KPPN Tual Lock Down, Pelayanan Dialihkan ke Saumlaki

Kantor pelayanan perbendaharaan negara tual ( kppn tual ), di propinsi maluku, sejak tanggal 05 maret 2021 harus lock down, akibat sembilan pegawai terdampak covid-19 tanpa gejala ( otg )
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual ( KPPN Tual ), di Propinsi Maluku, sejak tanggal 05 Maret 2021 harus Lock Down, akibat sembilan pegawai terdampak Covid-19 Tanpa Gejala ( OTG )

nyaTual News –Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual ( KPPN Tual ), di Propinsi Maluku, sejak tanggal 05 Maret 2021 harus Lock Down, akibat sembilan pegawai  terdampak Covid-19 Tanpa Gejala ( OTG ), akhirnya pelayanan perbendaharaan harus dialihkan ke Kantor KPPN Saumlaki, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala KPPN Tual, Eko Erifianto, ketika dikonfirmasi,  Senin ( 08/03/2021 ) tidak dapat ditemui, namun lewat jawaban tertulis yang diterima tualnews.com, membenarkan hal ini.

“ Benar, KPPN Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, me-lock down, layanan perbendaharaan kepada Stakholders ( masyarakat, Satuan Kerja, dan Pemerintah Daerah ), dikarenakan hampir separu jumlah pegawai KPPN Tual terdampak Covid-19 tanpa gelaja ( OTG ) “ Ungkapnya.

Erifianto mengaku, sembilan pegawai KPPN Tual yang terdampak Covid-19, sesuai Instruksi Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan protokol kesehatan yang diberikan, melaksanakan isolasi mandiri dirumah masing – masing.

“ Saat ini kondisi sembilan pegawai yang melakukan isolasi mandiri dalam keadaan sehat walafiat “ Katanya.

Menyoal tentang dampak Lock Down atas pelayanan KPPN Tual kepada masyarakat, Eko Erifianto, menjelaskan sejak Jumat ( 05/03/2021 ), pelayanan perbendaharaan KPPN Tual, dialikan ke KPPN Saumlaki.

“ Tidak ada dampak signifikan ke masyarakat dari beralihnya pelayanan ke KPPN Saumlaki, karena SOP  tidak ada yang berbeda dari alur proses bisnis, jangka waktu penyelesaian layanan dan output penyelesaian, termasuk penyaluran dana APBN serta transfer ke daerah dan Dana Desa “ Jelasnya.

Dikatakan, bagi Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah tetap menyampaikan dokumen via online ( tanpa harus bertatap muka dengan pegawai KPPN ) kepada KPPN Saumlaki, sebagaimana yang mereka sampaikan dokumen via online selama satu tahun terakhir kepada KPPN Tual.

“ KPPN Tual akan tetap berkoordinasi dengan KPPN Saumlaki untuk menjembatani kebutuhan layanan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah “ Ujarnya.

Menurut Kepala KPPN Tual, pihaknya memiliki Standar Operating Procedure ( SOP ) Business Continuity Plan ( BCP )/ SOP Tanggap Darurat, dimana apabilah suatu KPPN tidak bisa melakukan layanan perbendaharaan secara optimal kepada mitra kerja, karena faktor force majure, maka dilakukan tindakan darurat untuk mengalihkan layanan perbendaharaan tersebut ke KPPN lain terdekat.

“ Layanan perbendaharaan KPPN Tual oleh pegawai KPPN Saumlaki akan berakhir bilamana situasi dan kondisi KPPN Tual berjalan normal kembali. Intinya, layanan kepada masyarakat, satuan kerja, dan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja KPPN Tual tetap berjalan normal, meskipun layanan KPPN Tual dialihkan ke KPPN Saumlaki “ Terang Eko Erifianto. ( TN )