Ada Kebun Fiktif Jahe Merah Dana Desa di Malra

Ilustrasi jahe merah

Tual News – Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) ratusan Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2020, patut diduga fiktif, terbukti bedasarkan hasil investigasi tualnews.com, di Ohoi Marfun, Kecamatan Kei – Kecil Timur, anggaran puluhan hingga ratusan juta yang dialokasikan untuk pemberdayaan petani, yakni  pembuatan kebun jahe merah dan pengadaan bibit mangga ditemukan  fiktif.

Anehnya , didalam LPJ DD Marfun tahun anggaran 2020, yang dibuat Pejabat Kepala Ohoi Marfun bersama pendamping dana desa, tercantum realisasi anggaran kegiatan produksi tanaman pangan tersebut sebesar Rp 51.000.000,-.

Rincianya,  pengadaan bibit mangga 400 pohon,@ 50.000,-, total anggaran Rp 20.000.000,- dan pembuatan kebun jahe merah, sebesar Rp 31.000.000,- .

Mobil DD Ditelan Bumi, Kantor Desa Semawi Dirusak Warga

Kepala Inspektorat  Kabupaten Maluku Tenggara, Huyur Matdoan, bersama tim auditor, sudah turun lapangan melakukan audit khusus DDMarfun tahun anggaran 2020.

Dalam audit lapangan,  Inspektorat tidak menemukan kebun jahe merah dan bibit mangga, seperti tertera dalam laporan DD Marfun tahun 2020. Tim auditor hanya menemukan hutan belantara dan mark up pengadaan barang dan jasa.

Dipastikan kerugian keuangan negara yang timbul dari LPJ fiktif Ohoi  Marfun tahun 2020, mencapai ratusan juta,  Inspektorat Kabupaten Malra, saat ini sedang merampungkan hasil audit khusus tersebut.

LPJ Dana Desa Marfun 2020 Fiktif, Pejabat Inspektorat Ikut Andil

“ kalau benar hasil audit khusus Inspektorat Malra, menemukan kerugian keuangan negara ratusan juta, maka hal ini tentu bertolak belakang, dengan hasil berita acara pemeriksaan kas yang ditetapkan dua Auditor Inspektorat  Malra,  “  sorot warga Ohoi Marfun.

Sementara itu, sesuai  hasil audit kas keuangan dana desa Ohoi Marfun, tahun anggaran 2020, berdasarkan berita acara pemeriksaan kas, tanggal 27 april 2021, yang ditandatangani dua Auditor Inspektorat Kabupaten Malra, masing – masing, Irma H. Raharusun, SSTP dan Amelia Efruan, menetapkan pemeriksaan kas serta bukti – bukti yang ada pada buku kas umum Ohoi Marfun per 31 desember 2020 yakni penerimaan, Rp 941.846.871,10 dan pengeluaran Rp 940.879.639,10.

Dengan demikian, saldo buku sebesar Rp 966..470,00.

Kinerja dua  Auditor Inspektorat Kabupaten Malra itu patut dipertanyakan, sebab diduga kuat ikut memelihara dan melindungi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dana desa Ohoi Marfun, di bumi Larvul Ngabal.

Kepala Inspektorat Malra Audit Khusus DD Marfun, Desa Lain Tunggu Giliran

Berikut hasil investigasi khusus, tualnews.com,  atas temuan kerugian keuangan negara DD Marfun tahun anggaran 2020 ;

  1. Mark Up pengadaan lampu solar cell, didalam LPJ dilaporkan tiga buah, fakta lapangan terpasang dua unit, habiskan anggaran DD, Rp 87.00000,-
  2. Proyek fiktif kebun jahe merah dan pengadaan bibit mangga, Rp 51.000.000, -.
  3. Mark up anggaran pencegahan covid-19, dan belanja fiktif masker, APD fiktif dll sebesar Rp 31.000.000,-
  4. Mark up anggaran pembangunan lapangan futsal, dianggarkan tahun 2019, kembali dimasukan mata anggaran itu di tahun 2020, alhasil, anggaran itu hanya dihabiskan untuk sewa alat berat eksevator sebesar Rp 50.000.000,-
  5. Mark up dan belanja pengadaan barang dan jasa fiktif di Desa sebesar Rp 200.000.000,-.
  6. Pembayaran tunjangan perangkat desa, BSO, BPO dll yang tidak memiliki legalitas hukum, berupa surat keputusan ( SK ) Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Rp 150.000.000,-

Untuk diketahui pencairan DD Marfun tahun anggaran 2020, hanya berupa kwitansi Bank BRI Unit Langgur, sedangkan pencairan dana alokasi ohoi ( ADO ), sesuai SP2D yang dikeluarkan Badan Keuangan dan Aset daerah Pemkab Malra.

Pengusaha Aru Dipolisikan, Soal Belanja Fiktif Mobil Dana Desa 2020

Alokasi DD Marfun tahun anggaran 2020, yakni pendapatan desa Rp 935.088.500,- dan belanja desa Rp 941.921.126,-. Rincianya, belanja pegawai Rp 150.990.000,-. Belanja barang dan jasa, Rp 429.051.126,-, belanja modal, Rp 289.880.000, dan belanja tak terduga Rp 72.000.000,-.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Huyur Matdoan, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi, namun dipastikan Desa / Ohoi Marfun, jadi contoh konkrit dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN )  dana desa bagi 192 desa / ohoi di Larvul Ngabal, sebab  semua LPJ Dana Desa yang dilaporkan di Kementrian Desa dan PDT, diduga  fiktif. ( TN )