KPK Tahan Mantan Bupati Bursel, Diduga Terima Fee Proyek 10 M

Tersangka kpk 169

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, secara resmi  telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan,  Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan menahan yang bersangkutan di Rutan

Mantan Bupati Bursel, diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Kabupaten  Buru Selatan.

“Diduga nilai fee yang diterima tersangka TSS,  sekitar Rp 10 miliar yang di diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju),  karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” Tandas  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rilis Pers yang diterima,  tualnews.com, rabu ( 26/1/2022 ).

Wakil Ketua KPK menjelaskan, TSS  diduga menggunakan dana Rp 10 miliar untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain.

“Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga diterima tersangka TSS, untuk  membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain, dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” Ungkap Siregar.

Menurut KPK, konstruksi perkara ini berawal dari, tersangka TSS yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016 dan 2016 – 2021, diduga sejak awal menjabat memberikan antensi lebih untuk berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Bursel.

“ Sebagai Bupati Bursel, tersangka TSS secara khusus undang Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR, untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek, “ urainya.

Kata Lili, dari informasi tersebut, tersangka TSS merekomendasi dan menentukan secara sepihak, rekanan yang ditunjuk mengerjakan paket pekerjaan proyek, baik melalui proses lelang serta penunjukan langsung.

“ Dari penentuan para rekanan itu, tersangka TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, “ jelasnya.

Sedangkan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kata KPK,  ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Berikut daftar proyek masing – masing :

  1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar
  2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
  3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
  4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” ungkap KPK.

( TN – 01 )