Sengketa Tanah Pemkab Malra, Penggugat Tuntut Ganti Rugi 211, 5 M

Sidang-mediasi-ketiga-pn-tual-soal-sengketa-tanah
sidang-mediasi-ketiga-PN-Tual-soal-sengketa-tanah

Tual News – Tim Kuasa Penggugat, Eseubius Rettobnangan, masing – masing, Paulus Rahayaan, S.H, Yano Dumatubun, S.H, dalam resume perkara yang disampaikan kepada Hakim Mediasi PN Tual, pada sidang mediasi ketiga, kamis ( 29/09/2020 ), meminta Tergugat IV, Bupati Malra, membayar ganti rugi Rp 211.584.000.000,- kepada penggugat selama tiga tahun, terhitung pembayaran dimulai tahun angaran 2022

Hal ini ditegaskan dalam resume perkara sidang mediasi antara penggugat dan tergugat.

Kata PH Rettob, sengketa tanah 45, 6 hektare ( 456.000 persegi ), yang letak dan batas dalam surat gugatan tanggal 31 agustus 2021 adalah tanah adat, hak milik peninggalan Djang Rettobnangan ( almarhum ), secara turun temurun kepada penggugat dan ahli warisnya.

“ tanah ini tanggal 20 juli 1953, para tergugat I, II, dan III, menyerahkan kepada tergugat IV, tanpa persetujuan ahli waris, Djang Rettobnangan ( almarhum),  “ ungkap Kuasa Hukum PH Rettob dalam resume itu.

Dikatakan, nanti  di tahun 1976, orang tua penggugat, Blasius Rettobnangan ( almarhum ), mengakui dan menyetujui untuk Tergugat IV, menggunakan tanah sengketa untuk kepentingan umum.

Warga Tawiri Demo DPRD & BPN, Soal Klaim Tanah Milik TNI – AU

“ akan tetapi Tergugat IV tidak mau membayar kompensasi ganti –rugi atas tanah sengketa itu, dengan alasan penyerahan gratis, “ ujarnya.

Penggugat mengaku beritikad baik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga nilai gugatan tidak berdasarkan NJOP.

“ luas tanah sengketa 456.000 M2 kali nilai NJOP Rp 464.000 M2 = Rp 211. 584.000.000,-. Ini sesuai peraturan Bupati Malra, nomor ; 64 tahun 2019, “ urai PH Penggugat.

Untuk itu penggugat mengusulkan rencana perdamaian, dengan dua alternatif yakni tanah sengketa 45,6 ha adalah tanah adat hak milik warisan peninggalan Djang Rettobnangan.

PH Rettob Kecewa, Tergugat Tak Bawah Resume Perkara

“ kami minta tergugat IV bayar ganti rugi Rp 211.584.000.000,- kepada penggugat selama tiga tahun, terhitung pembayaran dimulai tahun angaran 2022, “ pintah PH Rettob.

Kuasa Hukum Para Tergugat, yakni Lopianus Ngabalin, S.H dan Thedy Welerubun, S.H dalam resume perkara PN Tual menyatakan penolakan atas tuntutan penggugat.

“ untuk dan atas nama klien kami, Mohamad Thaher Hanubun, Bupati Malra yang disebut sebagai Tergugat IV, menyatakan menolak secara tegas permintaan atau penawaran yang diajuhkan penggugat dalam mediasi tersebut, “ tegas PH Tergugat.

Kata Kuasa Hukum Tergugat, demi tercapainya kepastian hukum atas obyek sengketa,  maka perkara harus diproses hukum sesuai hukum acara yang berlaku.

PH Rettob Minta Bupati Malra Hadiri Sidang Mediasi PN Tual

“ kami minta perkara ini diproses, agar mendapat kepastian hukum dan memperoleh kepastian hukum tetap, “ pintahnya.

Sidang ini kembali ditunda 07 oktober 2021 mendatang, dengan agenda mediasi, agar  menunggu komunikasi kuasa hukum Tergugat IV, meminta waktu Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, bertemu kuasa hukum Penggugat.

Sidang yang dipimpin, Hakim Mediasi, Ibrahim Kurniawan, S.H, didampingi Panitera Pengganti, Fally Jefry Kumbangsila, S.H, berjalan aman. ( TN )