Kabag Hukum Minta Maaf, Tak Sebut Perintah Walikota Tual Kosongkan Mess PLN

Kabag-hukum-pemkot-tual-didampingi-kabid-kesbangpol
Kabag-Hukum-Pemkot-Tual-didampingi-Kabid-Kesbangpol

Tual News – Kepala Bagian Hukum Pemkot Tual, Abdul Kadir Reniuryaan, S.H, kepada tualnews.com, Kamis ( 02/09/2021 ) di Kantin Pemkot  Tual, menyatakan permohonan maaf kepada Salahudin Kabalmay beserta keluarga atas pemberitaan Media Radar Pos, tanggal 01 September 2021.

“ Saya sebagai Kabag Hukum sampaikan permohonan maaf kepada saudara Udin Kabalmay dan keluarga, karena apa yang dimuat media Radar Pos, kalau perintah Walikota Tual kosongkan mess PLN adalah informasi tidak benar “ Tegas Kabag Hukum, didampingi Kabid Kesbangpol, Salim Nuhuyanan.

Kabag Hukum membantah kalau dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers kepada Radar Post atas pemberitaan yang dipublikasikan.

Ini-bukti-pemberitaan-radas-pos
Ini-Bukti-Pemberitaan-Radas-Pos

“ Tidak benar saya keluarkan pernyataan kepada wartawan media Radar Pos, Saleh Renuat “ Bantahnya.

Wartawan Media Radar Pos Biro Tual, Saleh Renuat, belum dapat memberikan komentar, namun Media Radar Pos telah menerbitkan klarifikasi pemberitaan, sekaligus permohonan maaf, Kamis 02 September 2021, sementara pemberitaan yang viral di Medsos sudah dihapus, demi menjaga kamtibmas di wilayah Kota Tual.

Informasi yang dihimpun tualnews.com,  Wartawan Radar Pos Biro Tual dan Maluku Tenggara, Saleh Renuat, mewawancarai Kabag Hukum Pemkot Tual, Rabu sore ( 01/09/2021 ), di Masjid Kantor Walikota Tual, usai pertemuan fasilitasi Forkopimda.

Diduga ada wawancara resmi bersama Kabag Hukum Kota Tual, disaksikan beberapah orang, baru pemberitaan tersebut dirilis Media Radar Pos.

Untuk diketahui, Media Radar Pos dalam rilis berita yang viral di Media Sosial ( Medsos ), terkait pernyataan Kabag Hukum Pemkot Tual, membuat gaduh pasalnya dalam pertemuan fasilitasi Forkopimda, Walikota Tual, Adam Rahayaan, Wakil Walikota, Usman Tamnge, Sekda Kota Tual, A. Yani Renuat, Keluarga Udin Kabalmay bersama pihak PT. PLN Cabang Tual, diwakili Manager PLN Tual, Alex Manuhua dan Bagian Hukum PLN Pusat, Abdul Aziz, Rabu ( 01/09/2021 ), Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag tidak pernah mengeluarkan pernyataan  perintah kosongkan mess PLN, seperti yang dilansir Media Radar Pos.

Pertemuan fasilitasi yang berlangsung di Kantor Aula Kantor Walikota Tual, tersebut, untuk mendengar keterangan dua pihak yakni Salahudin Kabalmay dan PLN Tual terkait persoalan sengketa lahan tanah mess PLN yang berujung pemadaman lampu, sehingga mengakibatkan pemalangan jalan dan jembatan oleh sekelompok masyarakat.

Salahudin Kabalmay dalam pertemuan itu mengaku ada tiga putusan pengadilan yang dipegang selaku penggugat dan dirinya tetap berpegang pada putusan PN Tual, tahun 2006 dengan nomor perkara: 07/Pdt.G/2006/PN.TL yang memenangkan dirinya dalam kasus sengketa lahan tanah melawan PLN Tual

“ Putusan PN Tual, kami sebagai ahli waris menang, namun tanpa sepengetahuan kami, PLN Tual melalui kuasa hukum ajuhkan banding di Pengadilan Tinggi Ambon, sesuai perkara perdata Nomor : 43/PDT/2007/MA, tanggal 02 November 2007 “ Jelasnya.

Ketua PN Tual, Rosyadi, S.H, M.H, saat itu membacakan dua keputusan tersebut, menerangkan amar putusan PN Tual tahun 2006, memenangkan Penggugat, Salahudin Kabalmay.

“ Kemudian Tergugat I ( PLN Tual ) ajuhkan banding di Pengadilan Tinggi Ambon tahun 2007, sesuai amar putusan PLN Tual menang, namun faktanya tidak ada upaya hukum lain dari Penggugat dan kuasa hukumnya, sehingga keputusan PT Ambon memiliki kekuatan hukum tetap “ Jelas Ketua PN Tual.

Rosyadi menyebut, putusan PN Tual telah dibatalkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Ambon,sehingga status tanah kembali kepada penguasaan PLN.

Namun faktanya, Salahudin Kabalmay, mempertanyakan amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon, karena hingga saat ini tidak ada eksekusi lahan tanah dan PLN Tual hanya berbekal sertifikat hak guna bangunan ( HGB ) di lokasi PLN lama tersebut.

Kuasa Hukum PLN Pusat, Abdul Aziz, dalam keteranganya menegaskan PLN tetap tunduk dan patuh atas peraturan perundag – undangan dan keputusan pengadilan.

“ Kalau ada masalah jangan ganggu masyarakat, sebab PLN masuk Kota Tual atas permintaan Pemkot Tual “ Tandas Abdul Aziz.

Atas  penjelasan Ketua PN Tual, baik Walikota Tual, Wawali dan Sekda Kota Tual, berharap Salahudin Kabalmay bersama keluarga dapat menerima.

“ Nanti setelah pertemuan ini, saya bersama Bapak Usman Tamnge, dan Yani Renuat, akan bertemu Bapak Salahudin Kabalmay, secara kekeluargaan, bukan atas nama Pemkot Tual “ Pintah Walikota Tual. ( TN )