PNBP Perikanan Naik 600 %, Gerbang Tani Minta Jokowi Cabut PP

Ketua umum gerbang tani indonesia

Tual News – Menyikapi terbitnya PP 85 tahun 2021 tentang tarif dan Jenis penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) bidang perikanan yang memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan, dimana dalam aturan tersebut, tarif PNBP sektor perikanan alami kenaikan  600 %.  Hal ini membuat DPN Gerbang Tani menyatakan sikap keras menolak  dan meminta Presiden RI, Ir. Joko Widodo, mencabut PP tersebut.

Demikian sikap tegas Ketua DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, dalam press rilis yang diterima tualnews.com, kamis ( 30/09/2021 ).

“ ini kebijakan tidak pro terhadap nelayan,  karena disaat pandemi dan kesusahan ekonomi, terbitnya peraturan pemerintah yang  sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seluruh Indonesia, “ tegas Arsyad.

Menurut Ketua Gerbang Tani, pihaknya menolak keras terbitnya PP tersebut.

“ tidak seharusnya   negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi ” Sesal  Ketum Gerbang Tani Idham Arsyad

Kata dia, Gerbang Tani meminta kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85 /2021 segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan.

“ ini  bukan mempermudah dan memberikan insentif,  justru memberatkan para nelayan, “ sorotnya.

Menurut Arsyad,  dengan kebijakan ini, PNBP dari sektor kelautan dan perikanan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun, sebab  roda ekonomi sektor perikanan akan terhambat.

“ Tarif pungutan hasil perikanan tidak masuk akal sama sekali, disitu disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil,  awalnya hanya Rp. 260.950/tahun, melalui PP baru  mencapai Rp. 1.024.140/tahun, “ terang Ketua Gerang Tani.

Selain itu, alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun.

“ perubahan tarif ini juga berlaku untuk alat tangkap  tradisional seperti Bubu skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun ” rinci  Idham.

Ketua DPN Gerbang Tani mengajak  seluruh jaringan gerbang tani dan nelayan  di seluruh Indonesia, untuk terus menyuarakan hal ini,  sehingga Presiden RI, Ir. Joko Widodo,  bisa mempertimbangkan mencabut PP 85/2021.

Sementara itu Ketua DPD Gerbang Tani Propinsi Maluku, Zainudin Uar, S.Pi, mendukung pencabutan PP tersebut, demi kehidupan nelayan Maluku yang masih miskin dan tertinggal.

“ Kami minta Bapak Presiden RI, segara cabut PP 85/2021, “ pintah Uar.

Kata dia, dengan terbitnya PP itu akan sangat merugikan  para nelayan dan investor perikanan yang akan berinvestasi di Propinsi Maluku.

“ kami siap dan dukung Provinsi Maluku yang ditetapkan Pempus sebagai Lumbung Ikan Nasional ( LIN ), namun PP 85/2021, harus dipertimbangkan kembali untuk dicabut, “ tegas Ketua DPD Gerbang Tani Provinsi Maluku.

( TN )