Voting Tertutup ?, DPRD Malra Minta Pendapat Hukum

Sidang paripurna dprd malra

Tual News – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, sudah dua hari berjalan alot dan molor, pasalnya Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, S.E, sudah mengetuk palu dalam sidang paripurna terkait voting tertutup atas Pertanggungjawaban APBD Malra tahun anggaran 2020.

Awaludin Akui Anggota DPRD Malra Tak Mengetahui Belanja Covid-19

Namun kenyataan yang terjadi pada pembukaan Sidang Paripurna, Selasa ( 03/08/2021 ), DPRD Malra kembali meminta pendapat hukum dari Karo Hukum, Kantor Gubernur Maluku, terkait perbedaan pendapat antara wakil rakyat soal tata tertib ( tatib ) DPRD pasal 21.

Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, dalam amanatnya pada pembukaan sidang  mengaku pihaknya harus berkonsultasi dengan Karo Hukum Pemprop Maluku, tentang Pertanggungjawaban APBD Malra tahun anggaran 2020.

“ Kami sudah berproses, lalu Badan Anggaran ( Banggar ) sampaikan Visi Banggar kepada TPAD Pemkab Malra, dan  memberikan jawaban, kemudian kami setuju jawaban Tim Anggaran atas Visi Banggar “ Jelasnya.

Lanjut Kudubun, saat penyampaian pendapat kata akhir Fraksi – Fraksi di DPRD Malra, ada satu Fraksi menolak yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), sedangkan enam Fraksi menerima.

Soal Tatib dan Voting Tertutup, DPRD Malra Minta Advis Biro Hukum

“ Tim Banggar lapor di paripurna, lalu untuk masuk pada pengambilan keputusan, karena tidak ada musyawarah mufakat, maka melalui Pimpinan sidang yang saya pimpin, sesuai tatib,  diarahkan agar keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau Voting “ Ujarnya.

Dikatakan, saat itu dirinya sebagai Ketua DPRD minta persetujuan dewan,  apakah dilaksanakan voting terbuka atau tertutup.

“ Saya sudah ketuk palu sidang persetujuan untuk dilaksanakan voting tertutup “ Kata Kudubun.

Namun kata Ketua DPRD, terjadi perbedaan pendapat soal tatib pasal 21, sehingga harus meminta masukan dari Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku.

Wakil Ketua, Albert Efruan, menjelaskan pada saat Tim Anggaran menjawab Banggar, Ketua DPRD minta persetujuan, lalu sudah disetujui.

Rapat Discors, Refocusing Dana Covid-19 Pemkab Malra Dipertanyakan

“ Saat pendapat akhir Fraksi, Fraksi PKB menolak pertanggunjawaban APBD 2020, sedangkan enam fraksi lain menerima untuk diteruskan dalam paripurna dan disahkan. Jadi perdebatan kita adalah tatib pasal 21, yang kita persoalkan adalah apakah mekanisme persetujuan itu ada pada Tim Anggaran bersama Banggar DPRD atau mekanisme voting terjadi saat paripurna keputusan pengesahan “ Jelas Politisi Partai Gerindra.

Kepala Biro Hukum Pemprop Maluku, Alwiyah F Alaydrus, dalam Zoom Meting menjelaskan, mencermati tatib  pasal 21, ayat 5 butir c, pembahasan Banggar bersama TPAD, diakhiri dengan kata akhir fraksi.

“ kalau penjelasan Wakil Ketua DPRD, saat Banggar dan TPAD,  sudah ada persetujuan pada tahapan pembahasan, sesuai tatib huruf C, kemudian yang jadi perdebatan pada huruf E,  yakni dalam hal persetujuan diatas sebagaimana dalam huruf C, tidak capai musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak “ Jelasnya.

Menurut Karo Hukum Setda Maluku, Alwiyah F Alaydrus, karena sudah ada persetujuan dalam pembahasan antara Banggar dan TAPD, sesuai tatib huruf C, maka tidak ada lagi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak ( voting ).

PKB Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020, Enam Fraksi Menerima

Namun pendapat Karo Hukum, bagi Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, tidak sependapat, karena setahu dirinya persetujuan itu hanya ada di Sidang Paripurna.

“ Persetujuan itu pada tahapan pembahasan Banggar dan Tim Anggaran, dimana TPAD menjawab visi Banggar, bukan persetujuan APBD. Lalu diakhiri dengan kata akhir Fraksi, dan Fraksi PKB menolak, sehingga dibawah ke paripurna “ Terang Kudubun.

Rapat ini berjalan alot, dan belum mencapai titik temu, sehingga Ketua DPRD Malra menskors sidang untuk menggelar rapat bersama para Ketua Fraksi diruang kerjanya.  ( TN )