujarnya.

Dikatakan, proses hukum atas laporan yang disampaikan sedang berjalan, olehnya itu dirinya hadir untuk menepis semua benang merah yang ditarik  atas laporan tersebut.

“ laporan saya masuk sejak bulan oktober, kenapa tidak dibuka, karena APBD 2020 belum selesai, maka laporan berikutnya saya sampaikan tanggal 09 pebruari, olehnya itu saya dukung BPK dalam rangka auditor keuangan di Kabupaten Malra, sebab surat saya masuk di BPK, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku “ Jelas Savsavubun.

Dirinya merinci, dari penggunaan anggaran Covid-19 Malra sebesar 18,2 milyar, ada sejumlah proyek yang dibiayai yakni proyek pembangunan jalan masuk Dian Pulau sebesar 1,4 milyar.

“ Kalau itu dibangun di Ngilngof karena ada tempat karantina dan Ohoi Namar, sebab disana lokasi kuburan Covid-19, maka bisa dibenarkan, tapi kalau dibangun di Dian Pulau, kasihan sampai saat ini belum ada pengumuman satu warga Dian Pulau terkonfirmasi Covid-19 “ bebernya.

Selain itu, kata Savsavubun, dana covid-19 Malra juga digunakan untuk belanja speadbot sebesar  Rp 530 juta.

“ Pembangunan rumah Raja Wain juga gunakan Dana Covid-19, kenapa dibangun ditempat yang belum ada Raja, sebab ada indikasi jelas kepemilikan lahan pribadi, padahal anggaran itu diperuntuhkan untuk belanja modal “ sinisnya.

Belanja Masker 3,8 milyar

Savsavubun juga membeberkan penggunaan anggaran Covid-19 Kabupaten Malra yang diperuntuhkan untuk belanja masker yang nilanya sangat besar yakni 3,8 milyar.

“ Belanja masker 3,8 milyar sangat luar biasa “ Katanya.

Dikatakan, dalam Perpres 16 tentang belanja barang dan jasa harus melalui proses pelelangan ( tender ), namun dalam belanja masker sebesar itu tidak melalui proses dan mekanisme, sebab dibelanjakan oleh oknum tertentu.

“ Tidak ada tender, kok bisa ambil, ini ambil pakai apa ?. bayangkan 1 milyar sekian digunakan sebagai perjalanan dinas Bupati bagi – bagi masker, ini ngeri “ Sesalnya.

Dijelaskan, sampai saat ini lampiran APBD 2020 terkait penggunaan recofusing anggaran Covid-19 tidak ada ditangan siapapun, termasuk DPRD Malra.

“ Bayangkan dalam penggunaan anggaran Covid-19 18, 2 milyar, hanya terlihat di Dinas Kesehatan sebesar Rp 17, 3 milyar sekian dan Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah ( BPBD ) sebesar Rp 700 juta sekian. Jadi pertanyaan Dana Covid-19 sebesar 52 milyar dikurangi penggunaan, lalu selisih Rp 32 milyar kemana ? “ Tanya Savsavubun.

Usai berorasi, Aliansi Peduli Malra menyerahkan surat pernyataan sikap diruangan Ketua DPRD Malra, diterima langsung Ketua DPRD, Minduchri Kudubun, SE, bersama lima Anggota DPRD Malra masing – masing, Adolof Markus Teniwut, Ali Arsad Ohoiulun, SH, Eva Chrisye Putnarubun dan Paskalina Elmas.

Turut berorasi dalam Aksi demo Aliansi Peduli Malra, Actifis GMKI, Barken Rahayaan Kei, Epo Ohoilulin Sirwutubun, dan Domi Rahailyaan. Kegiatan aksi berjalan aman dan damai, dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Tual. ( TN )