Warga Palang Jalan Bandara, Walikota Ambon Mediasi

Aksi-pemalangan-jalan-utama-bandara-pattimura.
aksi-pemalangan-jalan-utama-bandara-pattimura.

Tual News – Warga Kampung Pisang dan Dusun Wailawa, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon, untuk kedua kalinya melakukan pemalangan jalan utama menuju Bandara Pattimura Laha Kota Ambon, Rabu ( 24/11/2021 ), pukul 08.30 WIT.

Pantauan tualnews.com,  aksi  spontanitas pemalangan jalan menggunakan kayu dll, lantaran warga Tawiri tidak menerima secara baik, informasi yang beredar kalau oknum Anggota TNI – AU Pattimura Ambon hendak datang mencabut baileho terpasang terkait rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon tentang permasalahan Negeri Tawiri bersama pihak TNI – AU dan BPN Kota Ambon.

Warga Tawiri Demo DPRD & BPN, Soal Klaim Tanah Milik TNI – AU

Warga Kota Ambon yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menuju Bandara Pattimura harus tertahan akibat macetnya arus lalulintas, termasuk para penumpang pesawat yang baru tiba dari Jakarta – Makasar dan Surabaya.

Walikota Ambon, Richard Louhanepessy yang baru tiba dari ibu Kota Jakarta, harus terjebak kemacetan arus lalulintas, akibat aksi blokade  jalan yang dilakukan warga masyarakat setempat.

Ini-baileho-surat-rekomendasi-komisi-i-dprd-kota-ambon-yang-terpasang-di-kampung-pisang.
Ini-Baileho-Surat-Rekomendasi-Komisi-I-Dprd-Kota-Ambon-Yang-Terpasang-Di-Kampung-Pisang.

Walikota Ambon, akhirnya turun menemui warga, didampingi Kapolres Kota Ambon, untuk memediasi permasalahan yang terjadi.

Sikapi Surat Lanud Pattimura, Puluhan Warga Kampis Datangi Desa Tawiri

“ Anak yang meminta roti tidak mungkin diberikan batu, sebaliknya kalau ada anak yang minta minum tidak mungkin diberikan racun, ini saya bicara berdasarkan bahasa Alkitab “ tandasnya ketika berbicara didepan warga Tawiri.

Louhanepessy mengaku apa yang disampaikan warga, merupakan satu bentuk keprihatinan bersama.

“ Jadi saya minta dibentuk tim sepuluh orang langsung ketemu dengan saya di Kantor Walikota Ambon,  bicarakan hal ini, “ Pintah Walikota Ambon.

Walikota berjanji,  dirinya menunggu perwakilan warga Tawiri untuk bertemu di Balai Kota Ambon, pukul 15.00 WIT.

“ Saya bicara dengan perwakilan warga lebih dulu, selesai itu dengan DPRD Kota Ambon, baru dengan Pihak TNI – AU Pattimura, “   ujarnya.

Warga Kampis & Wailawa Blokade Jalan Utama Bandara Pattimura

Walikota Ambon berkomitmen persoalan ini harus diselesaikan secara baik, dalam suasana kekeluargaan.

“ Baik yang dari Ambon maupun Jakarta dan luar Ambon sementara menunggu penerbangan, jadi jangan kita memberikan pencitraan negatif bagi Kota Ambon. Saya pahami betul apa yang dialami dan dirasakan masyarakat, “ harapnya.

Usai mendengar arahan Walikota Ambon, warga Tawiri langsung membuka blokade jalan utama Bandara Pattimura, pukul 10.30 WIT.

Untuk diketahui warga Negeri Tawiri memasang dua baileho hasil  rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon pada dua titik yakni satu terpasang di Kampung Pisang ( Kampis ) dan satu Baileho lainya di Dusun Wailawa.

Tanah Bekas Eigendom Verponding 1337 Jatuh Jadi Tanah Negara

Ada empat butir rekomendasi Pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon, ditanda tangani, Zeth Pormes, S.Sos (Ketua ), Morits L. Tamaela ( Wakil Ketua ) dan Saidna A. Bin Tahir, SE. MH ( Sekretaris ).

Isi rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon adalah :

  1. Meminta kepada pihak BPN Kota Ambon untuk segera melakukan pencabutan terhadap sertifikat hak pakai Nomor ; 6 tahun 2010, karena menurut pandangan yang diberikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, bahwa prosedur lahirnya sertifikat hak pakai itu dinyatakan Inprosedural atau cacat baik itu surat keputusan Kepala BPN RI maupun surat penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Ambon.
  2. Meminta pemerintah Kota Ambon agar segera menyurati pihak TNI – AU, untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat Negeri Tawiri.
  3. Meminta kepada pihak TNI – AU untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penyegelan terhadap usaha – usaha milik masyarakat Negeri Tawiri.
  4. Meminta kepada kuasa hukum masyarakat agar segera membuat telaa hukum terhadap masalah ini sehingga menjadi dasar pegangan bagi Komisi I DPRD Kota Ambon untuk melakukan koordinasi ke Kementerian Pertahanan RI dan Kantor BPN RI di Jakarta

Surat rekomendasi Pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon, dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2021.

Sebelumnya, sesuai data yang diperoleh tualnews.com, Komandan Pangkalan TNI – AU Pattimura, Andreas A. Dhewo, M.Sc. M.Si ( Han ), tanggal 14 Juni 2021, secara resmi mengeluarkan surat tertulis kepada masyarakat yang menempati lahan milik Pangkalan TNI – AU Pattimura, disekitar Kampung Pisang dan Dusun Wailawa, Negeri Tawiri.

Psikologi Warga Terganggu Dengan Surat TNI AU Pattimura

Surat resmi dengan Nomor : B/ 186/VI/ 2021, klasifkasi ; penting, dengan tiga lampiran, perihal ; pemberitahuan, menegaskan kalau pemilik sah sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia dari tanah seluas dua juta sembilan puluh dua ribu lima ratus enam meter per segi ( 2.092.506 M2 ) atau 209,25 Ha adalah Pemerintah RI, Cq Kementerian Pertahanan RI / TNI Angkatan Udara ( Pangkalan TNI AU Pattimura ), berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 06 tahun 2010.

Surat Komandan TNI – Pattimura Ambon yang tembusanya juga disampaikan kepada Walikota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon dan Kapolresta Ambon itu menguraikan dasar kepemilikan  berdasarkan :

  1. Surat Keputusan KSAP Nomor : 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1960 tentang memutuskan semua lapangan terbang serta bangunan – bangunan serta alat – alat yang ada di lapangan menjadi milik AURI ( TNI AU )
  2. Surat edaran Mendagri Nomor ; H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah – tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.
  3. Surat Mendagri Nomor : Agr 40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 tentang penyelesaian tanah – tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang serta batas waktu penyelesaian persoalan tanah tersebut sampai akhir tahun 1953.
  4. Sertifikat Hak Pakai Nomor : 06 tahun 2010, milik Pemerintah RI, Cq Kementerian Pertahanan RI / TNI Angkatan Udara ( Pangkalan TNI AU Pattimura )
  5. Putusan Mahkama Agung RI Nomor ; 26 PK / Pdt / 2016 tentang MA menolak permohonan peninjauan kembali , permohonan atas nama Hi. Said Laturua, SE yang mengklaim tanah seluas dua juta sembilan puluh dua ribu lima ratus enam meter per segi ( 2.092.506 M2 ) atau 209,25 Ha, di dalam sertifikat hak pakai Nomor 06 tahun 2010 milik pangkalan TNI – AU Pattimura
  6. Program kerja TNI AU Pattimura TA 2021 tentang pengamanan aset di pangkalan TNI AU Pattimura.

“ Apabilah ada yang menggarap secara liar tanpa seijin pemilik sah atau menyewakan, apalagi sampai menjual bagian dari tanah yang dimaksud, maka kami akan lapor ke pihak kepolisian, “ Tegas Danlanud Pattimura Ambon dalam surat tertulis tersebut.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang menempati atau menggarap bagian dari areal tanah tersebut, segera melapor kepada Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, namun apabilah tidak mau melaporkan, maka akan dilakukan penyelesaian secara hukum.

Dalam lampiran surat tersebut, Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura juga melampirkan gambar dan lokasi sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010, peta batas tanah TNI AU Lanud Pattimura dan kronologis kepemilikan aset Lanud Pattimura di Desa Laha.

Pasca BPN Kota Ambon menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 06 tahun 2010, pangkalan TNI AU Pattimura telah mendaftarkan aset tanah ini pada Inventaris Kekayaaan Negara, dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.

Pasca keluarnya surat pemberitahuan tersebut, sedikitnya 22 Kepala Keluarga ( KK ) di Kampung Pisang dan 22 KK di Dusun Wailawa, Negeri Tawiri menerima surat Komandan Pangkalan TNI – AU Pattimura, mengadukan masalah ini kepada Pemerintah Negeri Tawiri. ( TN )