Hakim Tipikor Ambon Vonis Terdakwa Kasus RRI Tual 1 Tahun Penjara

Plh-kasi-intel-kejari-tual-prasetyo-purbo
Plh-Kasi-Intel-Kejari-Tual-Prasetyo-Purbo

Tual News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Ambon, Propinsi Maluku, jumat ( 05/11/2021 )  secara resmi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tower Radio Republik Indonesia ( RRI ) Cabang Tual.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan keputusan Hakim PN Tipikor Ambon tersebut.

“ benar, untuk kasus RRI Tual yang disidangkan di PN Tipikor Ambon, sudah masuk agenda putusan, yaitu putusan itu dibacakan hari jumat tanggal 05 November 2021, “ ungkapnya.

Kejari Tual Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RRI Tual

Kata Purbo, terdakwa ABD Rasyid K, yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) RRI Tual, melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999, junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

“ Hakim menjatuhkan putusan satu tahun penjara, denda 50 juta rupiah, biaya perkara Rp 5.000, “ rinci Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual.

Atas putusan itu, kata Prasetyo JPU Kejari Tual menyatakan banding, sesuai akta permohonan banding nomor : 17/akta pidsus/ TPK /2021/PN Ambon, tertanggal senin 08 November 2021.

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi RRI Tual Dikirim Ke Ambon

“ untuk tuntutan JPU terhadap terdakwa Abdul Rasyid, kami menuntu pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 5.000, “ Jelasnya.

Dikatakan, dasar JPU Kejari Tual menyatakan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Ambon, karena belum memenuhi rasa keadilan.

Sedangkan terdakwa kedua kasus dugaan korupsi RRI Tual, atas nama Muklis Rumbia, divonis Hakim Tipikor Ambon satu tahun penjara, padahal JPU Kejari Tual menuntut terdakwa  pidana penjara empat tahun, denda  Rp 200 juta, dan biaya perkara Rp 5.000.

Kasus Dugaan Korupsi Tower RRI Tual Masuk Penyidikan

“ pada intinya putusan atas kedua terdakwa tersebut, Jaksa menyatakan banding, sedangkan terdakwa ketiga atas nama Ait Rusmin alias Ait, JPU masih melaksanakan proses persidangan di PN Tipikor Ambon, “ tandas Plh Kasi Intel Kejari Tual. ( TN )