Fraksi PKS Minta Renstra Pendidikan Kota Tual Harus Valid

Fraksi pks dprd kota tual

Tual News – Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPRD Kota Tual, Muhamad Iqbal Matdoan, dalam membacakan pandangan akhir fraksi pada sidang paripurna persetujuan atas Ranperda APBD Kota Tual tahun anggaran 2022, selasa malam ( 30/11/2021 ) meminta Pemkot Tual segera menyusun SOP terkait penyusunan rencana tahunan yang mengacu pada Renstra Pendidikan tingkat Provinsi dan Nasional serta perencanaan berdasarkan data base pendidikan Kota Tual yang valid.

“ untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana dalam menunjang program pendidikan dasar dan menengah, Pemkot Tual harus melakukan beberapah hal yakni penyusunan renstra pendidikan dan merumuskan perencanaan pemenuhan kualitas guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berkwalitas dan berkompetensi, “ pintah Matdoan.

Politisi Partai Demokrat Kota Tual itu menilai, keterlambatan pelaksanaan beberapah proyek fisik yang ada di Kota Tual, harus menjadi perhatian serius Pemkot Tual.

“ untuk itu dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, fraksi PKS menegaskan perlu kiranya dilakukan peninjauan ulang kepada pihak ketiga ( kontraktor ), yang tidak konsisten dalam penyelesaian pekerjaan, “ sorotnya.

Fraksi PKS DPRD Kota Tual, menyoroti pembangunan infrastruktur jalan di tiga kecamatan pulau – pulau, belum mendapat perhatian serius Pemkot Tual.

“ termasuk kebutuhan pelayanan dasar listrik dan air bersih bagi masyarakat Tayando Tam  tahun anggaran 2021, belum mendapat perhatian, sehingga harus terealisasi pada APBD tahun – tahun mendatang, “ jelas Matdoan.

Selain itu Fraksi PKS juga berharap pembangunan lampu jalan dari Kota Tual menuju Desa Ohoitel, harus diperhatikan mengingat banyak terjadi kecelakaan lalulintas dan kriminal di areal jalan tersebut.

“ olehnya itu Fraksi PKS yang terdiri dari gabungan partai politik yakni PKS, Nasdem dan Demokrat, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Tual tahun 2022 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda, “ ungkapnya. ( TN – 03 )