Kemenkes Akan Gencar Testing dan Tracing di Daerah PPKM

Hotline vaksinasi covid 19

Tual News – Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” Tandas Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,  Maxi Rein Rondonuwu, seperti dikutip dari Situs Kemenkes.

Maxi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

“Penguatan testing dan tracing, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan -tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” Jelasnya.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,  Maxi Rein Rondonuwu, merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

“ Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing “ Ujarnya.

Ditegaskan, seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

“ Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag “ katanya.

Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga memperketat penanganan kontak erat.

“ Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat “ Pintahnya.

Untuk meningkatkan pelacakan kontak, kata Maxi,  seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja diruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina.

“ Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama “ Ungkap Plt Direktur.

Dikatakan, jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19,  maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

( Sumber : Kemenkes / TN )