Ada Apa Sepuluh Parpol Malra Bertemu Kejati Maluku ?

Ketua-pkb-malra-bersama-perwakilan-parpol-bertemu-kejati-maluku
Ketua-PKB-Malra-bersama-perwakilan-parpol-bertemu-Kejati-Maluku

Tual News – Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku kaget ketika melihat postingan Media Sosial Facebook yang tersebar luas di publik, Senin malam ( 30/08/2021 ), pasalnya diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal,  tampak Ketua DPRD Kabupaten Malra, Minduchri Kudubun yang juga menjabat  Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Malra  bersama perwakilan sembilan parpol lain sedang berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ini Alasan Fraksi PKB Komit Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020

Kehadiran perwakilan sepuluh parpol yang menamakan diri,  Koalisi Pimpinan Parpol Malra Peduli Keadilan, tentu mengundang tanda tanya masyarakat, karena mereka bertemu dan bertatap muka langsung dengan  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakajati  bersama para Asistenya.

10-parpol-bertemu-kejati-maluk
10-Parpol-Bertemu-Kejati-Maluku

Ketua PKB Malra, Minduchri Kudubun, SE, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin malam, ( 30/08/2021 ), pukul 22.30 WIT,  via telpon selulernya terkait postingan foto yang tersebar di Medsos, membenarkan, kalau kehadiran perwakilan sepuluh parpol Kabupaten Malra, untuk memberikan suport kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan berbagai kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ) hasil laporan masyarakat.

PKB Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020, Enam Fraksi Menerima

“ Kami sepuluh parpol bertemu Kejati Maluku bersama para Asisten untuk memberikan dukungan kepada Kejati agar segera menuntaskan laporan masyarakat, apabilah tak cukup bukti segera diumumkan kepada publik, agar tidak jadi bola liar di masyarakat  “ Ungkap Kudubun.

Kudubun yang juga Ketua DPRD Malra merinci, perwakilan sepuluh parpol yang bertatap muka bersama Kejati Maluku, masing – masing PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Golkar, Perindo, Garuda, PSI, PPP dan Partai Berkarya.

“ Intinya kami beri dukungan Kepada Kejati Maluku untuk segera menuntaskan laporan masyarakat yang dilaporkan di institusi Kejaksaan, apabilah dalam proses penyelidikan atas laporan itu tak cukup bukti, maka segera dikeluarkan surat penghentian penyelidikan ( SP3 ), namun kalau ada bukti kuat harus diproses, untuk mendapat kepastian hukum “ Pintahnya.

FPLRM Demo Kejati, Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Malra

Ketika ditanya tentang issu yang berkembang di masyarakat, kalau kedatangan perwakilan sepuluh parpol di Kejati Maluku, untuk melaporkan Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Covid-19 Kabupaten Malra, Kudubun menampik hal itu.

“ Bapak Kejati Maluku saat itu mengaku belum mengetahui laporan tersebut, karena dirinya baru satu bulan menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga dengan informasi yang ada, Kejati akan mengecek kembali laporan masyarakat tersebut  di jajaranya “ kata Kudubun.

Awaludin Akui Anggota DPRD Malra Tak Mengetahui Belanja Covid-19

Menyoal tentang dokumen apa yang diserahkan kepada Kejati Maluku, Undang Mugopal,  dalam pertemuan tersebut, Ketua PKB Malra mengaku mereka menyerahkan hasil laporan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku ( LHP ) atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020. ( TN )